Teori pertumbuhan jalur
cepat (turnpike) diperkenalkan oleh Samuelson pada tahun 1955. Pada
intinya, teori ini menekankan bahwa setiap daerah perlu mengetahui sektor
ataupun komoditi apa yang memiliki potensi besar dan dapat dikembangkan dengan
cepat, baik karena potensi alam maupun karena sektor itu memiliki competitive
advantage untuk dikembangkan. Artinya, dengan dengan kebutuhan modal yang sama
sektor tersebut dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar, dapat
berproduksi dalam waktu relatif singkat dan sumbangan untuk perekonomian juga
cukup besar. Agar pasarnya terjamin, produk tersebut harus bisa diekspor
(keluar daerah atau luar negeri). Perkembangan sektor tersebut akan mendorong
sektor lain turut berkembang sehingga perekonomian secara keseluruhan akan
tumbuh. Mensenergikan sektor-sektor adalah membuat sektor-sektor saling terkait
dan saling mendukung. Menggabungkan kebijakan jalur cepat dan mensinergikannya
dengan sektor lain yang terkait akan akan mampu membuat perekonomian tumbuh
cepat.