Dalam UU
SISDIKNAS Nomor 20 Tahun 2003 Bab III
Pasal 45 tentang sarana dan prasarana pendidikan, dinyatakan bahwa :
1)
Setiap satuan
pendidikan formal maupun non formal
meyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai
dengan pertumbuhan dan perkembangan secara fisik, kecerdasan intelektual
sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
2)
ketentuan
mengenai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada semua satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.
Dari kedua
ayat diatas dimaksudkan agar tiap-tiap sekolah menyediakan sarana dan prasarana
pembelajaran yang memadai semua keperluan pendidikan agar siswa dapat
memanfaatkannya sebagai penunjang belajar siswa.
Tulus
(2003:81-83) mengungkapkan bahwa sarana belajar biasanya menjadi penunjang
prestasi belajar, namun demikian bila kelengkapan fasilitas belajar sebagai
sarana penunjang belajar di sekolah memadai, sebaliknya dapat menjadi faktor
penghambat apabila kelengkapan fasilitas belajar di sekolah kurang memadai.
Sekolah
hendaknya meyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan siswa agar dapat menumbuhkan, mengembangkan dirinya sesuai dengan
bakat dan kemampuan sebagai manusia seutuhnya. Dengan adanya fasilitas belajar
yang lengkap, akan menumbuhkan rasa bangga dan rasa memiliki. Pemeliharaan
fasilitas belajar di sekolah merupakan tanggung jawab semua pihak yang
bersangkutan. Hal ini bertujuan agar fasilitas belajar dapat dimanfaatkan
sesuai fungsinya dan dapat bertahan
dengan jangka waktu yang lama. Pengadaan fasilitas belajar sangat
penting bagi siswa dan kurikulum pada saat itu.
Penelitian ini juga diperkuat oleh
hasil penelitian Yuliana (2009) yang berjudul “Pengaruh Persepsi Siswa Tentang
Fasilitas Belajar di Sekolah Terhadap Prestasi Belajar Siswa Program Keahlian
Akuntansi SMK BHAKTI MULIA Pare”, hasil penelitian
menunjukan bahwa persepsi siswa tentang fasilitas belajar di sekolah mempunyai
pengaruh langsung terhadap prestasi belajar siswa program keahlian akuntansi
SMK BHAKTI MULIA Pare, yaitu sebesar 84,9 %. Sedangkan sisanya sebesar 15,1 %
dipengaruhi variabel lain.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan
bahwa fasilitas belajar di sekolah
sangat mempengaruhi prestasi belajar siswa. Apabila fasilitas belajar di
sekolah tidak memadai dan kuantitas pemanfaatan fasilitas minim, maka tidak
mungkin akan dicapai prestasi belajar siswa yang diharapkan.