Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pengertian "otonom" secara bahasa adalah
"berdiri sendiri" atau "dengan pemerintahan sendiri".
Sedangkan "daerah" adalah suatu "wilayah" atau
"lingkungan pemerintah". Dengan demikian pengertian secara istilah "otonomi daerah" adalah
"wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola
untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri." Dan pengertian
lebih luas lagi adalah wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang
mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri
mulai dari ekonomi, politik, dan pengaturan perimbangan keuangan termasuk pengaturan
sosial, budaya, dan ideologi yang sesuai dengan tradisi adat istiadat daerah
lingkungannya. Pelaksanaan otonomi
daerah dipengaruhi oleh faktor-faktor yang meliputi kemampuan si pelaksana,
kemampuan dalam keuangan, ketersediaan alat dan bahan, dan kemampuan dalam
berorganisasi. Otonomi daerah tidak
mencakup bidang-bidang tertentu, seperti politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter, fiskal, dan agama. Bidang-bidang tersebut tetap
menjadi urusan pemerintah pusat. Pelaksanaan otonomi daerah berdasar pada
prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, dan keanekaragaman.