Model ini diangkat secara empiris dari kota-kota
Springboro, Ohio (2000) dan Rochester, New York (Amerika Serikat, 1999),
Adelaide (1999) dan Northwest Melbourne (Australia, 1999), dan Kwekwe
(Zimbabwe, Afrika, 1994). Model kedua ini mempunyai karakteristik sebagai
berikut:
(1) Dalam model ini, suatu rencana strategis (pengembangan
kota) menjadi rencana utama yang bertindak sebagai induk atau “payung” bagi
rencana-rencana pengembangan sektoral dan pembangunan fisik keruangan. Dalam
sifatnya sebagai “payung”, maka rencana strategis tersebut memuat baik
strategi-stategi untuk masalah keruangan maupun non-keruangan.
(2) Dalam rencana strategis yang memayungi tersebut terdapat
“perintah” (strategi atau aksi) untuk mengembangkan secara lebih lanjut baik
rencana strategis sektoral/dinas/departemental maupun rencana fisik keruangan.
(3) Karena berpayung
pada suatu rencana strategis, maka rencana fisik keruangan juga terpengaruh
oleh gaya perencanaan strategis (meskipun seandainya tetap menggunakan gaya
perencanaan komprehensif). Secara diagramatis, model kedua ini dapat
diilustrasikan seperti terlihat pada Gambar
Sifat yang memayungi tersebut, misalnya terlihat pada kasus
Rencana Strategis kota Springboro, Ohio (2000).
Rencana strategis tersebut memuat
strategi-strategi yang berkaitan dengan masalah keruangan maupun non-keruangan,
yaitu: (1) public safety, (2) recreation facilities, (3) education
facilities, (4) public works, (5) leisure, library, arts and culture, (6)
traffic and transportation, (7) health and human services, (8) strategic
comunity planning, (9) fiscal responsibility. Selain itu, rencana strategis
kota tersebut, memuat strategi atau aksi yang “memerintahkan” untuk lebih
lanjut membuat rencana-rencana lain di bawah rencana strategis tersebut.
Misalnya: pada salah satu strategi fisik keruangannya, yaitu untuk bidang Traffic
& Transportation, memuat perintah aksi untuk “develop a master
traffic plan consistent with the goals of the Strategic Vision and Strategic
Plan.”. Contoh lain untuk masalah non keruangan, yaitu tentang Fiscal
Responsibility, memuat perintah aksi: “Create an integrated multi-year
Budget & Management Plan to accomplish the Strategic Plan.”. Payung
keruangan dalam rencana strategis juga dapat lebih “kental” dengan menunjukkannya
dengan peta lokasi atau bahkan peta strategi keruangan. Hal ini terjadi antara lain
pada kasus-kasus rencana strategis Northwest Melbourne (Australia), dan Kwekwe (Zimbabwe,
Afrika, 1994).