Istilah perencanaan sosial pertama kali digunakan
di negara-negara maju seperti di Eropa Barat dan Amerika Utara. Perencanaan
sosial pada dasarnya mempunyai kaitan yang kuat dengan perencanaan
perundang-undangan tentang pelayanan kesejahteraan sosial. Walaupun saat ini
pengertian perencanaan sosial diintegrasikan secara luas, ternyata masih banyak
orang yang beranggapan bahwa perencanaan sosial mempunyai kaitan erat dengan
masalah perencanaan kesejahteraan sosial.
Dalam
batasan yang sempit, perencanaan kesejahteraan sosial diartikan sebagai berikut
(Conyers, 1991:14):
Rangkaian kegiatan yang dibentuk guna
memungkinkan individu, keluarga, kelompok-kelompok masyarakat untuk mengatasi
masalah-masalah sosial dikarenakan adanya perubahan keadaan.
Perencanaan sosial dimaksudkan agar mampu
menerjemahkan kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah ke dalam bentuk
program-program khusus atau bentuk-bentuk peraturan bagi semua jenis pelayanan,
termasuk pelayanan yang membantu individu atau kelompok yang hidup
berkekurangan.