Tenaga kerja merupakan faktor penting dalam proses
produksi, karena manusialah (tenaga kerja) yang mampu menggerakkan
faktor-faktor produksi yang lain untuk menghasilkan suatu barang. Menurut
pendapat Payaman J. Simanjuntak (1985), tenaga kerja adalah penduduk yang
berumur diatas 10 tahun atau lebih. Memang di setiap negara batasan umur tenaga
kerja berbeda-beda. Contohnya di India, tenaga kerja adalah penduduk yang
berumur antara 14 sampai 60 tahun. Selain golongan umur tersebut dianggap bukan
tenaga kerja. Di Indonesia tidak ada batasan umur maksimal karena di Indonesia
tidak ada jaminan sosial nasional. Memang ada sebagian penduduk yang menerima
tunjangan di hari tua tapi jumlah hanya sedikit, yaitu pegawai negeri dan
sebagian kecil pegawai swasta.
Sedangkan menurut pendapat Sumitro Djojohadikusumo
(1987) mengenai arti tenaga kerja,
“tenaga kerja adalah semua orang yang bersedia dan sanggup bekerja,
termasuk mereka yang menganggur meskipun bersedia dan sanggup bekerja dan
mereka yang menganggur terpaksa akibat tidak ada kesempatan kerja.”
Pengertian
tenaga kerja secara mikro adalah orang yang tidak saja mampu bekerja, tapi
secara nyata menyumbangkan potensi kerja yang dimilikinya kepada lingkungan
kerjanya dan menerima imbalan upah. Dan upah tersebut bisa berupa barang atau
uang. Sedangkan pengertian secara makro termuat dalam Undang-undang Pokok
Ketenagakerjaan no.14 tahun 1969, yaitu :
“Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik didalam maupun
diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat”.
Lalu menurut Undang-undang no.25 tahun
1997 tentang Ketenagakerjaan pada bab I pasal (1) yang memberikan pengertian
tenaga kerja, yaitu :
“Tenaga kerja adalah setiap orang laki-laki dan wanita yang sedang
dalam atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam negeri maupun di luar
hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat.”
Tenaga kerja terdiri dari angkatan kerja dan bukan
angkatan kerja. Angkatan kerja terdiri dari golongan yang bekerja dan golongan
yang menganggur dan mereka yang sedang mencari pekerjaan. Dengan demikian arti
dari angkatan kerja adalah mereka yang aktif dalam kegiatan menghasilkan barang
atau jasa serta mereka yang siap bekerja dan sedang berusaha untuk mencari
pekerjaan. Definisi lain tentang angkatan kerja menyebutkan bahwa, angkatan
kerja adalah bagian dari tenaga kerja yang sebenarnya terlibat dalam kegiatan
yang produktif, yaitu yang menghasilkan barang dan jasa, termasuk mereka yang
berusaha untuk terlibat dalam kegiatan tersebut. Selain itu masih ada arti lain
yang menyebutkan bahwa setiap orang yang masih mampu menghasilkan barang atau
jasa merupakan angkatan kerja meskipun telah melewati batas usia yang telah
ditetapkan oleh perusahaan atau instansi baik pemerintah maupun swasta dan
termasuk usia pensiun.
Lalu kelompok bukan angkatan kerja terdiri dari golongan
yang bersekolah, golongan yang mengurus rumah tangga dan golongan lainnya yang
menerima pendapatan. Sewaktu-waktu ketiga golongan tersebut dapat menawarkan
jasanya untuk bekerja. Maka dari itu kelompok ini disebut sebagai angkatan
kerja potensial. Selain kelompok di atas masih ada yang disebut dengan
pengangguran. Definisi pengangguran
menurut BPS dalam SUSENAS ( Survei Sosial Ekonomi Nasional ) tahun 1996,
pengangguran adalah orang yang tidak
bekerja sama sekali atau bekerja kurang dari 1 (satu) jam selama seminggu yang
lalu sebelum pencacahan dan berusaha memperoleh pekerjaan.