Agar dapat membedakan dengan jelas tentang jasa maka
jasa harus diklasifikasikan. Menurut Lovelock dalam Tjiptono (2007:26-28) klasifikasi jasa dapat
dilakukan berdasarkan tujuh kriteria, antara lain:
1. Segmen pasar
Berdasarkan segmen pasar dapat
dibedakan menjadi jasa kepada konsumen akhir (misalnya taksi, Asuransi jiwa, dan pendidikan) dan jasa kepada konsumen organisasional
(misalnya jasa akuntansi dan perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan
konsultasi hukum).
2. Tingkat keberwujudan
Berdasarkan kriteria ini dapat
dibedakan Rented good service, owned goods service, dan non goods
service.
3. Keterampilan penyedia
jasa
Berdasarkan ketrampilan penyedia jasa dapat dibedakan menjadi proffesional
service (misal konsultan manajemen, konsultan hukum, dokter, perawat dan arsitek) dan non profesional service
(misal supir taksi, dan penjaga malam).
4. Tujuan organisasi
jasa
Berdasarkan tujuan organisasi
jasa dapat dibedakan menjadi commercial service, provit service, dan non
profit service.
5. Regulasi
Dari aspek ini jasa dapat
dikelompokkan menjadi regulated service, dan non regulated service.
6. Tingkat intensitas karyawan
Dapat dibedakan equipment
based service (seperti cuci mobil,
sambungan telepon, ATM dan binatu) people based service (pelatih sepak
bola, satpam, jasa akuntansi, dan konsultasi hukum).
7. Tingkat kontak
penyedia jasa dan langganan
High-contact (seperti universitas, bank, dokter,
pegadaian); low contact service (misalkan bioskop).
Lebih lanjut Converse dalam Alma (2007:246-249)
mengklasifikasikan jasa menjadi lima jenis yaitu:
1.
Personalized
Service: jasa ini sangat bersifat personal, tidak
dapat dipisahkan dari orang yang membuat jasa tersebut. Oleh karena itu
pelayanannya haruslah ditangani sendiri oleh produsennya. Pemakaian perantara
dalam hal ini tidak praktis, karenanya penjualan langsung adalah paling tepat.
2.
Financial
Service: terdiri dari Banking Service
(Bank), Insurance Service (Asurasi), Investment Securities
(Lembaga penanaman modal).
3. Publik utility and Transportation Service: Perusahaan public utility mempunyai monopoli secara alamiah, misalnya perusahaan air
minum dan listrik. Sedangkand alam Transportation ialah meliputi:
angkutan kereta api, kendaraan umum,pesawat udara dan sebagainya. Pelayanan
disini ditujukan untuk angkutan penumpang dan angkutan barang.
4.
Entertainment: orang yang mempunyai usaha ini bisa memperoleh
pendapatan yang besar karena mereka bisa mempengaruhi
masyarakat, melalui advertising.Yang termasuk ke dalam kelompok ini
adalah; usaha-usaha di bidang olah raga, bioskop, gedung-gedung pertunjukan dan
usaha-usaha lainnya.
5.
Hotel
Service: Hotel bukan merupakan suatu objek wisata
tetapi merupakan salah satu sarana dalam kepariwisataan, maka dalam hal ini
hotel perlu mengadakan kegiatan bersama tempat-tempat rekreasi, hiburan, travel
biro, dan lain sebagainya.
Menurut Lupiyoadi (2001:6)
terdapat dua cara pengklasifikasian jasa yaitu: (1) didasarkan pada tingkat
kontak konsumen dengan pemberi jasa sebagai bagian dari sistem saat jasa
tersebut dihasilkan. (2) jasa juga bisa
diklasifikasikan berdasarkan kesamaannya dengan operasi manufaktur. Sedangkan
menurut Zeithalm dalam Alma (2007:250-251) jasa dapat dibedakan menjadi:
1.
Transportation termasuk dalam kereta api, bus, truk, transporatsi air, udara dan
pipa.
2.
Komunikasi
berupa telepon, radio, televisi
3.
Public
utilities berupa listrik, gas, kebersihan
4.
Perdagangan
besar termasuk agen-agen dan produsen
5.
Perdagangan
eceran termasuk kedalamnya berbagai bentuk pertokoan
6.
Jasa hotel
7. Personal Service
8. Business service
9.
Jasa
parkir
10.
Jasa
bengkel atau reparasi
11.
Jasa
bioskop hiburan atau rekreasi
12.
Jasa di
bidang kesehatan
13.
Jasa di
bidang hukum
14. Jasa pendidikan
15. Jasa sosial
masyarakat
16. Jasa organisasi
17. Jasa yang ditawarkan
oleh pemerintah, perizinan, keamanan, dan sebagainya.