Menurut Irianto (1996) dalam
perekonomian nasional, industri kecil merupakan suatu basis yang cukup besar
dalam menunjang ekspor nonmigas, dan memperkuat struktur industri transformasi
dari masyarakat agraris menjadi masyarkat industri. Industri kecil mempunyai
peranan yang cukup kuat untuk mendorong restrukturisasi pedesaan kearah yang
lebih berkembang, melalui penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan
masyarakat, dan penyebaran industri dalam rangka mengantisipasi ketimpangan
antara perekonomian di perkotaan dan pedesaan.
Untuk menumbuhkan wirausaha
baru, dalam mengembangkan industri kecil perlu adanya pembinaan melalui
sentra-sentra industri. Sasarannya adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang
lebih luas, guna meningkatnya pendapatan dan penyebaran industri yang merata
dan tercapainya peningkatan kemampuan industri dalam aspek penyediaan produk
jadi, bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
Kanwil Perindustrian
merumuskan industri kecil sebagai berikut :
·
Sentra industri kecil merupakan suatu wilayah dimana
di dalamnya terjadi pengelompokan industri-industri kecil yang sejenis atau
memiliki kaitan erat diantara industri kecil tersebut, dimana wilayah kerjanya
tidak dibatasi oleh wilayah administrasi saja tetapi ditentukan oleh wilayah
industri kecil itu sendiri.
·
Non sentra industri kecil mempunyai pengertian bahwa
letak-letak industri tersebar atau tidak mengelompok.
·
Industri kecil pedesaan mempunyai suatu kegiatan
industri baik, yang berbentuk kelompok atau tidak yang berlokasi di desa sesuai
dengan tipologi desanya dan biayanya yang dimiliki oleh petani atau kelompok
pengrajin dalam bentuk usaha komparatif .
Definisi industri kecil menurut Dinas
Perindustrian dan Perdagangan, yaitu :
·
Industri dengan investasi yang kurang dari Rp.5 juta.
·
Sumber modal usaha pada umumnya berasal dari tabungan
sendiri atau lembaga keuangan tidak resmi.
·
Sebagian besar hasil produksi atau jasa mereka hanya
dikenali oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah atau sebagian kecil
golongan ekonomi menengah.
·
Jumlah tenaga kerjanya kurang dari 19 orang .
Di Indonesia, industri kecil
dapat diklasifikasikan berdasarkan jumlah tenaga kerja, nilai investasi yang
digunakan dan nilai asetnya. Selain itu sebagian besar memiliki ciri-ciri
industri yang mengandalkan ketrampilan tradisional, seni dan penggunaan
teknologi yang tepat guna. Namun demikian masih belum ada persamaan persepsi
tentang pengertian industri kecil, karena masih tergantung kepentingan
masing-masing pihak.
Selain itu definisi industri
kecil menurut Bank Indonesia berbeda lagi, yang mengartikan bahwa industri
kecil memiliki aset neto (tanpa gedung dan tanah) kurang dari Rp. 100 juta.
2.5.2. Ciri-ciri Industri Kecil
Industri kecil merupakan salah
satu sektor informal yang mempunya ciri-ciri sebagai berikut :
1. Kegiatan usahanya tidak
terorganisir dengan baik.
2. Pada umumnya unit
usaha tidak mempunyai ijin usaha.
3. Pola kegiatan usaha
tidak terfokus dalam arti lokasi atau jam kerja.
4. Pada umunya
kebijaksanaan pemerintah untuk membangun golongan ekonomi lemah tidak sampai ke
sektor industri kecil.
5. Unit usaha mudah
beralih ke sektor lain.
6. Teknologi yang
digunakan masih bersifat sederhana.
7. Skala usaha kecil,
karena modal dan perputaran usahanya juga kecil.
8. Tidak memerlukan
pendidikan formal, karena hanya berdasarkan pengalaman sambil kerja.
9. Pada umumnya bekerja
sendiri atau hanya dibantu karyawan atau kerabat/ keluarga yang tidak perlu
dibayar.
10. Sumber modal usaha
pada umumnya berasal dari tabungan sendiri atau dari lembaga keuangan yang
tidak resmi.
11. Sebagian besar hasil
produksi atau jasa mereka hanya dikenali oleh masyarakat yang berpenghasilan
rendah atau sebagian kecil atau golongan ekonomi menengah.
Berdasarkan pengertian dari BPS, menyebutkan bahwa
industri kecil dibedakan menjadi 2, yaitu : industri rumah tangga dan
pabrik kecil. Ciri-ciri dari industri rumah tangga yang menggunakan tenaga
kerja kurang dari 5 orang adalah :
·
Sebagian
besar pekerjanya adalah anggota keluarga sendiri dari pemilik/pengusaha yang
pada umumnya tidak dibayar.
·
Proses
produksinya masih manual dan dilakukan di rumah.
·
Produksinya
bersifat musiman mengikuti kegiatan produksi di sektor pertanian yang juga
bersifat musiman.
·
Jenis
produksinya sederhana untuk konsumsi sederhana juga.
Sedangkan ciri-ciri dari pabrik kecil yang menggunakan tenaga kerja
antara 5 sampai 19 orang, yaitu :
·
Produksinya
lebih teratur dan sudah punya tempat khusus, biasanya berada di dekat rumah
pemilik/pengusaha.
·
Sebagian
besar pekerja sudah digaji.