Pengembangan industri pada dasarnya memiliki tujuan
meningkatkan kualitas hidup bangsa agar menjadi bangsa yang modern dan maju
serta meningkatkan kemandirian. Untuk itu, kebijaksanaan pengembangan industri
nasional akan dititikberatkan pada :
- industri yang bertumpu pada sumberdaya alam dalam negeri agar mampu memberikan nilai tambah yang lebih karena dampak gandanya juga akan terlihat dari pembangunan ekonomi nasional.
- industri yang padat karya, karena kita tahu sendiri bahwa bangsa kita memiliki jumlah penduduk yang banyak dengan pertumbuhan penduduk yang juga tinggi dan dapat dimobilisasi dengan berbagai program untuk meningkatkan kualitas.
- industri yang padat teknologi sebagai landasan bangsa untuk memasuki era perkembangan teknologi maju serta andalan masa depan dalam penguasaan teknologi yang lebih maju.
Menurut Arsyad (1999), sampai akhir tahun 1980-an di
Indonesia terdapat tiga kelompok pemikiran dalam kaitannya dengan
langkah-langkah yang perlu diambil untuk memantapkan keberadaan sektor
industri, ketiga kelompok pemikiran tersebut adalah :
a.
Pengembangan sektor industri, hendaknya diarahkan kepada industri yang
memiliki keunggulan komparatif.
b. Konsep Delapan Wahana
Transformasi Teknologi dan Industri, yang dikemukakan oleh Menteri Riset dan Teknologi, yang pada
dasarnya memprioritaskan pembangunan industri-industri hulu secara serentak.
c.
Konsep keterkaitan antar industri,
khususnya keterkaitan hulu-hilir. Konsep ini merupakan konsep Menteri
Perindustrian.
Pengelompokan pola pikir
industrialisasi di atas sebenarnya secara keseluruhan telah tercakup dalam Pola
Pengembangan Industri Nasional (PPIN), yang dibuat oleh Departemen Perindustrian.
PPIN yang berisi 6 Kebijakan, yaitu :
a. Pengembangan
industri yang diarahkan untuk pendalaman dan pemantapan struktur industri serta
dikaitkan dengan sektor ekonomi lainnya.
b. Pengembangan
industri permesinan dan elektronika penghasil barang modal.
c. Pengembangan
industri kecil.
d. Pengembangan
ekspor komoditi industri.
e. Pembangunan
kemampuan penelitian, pengembangan dan rancang bangun khususnya perangkat lunak dan perekayasaan.
f. Pembangunan
kemampuan para wiraswasta dan tenaga kerja industrial berupa manajemen,
keahlian, kejujuran serta ketrampilan.
Pengembangan industri sejauh
mungkin diarahkan kepada pendalaman struktur industri, dimana pelaksanaannya
dikaitkan dengan sektor ekonomi lainnya seperti pertanian, kehutanan,
pertambangan dan sumber daya kelautan. Selain itu juga dikaitkan dengan
kelayakan ekonomi yang memperhatikan skala ekonomi, pilihan teknologi dan
kemantapan pasar dalam negeri maupun luar negeri.
Berdasarkan pidato Menteri
Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil, Subiakto Tjakrawardaya, SE (menteri yang
menjabat waktu itu) pada tanggal 22 Juli 1993, arah dan tujuan pengembangan
industri kecil dari segi tinjauan individual meliputi :
1. peningkatan pangsa
pasar yang lebih luas.
2. peningkatan daya
saing dan efisiensi usaha.
3. menuju kesinambungan
usaha secara jangka panjang dengan membangun “citra” usaha dan perusahaan.
Memang di era Reformasi saat
ini, industri kecil menjadi prioritas dalam proses industrialisasi. Peningkatan
pengembangan industri kecil ini ditempuh dalam rangka memperluas kesempatan
berusaha dan lapangan kerja serta meningkatkan dan pemerataan pendapatan.
Selain itu juga mampu mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, apalagi untuk
daerah yang relatif tertinggal. Dan strategi tersebut dapat dikatakan tepat
untuk mengatasi masalah urbanisasi yang sering timbul sejalan dengan
dilaksanakannya strategi industrialisasi.
Namun proses pengembangan
industri kecil tersebut tetap menghadapi beberapa kendala. Kendala-kendala
tersebut dapat digolongkan menjadi 2, yaitu :
1. kendala intern, yang
meliputi : kualitas sumberdaya manusia pengusaha sendiri yang masih lemah, dan
biasanya mengandalkan tenaga kerja trampil serta kurangnya tenaga kerja
terdidik, kurangnya permodalan, lemahnya akses ke pangsa pasar yang lebih luas,
lemah dalam penguasaan teknologi, kurang baiknya sistem manajemen, organisasi
dan kurangnya kerjasama dengan pengusaha lain yang saling menguntungkan.
2. kendala eksternnya
meliputi : iklim usaha yang kurang kondusif dan kurangnya pembinaan atau
dukungan dari pemerintah secara terpadu, adanya ekspansi usaha atau
perusahaan-perusahaan besar untuk menguasai suatu industri kecil yang
potensial.
Pengembangan industri kecil
dilakukan dengan menjalin kemitraan usaha antara industri kecil, menengah dan
industri besar berdasarkan prinsip saling menguntungkan, saling membutuhkan dan
saling memperkuat. Hal ini dimaksudkan untuk membentuk sinergi kekuatan ekonomi
nasional di dalam negeri untuk menghadapi globalisasi ekonomi.