Kesempatan kerja dapat diartikan dengan banyaknya orang
yang dapat ditampung untuk bekerja pada suatu perusahan atau instansi dan sejumlah lapangan pekerjaan lainnya.
Sering dikatakan bahwa di negara-negara yang sedang
berkembang daya serap terhadap tenaga kerja tidak memadai, artinya dalam hal
ini pertambahan jumlah tenaga kerja ada dalam persentase yang kecil yang mampu
mendapatkan pekerjaan di sektor industri. Sedangkan sisanya dengan terpaksa
akan menerima pekerjaan dengan produktivitas yang rendah, terutama di sektor
pertanian dan jasa.
Namun kenyataannya, dewasa ini dari berbagai hasil
survei yang dilakukan memperlihatkan bahwa di negara-negara yang sedang
berkembang, kesempatan kerja di bidang industri telah mampu meningkatkan
penyerapan tenaga kerja. Bahkan dengan laju penyerapan yang kira-kira hampir
sama dengan yang dialami oleh negara-negara maju. Hal ini mencerminkan bahwa
pertumbuhan industri yang cepat terjadi di negara-negara yang sedang
berkembang, atau yang sering disebut dengan negara dunia ketiga.
Berdasarkan Keputusan Presiden no. 104 tahun 1993
tentang Tugas Pokok dari Departemen Tenaga Kerja, yang menyebutkan bahwa tugas
pokoknya adalah menyelenggarakan tugas pembangunan di bidang ketenagakerjaan.
Beberapa tugas di bidang ketenagakerjaan tersebut diantaranya adalah :
- menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran serta mengembangkan sumberdaya manusia.
- meningkatkan kesadaran akan produktivitas, efektivitas, efisiensi dan kewirausahaan serta etos kerja yang produktif.
Dalam hal ini diharapkan agar Departemen Tenaga Kerja mampu
merangsang tumbuhnya lapangan kerja yang baru dan berperanserta yang aktif
dalam pengembangan berbagai usaha (industri). Tapi proses pengembangannya juga
menuntut kemandirian usaha dari industri-industri tersebut agar tidak selalu
mengharapkan datangnya bantuan.
Dalam perberdayaan ekonomi kerakyatan,
keberadaan usaha berskala kecil dan
menengah (UKM) merupakan tumpuan sebagian besar tenaga kerja di Indonesia,
karena UKM terbukti mampu memberikan sumbangan yang nyata dalam penyerapan
tenaga kerja. Dengan karakteristik jumlah modal yang relatif sedikit, pekerja
tidak dituntut memiliki tingkat ketrampilan atau skill yang tinggi dan
proses perizinan yang tidak berbelit membuat sebagian besar pelaku ekonomi di
Indonesia berada di sektor UKM tersebut.
Dalam ilmu ekonomi kewilayahan, keseimbangan umum
perekonomian suatu daerah sebenarnya akan tercapai apabila penyerapan tenaga
kerja sesuai dengan jumlah tenaga kerja yang tersedia dalam masyarakat ( labor
demand = labor supply ). Secara implisit, kondisi seperti itu
menyatakan bahwa tugas suatu pemerintah daerah adalah memastikan penyerapan
tenaga kerja setinggi mungkin atau dengan jumlah pengangguran
serendah-rendahnya di daerahnya. Namun sebagian daerah di Indonesia belum siap
untuk melaksanakan otonomi daerah sehingga kemampuan untuk menampung angkatan
kerja yang ada di daerahnya sangat terbatas. Untuk itu diharapkan adanya
kehadiran investasi swasta sebagai jalan alternatif untuk penyediaan lapangan
pekerjaan yang baru.
Pada dasarnya pembangunan yang dilaksanakan memiliki
berbagai tujuan, tujuan pokoknya antara lain mencakup :
1.
Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi.
2.
Meningkatkan
distribusi pendapatan masyarakat.
3.
Meningkatkan
kesempatan kerja.
4.
Meningkatkan
pemerataan pembangunan antar daerah.
Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu caranya adalah dengan
strategi industrialisasi dengan menggunakan lebih banyak tenaga kerja daripada
menggunakan mesin-mesin. Namun strategi tersebut akan menyebabkan menurunnya
kecepatan pertumbuhan ekonomi, meskipun pemerataannya dapat ditingkatkan. Bagi
negara-negara yang sedang berkembang, pilihan ini bukanlah hal yang mudah untuk diputuskan.
Sejalan dengan perkembangan industri akan mendorong
perkembangan teknologi dalam industri, dan faktor inilah yang menyebabkan
terbatasnya penyerapan tenaga kerja. Lapangan kerja akan semakin sempit dan
kesempatan kerja akan tertutup dan tergantikan oleh mesin-mesin modern yang
lebih canggih dan lebih efisien.