Sebagaimana program-program pemerintah yang
lainnya, transmigrasi memiliki beberapa sasaran pokok dalam pelaksanaannya
(Sastraatmadja, 1986:38):
1. Para transmigran: perbaikan
nasib dalam mempertinggi taraf hidup dan
kehidupannya.
2. Pemerintah sendiri:
mengurangi kepadatan penduduk serta mengurangi beban atau masalah sosial
ekonomi antara lain berupa pengangguran.
3. Daerah penempatan: tergalinya
sumber-sumber daya yang ada di daerah pelaksanaan transmigrasi yang sekaligus
dapat membantu pembangunan daerah setempat.
4. Masyarakat umum: mengurangi
beban sosial ekonomi serta merasakan manfaat dari sumber-sumber daya yang telah
di gali oleh para transmigran.
Berdasarkan
GBHN Tahun 1999-2004, UU No. 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian dan PP No.
22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Program Pembangunan Nasional Lima
Tahun (Propenas), Rancangan Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) tahun 2001,
serta memperhatikan hal-hal yang berkembang dalam pembangunan transmigrasi
sampai saat ini, maka arah kebijakan umum pembangunan transmigrasi ke depan
adalah sebagai berikut (http://www.nakertrans.go.id):
1. Pembangunan transmigrasi
diupayakan tidak merupakan enclave (daerah
kantong), melainkan memiliki keterkaitan fungsional dengan kawasan lain yang
ada disekitarnya. Berbagai kelompok etnis harus berbaur di dalam ke-Bhinekaan
dan penduduk setempat mendapat perhatian yang sama. Dengan demikian potensi
konflik antara transmigran sebagai masyarakat pendatang dengan masyarakat lokal
dapat dikendalikan.
2. Pembangunan transmigrasi
harus mampu memberdayakan seluruh potensi lokal melalui upaya peningkatan dan
pengembangan kemampuan masyarakat lokal beserta kelembagaannya melalui upaya reinterpretasi, reaktualisasi
dan transformasi nilai. Dengan demikian tidak akan ada lagi keluhan bahwa
transmigrasi tidak mengakar pada aspirasi lokal dan menjadi beban pemerintah.
3. Pembangunan transmigrasi
memerlukan dukungan dan dorongan serta sikap profesional, baik dari pemerintah,
transmigran, maupun dunia usaha, agar lebih efisien dan berdaya saing tinggi
dalam menghadapi persaingan global.
4. Pemerintah daerah di masa
depan akan memiliki tanggung jawab dan wewenang yang lebih besar dalam proses
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya masing-masing. Oleh
karena itu pembangunan transmigrasi harus diletakkan pada kerangka pembangunan
daerah, yang selanjutnya harus dapat dijabarkan secara tepat ke dalam
program-program transmigrasi.
5. Kelemahan-kelemahan dalam
manajemen perlu terus dibenahi agar siap menjawab tantangan jaman dan menangkap
peluang dengan membangun berbagai paradigma baru yang berkaitan dengan
pertanian, pengembangan sumber daya manusia, strategi pemasaran, penataaan
struktur wilayah, pengembangan pusat pertumbuhan, dan dukungan infrastruktur
serta kelembagaan.
Selain
itu, pemerintah juga menetapkan kebijakan prosedur pembangunan kawasan
transmigrasi yang dapat dikemukakan secara umum sebagai berikut
(http://www.nakertrans.go.id):
1. Pembangunan kawasan
transmigrasi merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan secara terencana dan
berkesinambungan yang dalam pelaksanaannya memerlukan suatu acauan atau pedoman
dalam bentuk kebijakan, petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis.
2. Pembangunan kawasan
transmigrasi yag dilaksanakan tanpa berdasarkan pada suatu acuan atau pedoman
kerja akan membawa konsekuensi pada tidak tercapainya tujuan dari pembangunan
kawasan transmigrasi.
3. Kebijakan prosedur
pengembangan kawasan transmigrasi seyogyanya di susun sebagai rencana kegiatan
yang terintegrasi dan menyeluruh. Dalam arti bahwa kebijakan tidak mengatur
hanya pada tahap kegiatan tertentu, karena tujuan akhir dari pengembangan
kawasan transmigrasi adalah terciptanya pusat pertumbuhan ekonomi.
4. Berkaitan dengan hal di atas,
kebijakan pengembangan kawasan transmigrasi merupakan kebijakan prosedur
pelaksanaan kegiatan yang harus dilaksanakan hingga tercapainya pusat
pertumbuhan ekonomi.
Secara umum, proses penyelenggaraan transmigrasi
memiliki empat tahapan besar sebagai berikut (Ramadhan, 1993:16):
A. Pelaksanaan penyiapan
pemukiman transmigrasi yang memakan waktu 5 tahun, meliputi kegiatan:
- Perencanaan
pemukiman
- Penyiapan areal
pemukiman
- Penyiapan lahan
pemukiman
- Penyiapan
bangunan pemukiman
- Pendayagunaan
lingkungan pemukiman
B. Pelaksanaan pengerahan dan
penempatan, meliputi kegiatan:
- Penerangan dan
informasi
- pendaftaran dan
seleksi
- pengangkutan
- penempatan di
transito
- Penempatan di
Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT)
C. Pelaksanaan pembinaan Unit
Pemukiman Transmigrasi (UPT) yang memakan waktu 5 sampai dengan 8,5 tahun,
meliputi kegiatan:
- Tahap
konsolidasi : 1 sampai dengan
1,5 tahun
- Tahap
pengembangan : 1,5 sampai dengan 2
tahun
- Tahap pemantapan : 2 sampai dengan 5 tahun
D. Penyerahan UPT atau desa
transmigrasi, meliputi kegiatan:
- persiapan
penyerahan
- pembentukan tim
penyerahan Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT)
- Pelaksanaan
penyerahan UPT ke departemen yang berwenang berkoordinasi dengan
pemerintah daerah setempat