Rabu, 14 Desember 2011

Kebijakan Penyelenggaraan Transmigrasi


Sebagaimana program-program pemerintah yang lainnya, transmigrasi memiliki beberapa sasaran pokok dalam pelaksanaannya (Sastraatmadja, 1986:38):
1.      Para transmigran: perbaikan nasib dalam mempertinggi  taraf hidup dan kehidupannya.
2.      Pemerintah sendiri: mengurangi kepadatan penduduk serta mengurangi beban atau masalah sosial ekonomi antara lain berupa pengangguran.
3.      Daerah penempatan: tergalinya sumber-sumber daya yang ada di daerah pelaksanaan transmigrasi yang sekaligus dapat membantu pembangunan daerah setempat.
4.      Masyarakat umum: mengurangi beban sosial ekonomi serta merasakan manfaat dari sumber-sumber daya yang telah di gali oleh para transmigran.
           
            Berdasarkan GBHN Tahun 1999-2004, UU No. 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian dan PP No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Program Pembangunan Nasional Lima Tahun (Propenas), Rancangan Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) tahun 2001, serta memperhatikan hal-hal yang berkembang dalam pembangunan transmigrasi sampai saat ini, maka arah kebijakan umum pembangunan transmigrasi ke depan adalah sebagai berikut (http://www.nakertrans.go.id):
1.      Pembangunan transmigrasi diupayakan tidak merupakan enclave (daerah kantong), melainkan memiliki keterkaitan fungsional dengan kawasan lain yang ada disekitarnya. Berbagai kelompok etnis harus berbaur di dalam ke-Bhinekaan dan penduduk setempat mendapat perhatian yang sama. Dengan demikian potensi konflik antara transmigran sebagai masyarakat pendatang dengan masyarakat lokal dapat dikendalikan.
2.      Pembangunan transmigrasi harus mampu memberdayakan seluruh potensi lokal melalui upaya peningkatan dan pengembangan kemampuan masyarakat lokal beserta kelembagaannya  melalui upaya reinterpretasi, reaktualisasi dan transformasi nilai. Dengan demikian tidak akan ada lagi keluhan bahwa transmigrasi tidak mengakar pada aspirasi lokal dan menjadi beban pemerintah.
3.      Pembangunan transmigrasi memerlukan dukungan dan dorongan serta sikap profesional, baik dari pemerintah, transmigran, maupun dunia usaha, agar lebih efisien dan berdaya saing tinggi dalam menghadapi persaingan global.
4.      Pemerintah daerah di masa depan akan memiliki tanggung jawab dan wewenang yang lebih besar dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya masing-masing. Oleh karena itu pembangunan transmigrasi harus diletakkan pada kerangka pembangunan daerah, yang selanjutnya harus dapat dijabarkan secara tepat ke dalam program-program transmigrasi.
5.      Kelemahan-kelemahan dalam manajemen perlu terus dibenahi agar siap menjawab tantangan jaman dan menangkap peluang dengan membangun berbagai paradigma baru yang berkaitan dengan pertanian, pengembangan sumber daya manusia, strategi pemasaran, penataaan struktur wilayah, pengembangan pusat pertumbuhan, dan dukungan infrastruktur serta kelembagaan.
            Selain itu, pemerintah juga menetapkan kebijakan prosedur pembangunan kawasan transmigrasi yang dapat dikemukakan secara umum sebagai berikut (http://www.nakertrans.go.id):
1.      Pembangunan kawasan transmigrasi merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan yang dalam pelaksanaannya memerlukan suatu acauan atau pedoman dalam bentuk kebijakan, petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis.
2.      Pembangunan kawasan transmigrasi yag dilaksanakan tanpa berdasarkan pada suatu acuan atau pedoman kerja akan membawa konsekuensi pada tidak tercapainya tujuan dari pembangunan kawasan transmigrasi.
3.      Kebijakan prosedur pengembangan kawasan transmigrasi seyogyanya di susun sebagai rencana kegiatan yang terintegrasi dan menyeluruh. Dalam arti bahwa kebijakan tidak mengatur hanya pada tahap kegiatan tertentu, karena tujuan akhir dari pengembangan kawasan transmigrasi adalah terciptanya pusat pertumbuhan ekonomi.
4.      Berkaitan dengan hal di atas, kebijakan pengembangan kawasan transmigrasi merupakan kebijakan prosedur pelaksanaan kegiatan yang harus dilaksanakan hingga tercapainya pusat pertumbuhan ekonomi.

Secara umum, proses penyelenggaraan transmigrasi memiliki empat tahapan besar sebagai berikut (Ramadhan, 1993:16):
A.    Pelaksanaan penyiapan pemukiman transmigrasi yang memakan waktu 5 tahun, meliputi kegiatan:
  1. Perencanaan pemukiman
  2. Penyiapan areal pemukiman
  3. Penyiapan lahan pemukiman
  4. Penyiapan bangunan pemukiman
  5. Pendayagunaan lingkungan pemukiman
B.     Pelaksanaan pengerahan dan penempatan, meliputi kegiatan:
  1. Penerangan dan informasi
  2. pendaftaran dan seleksi
  3. pengangkutan
  4. penempatan di transito
  5. Penempatan di Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT)
C.     Pelaksanaan pembinaan Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) yang memakan waktu 5 sampai dengan 8,5 tahun, meliputi kegiatan:
  1. Tahap konsolidasi       : 1 sampai dengan 1,5 tahun
  2. Tahap pengembangan : 1,5 sampai dengan 2 tahun
  3. Tahap pemantapan      : 2 sampai dengan 5 tahun
D.    Penyerahan UPT atau desa transmigrasi, meliputi kegiatan:
  1. persiapan penyerahan
  2. pembentukan tim penyerahan Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT)
  3. Pelaksanaan penyerahan UPT ke departemen yang berwenang berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat


Top