1. PENGERTIAN
Iddah menurut syara’ adalah masa menunggu yang ditetapkan oleh syara’ bagi wanita yang dicerai oleh suminya baik karena cerai mati atau cerai hidup dan masa iddah ini hanya berlaku bagi isteri yang sudah di gauli oleh suminya (QS.Al-Ahzab/33: 49)
2. MACAM-MACAM IDDAH
Isteri yang ditinggal mati suaminya dan ia dalam keadaan tidak hamil baik ia dalam sedang haid atau sudah lepas haidnya atau sudah dicampiri suaminya maka masa idahnya 4 bulan 10 hari.
- Isteri yang ditinggal mati suaminya dan ia dalam keadaan hamil maka masa idahnya adalah sampai ia melahirkan walaupun kurang dari 4 bulan 10 hari
- Isteri yang ditalaq suaminya dalam keadaan hamil maka masa idahnya sampai ia melahirkan kandunganya (QS.At-Talaq/65:4)
- Isteri yang ditalaq suaminya dan ia masih haid maka masa iddahnya adalah 3 kali suci (Qs. Al-Baqarah/2:228)
- Isteri yang ditalaq suaminya padahal ia belum pernah haid atau sudah tidak haid (monopouse) masa idahnya 3 bulan (QS.At-Thalaq/65:4)
3. KEWAJIBAN MANTAN ISTRI DAN SUAMI SELAMA MASA IDDAH
a. Kewajiban mantan suami
- Memberikan nafkah makan/belanja dfan tempat tinggal bagi perempuan yang ditalak raj’I sebagaimana sabda rasulullah yang artinya: hak mendapat belanja dan tempat tinggal hanya dimilki oleh perempuan yang boleh dirujuk oleh suaminya (HR.Ahmad dan Nasa’i)
- memberi nafkah makan/belanja dan tempat tinggal bagi perempuan yang ditalak ba’in dalam keadaan hamil (QS.At-Thalaq/65:6)
- Memberi tempat tinggal saja bagi perempuan yang ditalaq ba’in
b. Kewajiban mantan isteri
- Tinggal dirumah yang disediakan mantan suaminya selama masa idahnya belum berakhir
- Dapat menjaga dirinya dari perbuatan-perbuatan maksiat atau yang bias menimbulkan fitnah
- Tidak boleh menerima pinangan kecuali pinangan mantan suaminya untuk rujuk kembali
Terima Kasih Kepada google.com , google.co.id , Bing , Yahoo
from Emravy http://emravy.blogspot.com/2016/12/iddah.html
Terima Kasih Telah membaca IDDAH pada blog kami Bangsa Jurnal , semoga bermanfaat bagi kita semua