1. PENGERTIAN
Rujuk adalah mengembalikan ikatan dan hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talaq raj’I yang dilakukan oleh mantan suami terhadsap mantan isterinya dalam masa idah selama mantan suami bermaksud islah,dasar hukumnya adalah.QS.Al-Baqarah/2:228
Artinya: dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam masa itu jika mereka menghendaki perbaikan
Mubah/boleh adalah hukum asalnya sesuai dengan hadist rasulullah sbb: Artinya: dari ibnu umar ra diriwayatkan ketika ia menceraikan isterinya,Nabi saw bersabda kepada umar (ayah ibnu umar) suruhlah ia merujuk isterinya (mutafaq ‘alaih)
Haram apabila dengan rujuk pihak isteri dirugikan seperti keadaannya lebih menderita daripada sebelum di rujuk. Makruh apabila diketahui bahwa meneruskan perceraian lebih bermanfaat bagi keduanya jika dibandingakan dengan rujuk. Sunah apabila diketahui rujuk lebih bermanfaat jika dibandingkan dengan meneruskan perceraian
Wajib khusus bagi laki-laki yang beristeri lebih dari satu jika salah seorang ditalak sebelum gilirannya disempurnakan
3. HUKUM DAN SYARAT RUJUK
1. ISTERI
- Sudah digauli oleh suaminya
- Talaq yang dijatuhkan adalah talaq Raj’I bukan talaq ba’in,khulu dan fasakh
- Masih dalam masa idah
2. SUAMI. Syaratnya Baliq,sehat akalnya dan atas kemauan sendiri/tidak dipaksa
3. SHIGHAT. Diucapkan dengan terang-terangan atau sindiran
4. SAKSI. Dasarnya QS.At-Thalaq/65:2
4. HIKMAH RUJUK
- Sebagai sarana untuk mempertimbangkan kembali atas keputusan perceraian apakah didasari atas nafsu,amarah atau emosi atau semata-mata atas kemaslahatan
- Sebagai sarana untuk mempertanggung jawabkan anak-anak mereka secara bersama-sama baik dalam pemeliharaan,pendidikan,nafkah dll
- Sebagai sarana intropeksi diri untuk saling memperbaiki diri kearah rumah tangga yang lebih baik,pengertian dan harmonis
- Rujuk dikatakan juga islah yaitu perbaikan hubungan anatara dua manusia sehingga akan timbul kebaikan dan rasa salin menyayangi yang lebih besar
- Rujuk akan menghindari perpecahan hubungan kekerabatan di antara keluarga suami isteri
- Rujuk dapat menghindari perbuatan maksiat baik bagi mantan suami atau mantan isteri
Terima Kasih Kepada google.com , google.co.id , Bing , Yahoo
from Emravy http://emravy.blogspot.com/2016/12/rujuk.html
Terima Kasih Telah membaca RUJUK pada blog kami Bangsa Jurnal , semoga bermanfaat bagi kita semua