Fasilitas
belajar merupakan salah satu faktor
yang mempengaruhi interaksi belajar mengajar. Interaksi belajar mengajar akan
semakain produktif apabila antara siswa, guru, dan materi pelajaran didukung
oleh sarana dan prasarana yang memadai serta pengelolaan yang baik sehingga
dapat menghasilkan sesuatu yang bermakna. Menurut Soerjani dalam Indrafachrudi (1989: 135)
Fasilitas pendidikan meliputi sarana dan prasarana. Sarana yaitu semua
peralatan serta kelengkapan yang langsung digunakan dalam proses pendidikan
sekolah, contohnya gedung sekolah, ruang kelas, alat peraga dan sebagainya.
Sedangkan prasarana meliputi semua komponen yang langsung menunjang jalanya
proses belajar mengajar atau pendidikan di sekolah, contoh: jalan menuju
sekolah, tata tertib dan sebagainya.
Fasilitas pendidikan meliputi semua faslitas yang
diperlukan dalam proses belajar mengajar baik yang bergerak maupun yang tidak
bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan lancar, teratur,
efektif dan efisien sehingga siswa dapat mencapai prestasi belajar yang
optimal. Sebagai tempat proses belajar mengajar, sekolah herus didukung dengan
sarana dan prasarana sekolah yang digunakan dalam proses pendidikan seperti
ruang belajar yang nyaman, perpustakaan yang dapat menyediakan bahan pustaka
yang dibutuhkan, media yang tepat, dan laboratorium yang lengkap. Sehubungan
dengan hal tersebut maka pengadaan sarana dan prasarana sekolah perlu
diperhatikan agar siswa merasa diperhatikan dan dapat belajar dengan tenang.
Sudah menjadi suatu tuntutan bahwa sekolah harus memiliki
fasilitas belajar yang memadai dan dalam kondisi yang baik, hal ini bertujuan
untuk menunjang jalannya proses belajar mengajar di sekolah. Menurut PP RI
No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Bab VII Standar Sarana dan
Prasarana pasal 42:
(1)
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber bclajar lainnya, bahan habis
pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
(2)
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, rung
kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha,
ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit
produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat
bcribadah, tempat bermain/tempat berkreasi dan ruang/tempat lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Sedangkan menurut Soetopo (1989:135) adapun fasilitas yang
seharusnya dimiliki oleh pihak
sekolah untuk menunjang proses belajar mengajar antara lain gedung sekolah,
ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, dan media pengajaran. Berdasarkan
uraian diatas maka fasilitas belajar yang ada di sekolah dikatakan memiliki
kategori sangat lengkap apabila memiliki fasilitas belajar sesuai dengan PP RI No. 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan Bab VII Standar Sarana dan Prasarana pasal 42, dan memiliki
kategori lengkap paling tidak memiliki gedung sekolah, ruang kelas,
perpustakaan, laboratorium, dan media pengajaran. Memiliki kategori kurang
lengkap apabila kurang dari ke enam fasilitas seperti gedung sekolah, ruang kelas, perpustakaan,
laboratorium, dan media pengajaran.
Dalam penelitian ini,
peneliti berpendapat bahwa suatu satuan pendidikan (sekolah)
paling tidak harus memiliki fasilitas belajar yang tergolong kriteria lengkap,
sehingga dalam penelitian ini yang akan di bahas adalah fasilitas belajar yang meliputi gedung sekolah, ruang kelas, perpustakaan,
laboratorium, dan media pengajaran.
a.
Sarana dan Prasarana Pendidikan
Menurut
Bafadal (2003:2), “fasilitas dapat dikelompokan menjadi dua yaitu sarana
pendidikan dan prasarana pendidikan”.
1)
Sarana Pendidikan
Sarana pendidikan dapat dikelompokan menjadi beberapa
kelompok yaitu:
a.
Ditinjau dari
habis tidaknya dipakai
1)
Sarana
pendidikan yang habis dipakai,yaitu
segala bahan atau alat yang apabila digunakan bisa habis dalam waktu yang
relatif singkat. Misalnya kapur tulis, bahan kimia untuk percobaan kertas dan
sebagainya.
2)
Sarana
pendidikan yang tahan lama, yaitu keseluruhan alat atau bahan yang dapat digunakan secara terus
– menerus dalam waktu yang relatif lama. Misalnya, bangku sekolah, mesin tulis,
atlas, globe, dan alat olah raga.
b. Ditinjau
dari bergerak tidaknya
1)
Sarana
pendidikan yang bergerak,
yaitu sarana
pendidikan yang bias digerakkan atau dipindah sesuai dengan kebutuhan
pemakainya. Misalnya, lemari arsip sekolah, bangku sekolah.
2)
Sarana
pendidikan yang tidak bisa bergerak, yaitu semua sarana pendidikan yang tidak
bisa atau relatif
sangat sulit untuk dipindahkan. Misalnya sekolah yang sudah mengggunakan PDAM,
pipanya tidak dapat dipindah-pindahkan.
b. Ditinjau
dari hubungannya dengan proses belajar mengajar
1)
Sarana
pendidikan yang secara langsung digunakan dalam proses belajar mengajar.Misalnya,
kapur tulis, atlas, dan sarana pendidikan lainnya yang digunakan guru dalam
mengajar.
2)
Sarana
pendidikan yang secara tidak langsung berhubungan dengan proses belajar
mengajar. Misalnya, lemari
arsip di kantor sekolah.
1. Prasarana
Pendidikan
Prasarana pendidikan ini dapat diklasifikasikan menjadi
dua macam:
a.
Prasarana
pendidikan yang secara langsung digunakan untuk proses belajarmengajar, seperti
ruang belajar, ruang perpustakaan, ruang praktik ketrampilan, ruang
laboratorium dan lain-lain.
b.
Prasarana
sekolah yang keberadaannya tidak digunakan dalam proses belajar mengajar,
tetapi secara langsung dapat menunjang terjadinya proses belajar mengajar. Misalnya, ruang kantor, kantin,
jalan menuju ke sekolah, kamar kecil, ruang UKS, ruang kepala sekolah, dan
tempat parkir.
2.
Prinsip Sarana dan
Prasarana di sekolah
Soerjani dalam Indrafachrudi(1989:135) menyatakan bahwa
komponen sarana dan prasarana sekolah
yang harus diperhatikan adalah:
a.
Sekolah memiliki
gedung sendiri atau tidak
b.
Sekolah
menggunakan gedung bersama sekolah lain atau tidak
c.
Ruangan-ruangan
yang diperlukan cukup, sedang, atau kurang
d. Pendidikan
berlangsung pagi, siang atau malam
e.
Air dan
penerangan tersedia cukup atau tidak
f.
Halaman cukup,
sedang atau tidak ada
Dalam
mendirikan gedung sekolah, perlu pula diperhatikan tentang letak sekolah dan
lngkungannya. Letak dan lingkungan sekolah adalah komponen yang dapat menunjang
atau mennghambat usaha peningkatan ketahanan sekolah. Oleh karena itu perlu memanfaatkan segi-segi positif dan
menghindari segi-segi negatif dari komponen tersebut. Selain itu pendirian
sekolah juga harus mempertimbangkan mengenai alokasi sekolah dan lokasi
sekolah. Alokasi sekolah adlah jumlah sekolah yang ditentukan bgi suatu daerah,
sedangkan lokasi sekolah merupakan tempat dimana sekolah itu dibangun.
3.
Kriteria Sekolah yang Baik
Menurut Soerjani dalam
Indrafachrudi (1989:145) kriteria sekolah yang baik adalah sekolah yang
memperhatikan 5K, yaitu keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, dan
kekeluargaan. Lebih jelasnya sebagai berikut:
1) Keamanan adalah rasa
aman dan tentram, bebas dari rasa takut, baik lahir maupun batin. Di sekolah
keamanan merupakan modal utama untuk terlaksananya program sekolah.
2) Ketertiban adalah
keteraturan yang menimbulkan, keselarasan dan keseimbangan dalam tata letak,
tata hidup dan tata pergaulan.
3) Keindahan adalah
perpaduan unsur alami ciptaan Tuhan yang menimbulkan rasa estetika dalam
kehidupan.
4) Kekeluargaan adalah
perwujudan kehidupan yang dijiwai oleh tenggang rasa dan gotong royong dalam
mewujudkan saling asah, asih, dan asuh dalam masyarakat sekolah.