Kamis, 15 Desember 2011

Jati Diri Koperasi


Bagi masyarakat Indonesia, koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation yang terdiri dari dua suku kata, Co yang bermakna bersama dan Operation yang mempunyai arti bekerja. Jadi koperasi dapat diartikan sebagai suatu perkumpulan kerja sama. Menurut UU No. 25 tahun 1992, definisi koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
a.       Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
b.      Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Karakteristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda yang dimaksudkan adalah anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Ada banyak ragam pengertian koperasi. Andjar, dkk (2005:19) menyatakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Secara umum koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang yang sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, melalui pembentukan sebuah perusahaan yang dikelola secara demokratis. Agar koperasi tidak menyimpang dari tujuan, maka pembentukan dan pengelolaan koperasi harus dilakukan secara demokratis. Saat pembentukannya, koperasi harus dibentuk berdasarkan sukarela dan kemauan bersama dari para pendirinya. Pada saat pengelolaannya, para anggota koperasi harus turut berpartisipasi dalam pengembangan usaha dan mengawasi jalannya kegiatan koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, yang mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Lebih lanjut Andjar, dkk (2005:19) menyatakan bahwa gerakan koperasi adalah melambangkan  harapan bagi kaum yang lemah ekonominya berdasarkan self-help dan tolong menolong diantara anggota-anggotanya yang melahirkan diantara mereka rasa percaya diri sendiri dan persaudaraan. Koperasi menyatakan semangat baru untuk menolong diri sendiri yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan kebersamaan. 
Dari berbagai definisi dan pengertian koperasi, pada umumnya terdapat beragam unsur yang terkandung, tetapi pada pokoknya sama. Hal yang pokok itu adalah.
a.       Koperasi merupakan perkumpulan orang, bukan semata perkumpulan modal.
b.      Pada koperasi, ada kesamaan baik dalam tujuan, kepentingan maupun dalam kegiatan ekonomi, yang menyebabkan lahirnya beragam bentuk dan jenis koperasi.
c.       Koperasi merupakan usaha yang bersifat sosial, tetapi tetap bermotif ekonomi.
d.      Tujuan koperasi bukan untuk keuntungan badan operasi itu sendiri, tetapi untuk kepentingan kesejahteraan anggota-anggotanya.
e.       Koperasi diurus bersama, dengan semangat kebersamaan dan gotong royong.

f.       Koperasi bersifat netral.
g.      Koperasi bersifat demokratis.
h.      Koperasi menghindari persaingan anggota.
i.        Koperasi merupakan suatu sistem (terintegrasi  dan terorganisasi)
j.        Koperasi itu sukarela.
k.      Koperasi bersifat mandiri dengan kepercayaan diri.
l.        Keuntungan dan manfaat dalam koperasi adalah sama, proporsional dengan jasa yang diberikan.
m.    Ada nilai pendidikan dalam berkoperasi.
n.      ada nilai moral dalam berkoperasi.
o.      Pengaturan berkoperasi sangat beragam untuk setiap negara, tetapi dengan satu prinsip yang tetap sama, yaitu prinsip-prinsip koperasi.
Jadi dapat disimpulkan bahwasanya koperasi adalah asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.


Top