Bagi masyarakat Indonesia, koperasi sudah tidak asing
lagi, karena kita sudah merasakan jasa koperasi dalam rangka keluar dari
kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah koperasi yang berasal dari bahasa
Inggris Coperation yang terdiri dari
dua suku kata, Co yang bermakna bersama dan Operation
yang mempunyai arti bekerja. Jadi koperasi dapat diartikan sebagai suatu
perkumpulan kerja sama. Menurut UU No. 25 tahun 1992, definisi koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut,
yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
a.
Perorangan,
yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
b.
Badan
hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
Karakteristik utama koperasi yang membedakan dengan
badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas
ganda yang dimaksudkan adalah anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus
pengguna jasa
koperasi.
Ada banyak ragam pengertian koperasi. Andjar, dkk
(2005:19) menyatakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Secara umum koperasi
dipahami sebagai perkumpulan orang yang sukarela mempersatukan diri untuk
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, melalui pembentukan
sebuah perusahaan yang dikelola secara demokratis. Agar koperasi tidak
menyimpang dari tujuan, maka pembentukan dan pengelolaan koperasi harus
dilakukan secara demokratis. Saat pembentukannya, koperasi harus dibentuk
berdasarkan sukarela dan kemauan bersama dari para pendirinya. Pada saat
pengelolaannya, para anggota koperasi harus turut berpartisipasi dalam
pengembangan usaha dan mengawasi jalannya kegiatan koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, yang mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang
diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (Sisa Hasil Usaha atau SHU)
biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya
dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan
yang dilakukan oleh anggota.
Lebih lanjut Andjar, dkk (2005:19) menyatakan bahwa
gerakan koperasi adalah melambangkan
harapan bagi kaum yang lemah ekonominya berdasarkan self-help dan tolong menolong diantara anggota-anggotanya yang
melahirkan diantara mereka rasa percaya diri sendiri dan persaudaraan. Koperasi
menyatakan semangat baru untuk menolong diri sendiri yang didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan kebersamaan.
Dari berbagai definisi dan pengertian koperasi, pada
umumnya terdapat beragam unsur yang terkandung, tetapi pada pokoknya sama. Hal
yang pokok itu adalah.
a.
Koperasi
merupakan perkumpulan orang, bukan semata perkumpulan modal.
b.
Pada
koperasi, ada kesamaan baik dalam tujuan, kepentingan maupun dalam kegiatan
ekonomi, yang menyebabkan lahirnya beragam bentuk dan jenis koperasi.
c.
Koperasi
merupakan usaha yang bersifat sosial, tetapi tetap bermotif ekonomi.
d.
Tujuan
koperasi bukan untuk keuntungan badan operasi itu sendiri, tetapi untuk kepentingan
kesejahteraan anggota-anggotanya.
e.
Koperasi
diurus bersama, dengan semangat kebersamaan dan gotong royong.
f.
Koperasi
bersifat netral.
g.
Koperasi
bersifat demokratis.
h.
Koperasi
menghindari persaingan anggota.
i.
Koperasi
merupakan suatu sistem (terintegrasi dan
terorganisasi)
j.
Koperasi
itu sukarela.
k.
Koperasi
bersifat mandiri dengan kepercayaan diri.
l.
Keuntungan
dan manfaat dalam koperasi adalah sama, proporsional dengan jasa yang
diberikan.
m.
Ada nilai
pendidikan dalam berkoperasi.
n.
ada nilai
moral dalam berkoperasi.
o.
Pengaturan
berkoperasi sangat beragam untuk setiap negara, tetapi dengan satu prinsip yang
tetap sama, yaitu prinsip-prinsip koperasi.
Jadi dapat disimpulkan bahwasanya koperasi adalah asosiasi
orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip
prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya
rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh
anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang
yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan
ekonomi.