Ada beberapa alasan dilaksanakannya transmigrasi
di wilayah Indonesia, yaitu (Sastraatmadja, 1986:37):
- Pertambahan
penduduk yang tidak sebanding dengan penyediaan lapangan kerja bagi rakyat
yang semakin lama semakin sempit.
- Mata pencaharian
rakyat Indonesia yang sebagian besar terdiri atas petani.
- Kepadatan
penduduk tiap-tiap pulau di negara kita tidaklah merata.
Selain beberapa alasan di atas, pelaksanaan
transmigrasi di Indonesia bertujuan untuk mencapai beberapa hal sebagai berikut
(Prawiro, 1981:116):
1. Peningkatan taraf hidup.
2. Pembangunan daerah.
3. Keseimbangan penyebaran
penduduk.
4. Pembangunan yang merata di
seluruh Indonesia.
5. Pemanfaatan sumber-sumber
alam dan tenaga manusia.
6. Kesatuan dan persatuan
bangsa.
7. Memperkuat pertahanan dan
kemanan nasional.
Berdasarkan
pada alasan dan tujuan di atas maka program transmigrasi harus selalu dikaitkan
dengan pembangunan daerah sehingga dengan demikian dapat dikatakan bahwa
transmigrasi merupakan bagian yang integral dari suatu pola pembangunan daerah
secara keseluruhan. Oleh karenanya program transmigrasi dilakukan bersama-sama
dengan pembangunan infrastukur di daerah. Dengan demikian perlu selalu
diusahakan terdapatnya kaitan antara program transmigrasi dengan kegiatan
ekonomi daerah lainnya.
Pada
awalnya program transmigrasi ditujukan untuk meratakan penyebaran penduduk,
namun pada akhirnya ditujukan kepada agro
development atau suatu pembangunan pertanian daerah secara integral yang berbentuk pertanian campuran (mixed framing), yaitu pertanian bahan
makanan, hasil pertanian yang dapat diperdagangkan (cash crops) dan yang berbentuk peternakan. Agro Development sebagai bagian integral dari pembangunan regional
dimaksudkan untuk membentuk pusat-pusat pertumbuhan (growth centers) di luar pulau Jawa dan Bali. Pusat-pusat
pertumbuhan yang satu diusahakan sambung-menyambung dengan pusat-pusat
pertumbuhan dalam daerah-daerah tersebut. Melalui pusat-pusat pertumbuhan dan
kutub-kutub pertumbuhan inilah diharapkan terjadi suatu pertumbuhan yang akan
mempunyai daya tarik bagi para pendatang dari Jawa dan Bali serta daerah-daerah
padat lainnya (Swasono, 1985:267).
2.6.2.
Makna dan Pengertian Transmigrasi
Untuk
membedakan istilah kolonisasi yang terjadi pada penjajahan Belanda yang tidak
berbeda jauh dengan istilah transmigrasi, maka dapat diambil makna transmigrasi
sebagai berikut (Ramadhan, 1993:13):
Pemindahan dan atau kepindahan
penduduk dari satu daerah untuk menetap ke daerah lain yang ditetapkan di dalam
wilayah Republik Indonesia guna kepentingan Pembangunan negara atau atas
alasan-alasan yang dipandang perlu oleh pemerintah berdasarkan
ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Berikut ini adalah pengertian transmigrasi yang
diungkapkan oleh Swasono, yaitu (Swasono, 1985:180):
Transmigrasi adalah suatu sistem terpadu yang
merangkum seperangkat prinsip-prinsip dan metode-metode untuk penyelanggaraan
pemukiman dan kehidupan baru bagi suatu kelompok masyarakat.
Selain itu kita juga dapat mengenal beberapa
bentuk transmigrasi yang ada berikut ini (Sastraatmadja, 1986:37):
1. Transmigrasi umum, yaitu:
transmigrasi yang biaya pelaksanaannya ditanggung oleh pemerintah.
2. Transmigrasi swakarsa
(spontan), yaitu: transmigrasi yang biaya pelaksanaanya ditanggung oleh
transmigran (orang yang melakukan transmigrasi) atau oleh pihak lain bukan
pemerintah.
3. Transmigrasi lokal, yaitu:
penduduk asli di suatu daerah yang mendapatkan fasilitas yang sama, diberikan
perumahan, lahan, dan lain-lain. Penduduk asli tersebut diambil dari
transmigrasi umum.