Minggu, 13 Juni 2010

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi

Dalam era kapitalisme dini (Abad XVIII), terlahirlah inspirasi Koperasi beserta gerakannya. Ini merupakan cara yang digunakan masyarakat golongan ekonomi lemah khususnya kaum buruh untuk memecahkan persoalan ekonomi yang dihadapinya dan yang dalam perkembangannya kemudian menjadi suatu sistem sendiri dalam kehidupan ekonomi masyarakat. (Hendrojogi, 2002:6)

Inspirasi berkoperasi di Inggris lahir akibat munculnya revolusi Industri. Di perancis, inspirasi Koperasi lahir setelah adanya Revolusi Perancis pada akhir abad 18. Inspirasi berkoperai tersebut mucul dengan latar belakang yang sama, yaitu pemecahan permasalahan ekonomi bagi kaum buruh. Di Jerman, Wilhelm Friederick Raffeisen (1808-1883), yang sedang menjabat walikota Wyerbuch, berusaha meringankan beban penderitaan petani di desa-desa dengan memunculkan Koperasi kredit bagi para petani. Raffeisen yakin bahwa hutang-hutang petani dengan tingkat bunga yang tinggi merupakan sumber kemiskinan dan rasa tidak aman bagi kehidupan mereka.

Gambaran yang hampir serupa juga terjadi di Indonesia dengan hutang yang melilit bagi kaum petani yang mendorong R.A Wiryaatmadja, seorang patih Purwokerto untuk mendirikan ”Hulp en Spaarbank” sebagai upaya untuk membebaskan para petani dari lintah darat. Karena tingkat perekonomian yang begitu rendah itulah partai-partai politik pada waktu itu seperti Budi Utomo (1908), Serikat Dagang Islam (1912), memasukkan cita-cita berkoperasi dalam program-program kegiatannya dengan maksud untuk meningkatkan Tingkat Kehidupan Bangsa Indonesia.

Dari uraian-uraian sebelumnya, dapat dikatakan bahwa Koperasi merupakan suatu wadah bagi golongan masyarakat yang yang berpenghasilan rendah yang dalam rangka usaha unuk memenuhi kebuthan hidupnya berusaha meningkatkan taraf hidup mereka. Djohohadikoesoemo (1941) dalam Hendrojogi (2002) mendefinisikan Koperasi. Koperasi ialah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya

Kata-kata yang tersurat dalam definisi tersebut dapat diterangkan sebgai berikut :
adanya unsur kesukarelaan dalam berkoperasi.
bahwa dengan bekerja sama itu, manusia akan lebih mudah mencapai apa yang diinginkan.
bahwa pendirian dari suatu koperasi mempunyai pertimbangan-pertimbangan ekonomis.

Menurut Undang-Undang (UU) no.12 tahun 1967, pasal 4, Koperasi Indonesia memiliki fungsi sebagai:
alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
alat pendemokrasian ekonomi nasional
salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Yang terpenting pada Koperasi adalah mempertinggi taraf hidup anggotanya, meningkatkan produksi dan mewujudkan pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata. Selanjutnya, koperasi Indonesia wajib memiliki dan berlandaskan nilai-nilai menolong diri-sendiri, bertanggung jawab kepada diri-sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan dan solidaritas

Prinsip Koperasi

Ketentuan dan prinsip koperasi juga cukup banyak dan berasal dari UU no. 79 tahun 1958. Prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
berasas kekeluargaan (gotong-royong)
bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya
dengan berusaha:
mewajibkan dan mengingatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur
mendidik anggotanya ke arah kesadaran (berkoperasi)
menyelenggarakan salah satu atau beberapa usaha dalam lapangan perekonomian
keanggotaan berdasar sukarela mempunyai kepentingan, kewajiban dan hak yang sama, dapat diperoleh dan akhiri setiap waktu dan menurut kehendak yang berkepentingan, setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi

Undang-undang tersebut diperbarui pada tahun 1992 dengan UU no.25, pasal 33 yang menetapkan yang berikut:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-mading anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Bisa dilihat dari definisi dan ketentuan koperasi bahwa koperasi Indonesia dalam konteks umum bertujuan untuk kesejahteraan dan kemanfaatan anggota serta mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Koperasi Simpan Pinjam

Tohir (1964) dalam Hendrojogi (2002) menyebutkan terdapat pengelompokan klasik yang mambagi Koperasi menjadi 3 jenis, yaitu : Koperasi Pemakaian, Koperasi penghasil, dan Koperasi Simpan pinjam.
Koperasi simpan pinjami didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga serendah-rendahnya.(Hall, 2004)

Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti et al, dalam Hall (2004), Koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.

Sumber Permodalan Koperasi

Seperti dalam semua perusahaan harus ada sumber permodalan. Menurut UU no 12. tahun 1967, sumber permodalan untuk koperasi adalah sebagai berikut:
Simpanan pokok
Sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu masuk, besarnya sama untuk semua anggota, tidak dapat diambil selama anggota, menanggung kerugian.

Simpanan wajib
Simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu tertentu, ikut menanggung kerugian.

Simpanan sukarela
Berdasarkan perjanijian atau peraturan khusus.
Selanjutnya, sumber permodalan boleh berasal dari koperasi lain, bank atau lembaga keuangan lain. Di samping ini, sumber permodalan boleh berasal dari cadangan, yang menurut pasal 41 Undang-undang no.25 tahun 1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Yang jelas, sumber permodalan koperasi harus berasal dari lembaga yang sah dan akan berbeda di setiap koperasi.

Walaupun pengertian tersebut baik luas maupun panjang, diperlukan untuk mendapatkan pemahaman terhadap koperasi yang ada di Indonesia pada saat ini. Bisa dilihat bahwa peraturan dan prisip-prinsip koperasi cukup banyak dan tujuannya sangat luas. Oleh karena itu, peran koperasi di ekonomi Indonesia sangat penting.



Top