Pengertian
Menurut bahasa, syariah berasal dari kata syar’i yang artinya aturan atau ketentuan-ketentuan. Sedangkan menurut istilah, syariah berarti kemitraan dan kebersamaan (sharing) dalam profit dan risk. Sedangkan pengertian bank menurut UU no. 10 th 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk- bentuk lainnyadalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Jadi, bank syariah merupakan suatu lembaga intermediasi yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk pembiayaan / kredit dengan prinsip bagi hasil (profit sharing) dan keadilan (equity) untuk mewujudkan perekonomian yang sehat, transparan, serta kebahagiaan dunia dan akhirat.
Perkembangan di Indonesia
Keberadaan bank syariah di Indonesia diawali dari lokakarya MUI mengenai perbankan tahun 1990. Kemudian diikuti penerbitan UU No 7/1992 tentang Perbankan yang mengakomodasi kegiatan bank dengan prinsip bagi hasil ( Arie Widiarto, 2002 ). Satu-satunya bank syariah yang ada pada waktu itu adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI). Dalam perkembangan selanjutnya undang-undang perbankan syariah diamandemen menjadi UU no.10 tahun 1998.
Jumlah bank tumbuh pesat dari hanya satu bank umum syariah dan 78 BPRS pada tahun 1998 menjadi 2 bank umum syariah, 3 unit usaha syariah (UUS), dan 81 BPR syariah pada akhir 2001. Jumlah kantor cabang bank umum syariah tumbuh dari 26 menjadi 51. Pada akhir tahun 2005, jumlah bank syariah (kantor pusat, UUS, dan kantot cabangnya) mencapai 422 ditambah dengan 92 BPR syariah yang sudah beroperasi.
Fungsi
Sama halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga berfungsi sebagai suatu lembaga intermediasi yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk pembiayaan. Hanya saja perbedaannya adalah bahwa bank syariah tidak menerapkan prinsip bunga melainkan menggunakan prinsip bagi hasil .
Kegiatan Usaha
Kegiatan-kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank syariah atau bank umum yang menerapkan prinsip syariah di Indonesia menurut pasal 28 SK DIR BI 32/34/1999 adalah sebagai berikut :
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi:
Menurut bahasa, syariah berasal dari kata syar’i yang artinya aturan atau ketentuan-ketentuan. Sedangkan menurut istilah, syariah berarti kemitraan dan kebersamaan (sharing) dalam profit dan risk. Sedangkan pengertian bank menurut UU no. 10 th 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk- bentuk lainnyadalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Jadi, bank syariah merupakan suatu lembaga intermediasi yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk pembiayaan / kredit dengan prinsip bagi hasil (profit sharing) dan keadilan (equity) untuk mewujudkan perekonomian yang sehat, transparan, serta kebahagiaan dunia dan akhirat.
Perkembangan di Indonesia
Keberadaan bank syariah di Indonesia diawali dari lokakarya MUI mengenai perbankan tahun 1990. Kemudian diikuti penerbitan UU No 7/1992 tentang Perbankan yang mengakomodasi kegiatan bank dengan prinsip bagi hasil ( Arie Widiarto, 2002 ). Satu-satunya bank syariah yang ada pada waktu itu adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI). Dalam perkembangan selanjutnya undang-undang perbankan syariah diamandemen menjadi UU no.10 tahun 1998.
Jumlah bank tumbuh pesat dari hanya satu bank umum syariah dan 78 BPRS pada tahun 1998 menjadi 2 bank umum syariah, 3 unit usaha syariah (UUS), dan 81 BPR syariah pada akhir 2001. Jumlah kantor cabang bank umum syariah tumbuh dari 26 menjadi 51. Pada akhir tahun 2005, jumlah bank syariah (kantor pusat, UUS, dan kantot cabangnya) mencapai 422 ditambah dengan 92 BPR syariah yang sudah beroperasi.
Fungsi
Sama halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga berfungsi sebagai suatu lembaga intermediasi yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk pembiayaan. Hanya saja perbedaannya adalah bahwa bank syariah tidak menerapkan prinsip bunga melainkan menggunakan prinsip bagi hasil .
Kegiatan Usaha
Kegiatan-kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank syariah atau bank umum yang menerapkan prinsip syariah di Indonesia menurut pasal 28 SK DIR BI 32/34/1999 adalah sebagai berikut :
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi:
- giro berdasarkan prinsip wadiah
- tabungan berdasarkan prinsip wadiah atau mudharabah
- deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah, atau
- bentuk lain berdasarkan prinsip wadiah atau mudharabah
- transaksi jual beli berdasarkan prinsip murabahah, istishna, ijarah, salam, jual beli lainnya
- pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah, musyarakah, bagi hasil lainnya
- pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip hiwalah, rahn, qard
- membeli, menjual, dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual beli atau hiwalah.
- membeli surat-surat berharga Pemerintah atau Bank Indonesia yang diterbitkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah
- memindahkan uang untuk kepentingan sendiri atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah.
- menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip wakalah.
- menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah.
- melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah.
- melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujr.
- memberikan fasilitas letter of credit berdasarkan prinsip wakalah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kafalah.
- melakukan kegiatan usaha kartu debit berdasarkan prinsip ujr.
- melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip wakalah
- melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah.
- melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf
- melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah pada bank atau perusahaan lain yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
- melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan denga syarat harus menarik kembali penyertaannya
- bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun bedasarkan prinsip syariah sesuai denga ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yang berlaku
- bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal, yaitu menerima dana zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah, atau dana sosila lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qard ul hasan)