Selasa, 20 Desember 2016

WARIS



Pengertian Hukum Waris dalam Islam
Hukum kewarisan sering dikenal dengan istilah faraidh. Hal ini karena dalam Islam, bagian-bagian warisan yang menjadi hak ahli waris telah ditentukan dalam Al Qur’an.

Hukum waris
hukum kewarisan menurut fiqh mawaris adalah fiqih yang berkaitan dengan pembagian harta warisan, mengetahui perhitungan agar sampai kepada mengetahui bagian harta warisan dan bagian-bagian yang wajib diterima dari harta peninggalan untuk setiap yang berhak menerimanya.
Waris dalam bahasa Indonesia disebut pusaka, yaitu harta benda dan hak yang ditinggalkan oleh orang yang mati untuk dibagikan kepada yang berhak menerimanya. Pembagian itu lazim disebut Faraidh, artinya menurut syara’ ialah pembagian pusaka bagi yang berhak menerimanya.


Terima Kasih Kepada google.com , google.co.id , Bing , Yahoo
from Emravy http://emravy.blogspot.com/2016/12/waris.html
Terima Kasih Telah membaca WARIS pada blog kami Bangsa Jurnal , semoga bermanfaat bagi kita semua

Related Posts

  • DEMOKRASI PENGERTIAN DEMOKRASI Secara etimologi pengertian demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni “demos” yang artinya raky…
  • DEKLARASI HAM DALAM PIAGAM PBB 10 DESEMBER 1948 DEKLARASI HAM DALAM PIAGAM PBB 10 DESEMBER 1948 Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) atau Universal Independent of Human…
  • IDEOLOGI PENGERTIAN IDEOLOGI Istilah ideologi berasal dari bahasa Yunani, terdiri dari dua kata, yaitu idea …
  • KAJIAN ONTOLOGIS, EPISTEMOLOGIS, & AKSIOLOGIS Kajian Ontologis Secara ontologis, Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasa…
  • PENGERTIAN SILA KELIMA (SILA 5) DEFINISI Keadilan adalah tidak sewenang-wenang, tidak memihak, tidak berat sebelah. Keadilan terutama mengandung arti b…