Soal wacana kenaikan harga rokok Rp 50
ribu, dia mengatakan, hal tersebut baru sebatas usul dari kelompok pro
kesehatan, yakni Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia
(FKM UI).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF)
Kemenkeu Suahasil Nazara menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah
masih membahas besaran kenaikan cukai rokok tahun depan.
”Itu kan usul. Kita mendengarkan dulu.
Sementara itu, timing dan besaran kenaikan tarif cukai masih dibahas
internal,” terangnya kepada Jawa Pos kemarin.
Namun, dia menegaskan, jika pemerintah menuruti usul yang diajukan tersebut, industri rokok dipastikan bangkrut.
”Kalau hanya mendengarkan satu pihak (pro
kesehatan, Red), ya bisa bangkrut itu (industri rokok). Selalu kalau
lewat kurva optimum, ada ekses negatifnya, yaitu industrinya mati atau
bermunculan yang ilegal. Jadi, tidak hanya (mempertimbangkan) yang pro
kesehatan, tapi juga ada petani (tembakau),” tuturnya.
Menurut Heru, kenaikan tarif cukai rokok
harus dilakukan bertahap. Apalagi, tahun lalu pemerintah baru saja
menaikkan cukai rokok menjadi rata-rata 11,6 persen. Dia mengatakan,
jika kenaikan terlalu besar, akan muncul dampak negatif.