Rabu, 02 November 2016

Malang, Jawa Timur, Indonesia - Selamat malam dan bravoo Himaka, malam ini admin akan melanjutkan pembahasan menegenai perpajakan, dan dalam materi ini admin membahas tentang "KEWAJIBAN". Baik guys langsung aja kita kematerinya............


A.Pengertian kewajiban 
     Menurut PSAK 57 mengenai kewajiban diestimasi, kewajiban kontinjensi, dan aset kontinjensi, Kewajiban adalah kewajiban kini perusahaan yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya diperkirakan mengakibatkan pengeluaran sumber daya perusahaan. Kewajiban menurut waktu penyelesaiannya dapat dikelompokan menjadi dua yaitu: 
    a. Kewajiban jangka pendek
       Kewajiban jangka pendek merupakan kewajiban yang diharapkan akan dilunasi dalam satu tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan yang lebih lama. Kewajiban jangka pendek mecakup : Utang Bank, Utang Dagang/Utang Usaha, Biaya yang masih harus dibayar, Utang Pajak Utang Dividen, Utang Wesel, dan pendapatan diterima dimuka. 
  • Utang Bank 
          Dalam perpajakan utang bank tidak dibedakan antara utang bank jangka pendek maupun utang bank jangka panjang.Peminjaman uang di bank dapat dilakukan dengan membuka tabungan/deposito/jasa giro dalam bank tersebut dengan nilai yang sudah ditentukan sebelumnya oleh pihak bank. 
        Contoh, 
   Pada tahun 1995 PT Ako mendapat pinjaman dari pihak ketiga dengan batas maksimum sebesar Rp. 2.00.000.000 dan tingkat bunga pinjaman 20%.Dari jumlah tersebut telah diambil pada bulan februari sebesar Rp. 125.000.000. Pada bulan Juni diambil lagi sebesar Rp. 25.000.000 dan sisanya (Rp. 50.000.000) diambil pada bulan Agustus. Selain itu, WP mempunyai dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito denagan perincian : 
Bulan Februari s/d Maret                                  Rp. 25.000.000
Bulan April s/d Agustus                                   Rp. 46.000.000
Bulan September s/d Desember                       Rp. 50.000.000

Dengan demikian, bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah :
Rata-rata pinjaman                    Pinjaman           Jangka Waktu
Bulan Januari                            Rp.0                       1 bulan      = Rp. 0
Bulan Februari s/d Agustus      Rp. 125.000.000    4 bulan      = Rp. 500.000.000
Bulan Juni s/d Juli                     Rp. 150.000.000    2 bulan      = Rp. 300.000.000
Bulan Agustus s/d Desember    Rp. 200.000.000    5 bulan      = Rp. 1.000.000.000
                                                                                 Jumlah       = Rp. 1.800.000.000
Rata-rata pinjaman per bulan Rp. 1.800.000.000 : 12     = Rp. 150.000.000

Rata-rata dana berupa deposito    Deposito             Jangka Waktu
Bulan Januari                                Rp. 0                   1 bulan      = Rp.  0
Bulan Februari s/d Maret              Rp. 25.000.000   2 bulan      = Rp. 50.000.000
Bulan April s/d Agustus                Rp. 46.000.000   5 bulan      = Rp.230.000.000
Bulan September s/d Desember    Rp. 50.000.000   4 bulan      = Rp.200.000.000
                                                                                  Jumlah       = Rp. 480.000.000
  • Utang Dagang/ Usaha
         Utang dagang umumnya muncul karena ada pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha normal perusahaan.Utang dagang dapat dicatat berdasarkan metode bruto ataupun neto. Apabila digunakan metode bruto, maka utang dicatat sebesar nilai yang harus dibayarkan tanpo potongan tunai.
Contoh,
Pada tanggal 31 Januari 2007 perusahaan melakukan pembelian barang dagang sebesar Rp. 15.000.000 dan utang tersebut dilunasi pada tanggal 28 Februari 2007.  Jika pencatatan dilakukan dengan metode bruto, maka jurnal sebagai berikut :

  •  Biaya yang Masih Harus Dibayar
        Akuntansi menganut prinsip akrual, sehingga biaya-biaya yang telah terjadi akan dibayar di kemudian hari tetap dicatat pada periode terjadinya biaya tersebut.  Utang biaya dapat berupa utang gaji/upah, utang sewa, bunga, utang biaya air PAM, dan utang biaya listrik.
  • Utang Pajak
          Utang Pajak terdiri atas PPh 21, PPh 23, PPh 26, dan PPN Keluaran.
       Pajak penghasilan 21
     Utang PPh 21 dikenakan kepada karyawan dan telah dipotong oleh perusahaan tetapi belum disetorkan ke Kas Negara pada akhir bulan pemotongan.PPh atas gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, kegiatan dan imbalan terkait pekerjaan atu jasa ( termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas) dipungut melalui sistem pemotongan.
(withholding system) pada saat penghasilan tersebut dibayarkan.  Potongan PPh 21 dilakukan terhadap orang pribadi WP dalam negeri.Potongan atas 21 ini mengakibatkan timbulnya utang pajak bagi perusahaan pada saat pembayaran gaji kepada karyawan.


Contoh,
      Giovani bekerja pada PT Asia dan memperoleh gaji sebulan sebesar Rp. 8.000.000 adalah .Saat ini status Giovani adalah menikah dan memiliki dua orang anak serta menanggung kedua orang tuanya yang sudah tidak bekerja lagi.  PT Asia mengikuti program Jamsostek dimana PT Asia membayar premi asuransi kecelakaan kerja dan premi asuransi kematian sebesar Rp.  150.00 dan Rp. 80.000 .PT Asia memberikan tunjangan PPh 21 sebesar Rp. 200.000 per bulan.Giovani membayar utang pensiun Rp. 50.000 per bulan dan iuran THT 1% dari gaji sebulan.
Berikut perhitungan dan jurnal yang dicatat oleh PT Asia pada tahun 2007 setiap bulannya  :
Gaji/bulan                                                            Rp. 8.000.000
+ Premi asuransi kecelak                                     Rp.   150.000
+ Premi asuransi kematian                                   Rp.    80.000
+ Tunjangan                                                          Rp.   200.000
Penghasilan bruto/bulan                                       Rp. 8.430.000
-Biaya jabatan (5% maks =108.000)                   (Rp.   108.000)
-Iuran Pensiun                                                      (Rp.    50.000)
-Iuran THT                                                          (Rp.    80.000)
Penghasilan neto/bulan                                         Rp. 8.192.000
Penghasilan neto/tahun = 8.192.000 x 12          = Rp. 98.304.000
-PTKP WP                                                         = Rp. 13.200.000
Status Kawin                                                      = Rp.  1.200.000
Tanggungan ( maks 3 @1.200.000) 3.600.000  =(Rp. 18.000.000)
Penghsilan kena pajak                                        = Rp. 80.304.000
PPh 21/tahun :
5%   x Rp.25.000.000                                         = Rp. 1.250.000
10% x Rp.25.000.000                                         = Rp. 2.500.000
15% x Rp.30.304.000                                         = Rp. 4.545.600
                                                                               Rp. 8.295.600

PPh 21/bulan          = Rp. 8.295.600/12              = Rp.   691.300


  • Pajak penghasilan 23
       Utang PPh 23 merupakan PPh 23 yang telah dipotong oleh perusahaan akan tetapi   belum disetorkan ke Kas Negara pada akhir bulan pemotongan.
     Dividen
    Dividen yang didikenakan pajak adalah dividen yang diterima oleh orang pribadi, yayasan, CV, Firma, dan kongsi.  Dividen yang diterima oleh PT sebagai WP dalam negeri, koperasi dan BUMN/ BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia kecuali dividen yang dibagikan berasal dari cabang saldo laba dan kepemilikan 25% atau lebih dari jumlah modal yang disetor.
Contoh,
       Pada bulan Maret 2007 PT Wisata melakukan pembayaran dividen tahun 2006 kepada pemiliknya, yaitu: PT     Jaya (20%), PT Ancol (30%), PT pembangunan (40%), dan sisanya kepada masyarakat umum (orang pribadi).  Jumlah seluruh dividen yang dibayar Rp. 200.000.000.
PPh 23 yang harus dipotong,disetorkan, dan dilaporkan atas :
Dividen ke PT  jaya        15% x(20% x Rp 200.000.000)               = Rp. 6.000.000
Sedangkan dividen ke PT Ancol dan ke PT pembangunan        Tidak dipotong PPh 23 karena kepemilikan saham > 25%.
Untuk dividen kemasyarakat      15% x(10% xRp. 200.000.000)  = Rp. 3.000.000


Bunga
    Bunga yang dikenakan pajak tidak final adalah bunga dan imbalan lainnya, baik premium maupun diskonto, yang merupakan bunga antar pinjaman dari WP badan ke WP badan, WP badan ke WP orang pribadi, atau sebaliknya.
Contoh,
    Pada bulan April 2007 PT Wisata membayar bunga pinjaman kepada Bank Mandiri Rp. 70.000.000 dan kepada PT Sinar sebesar Rp. 40.000.000.
PPh  23 yang harus dipotong, disetorkan, dan dilaporkan atas :
Bunga ke Bank Mandiri   Tidak dipotong PPh 23 karena bunga yang diterima Bank bukanlah Objek PPh 23,, sedangkan bunga ke PT Sinar  15% xRp. 40.000.000 = Rp. 6.000.000.

   Royalti
  Royalti dapat berupa hak pengarang, paten, merek dagang, ilmu pengetahuan, dan hak atas alat industry.
Contoh,
   PT Sukasuka merupakan penerbit yang membayar royalty kepada Ronron, salah seorang pengarangnya, sebesar Rp. 40.000.000 dan dipotong PPh 23 sebesar 15%.  Transaksi yang dicatat perusahaan adalah :

   Hadiah
     Hadiah yang termasuk sebagai objek pajak adalah hadiah perlombaan, penghargaan dan prestasi tertentu, hadiah sehubungan dengan pekerjaan atau pemberian jasa, kecuali hadiah yang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah yang diterima langsung oleh konsumen akhir pada pembelian barang atau jasa.
   Sewa
     Sewa kendaraan angkutan darat dengan persentase penghasilan neto sebesar 10% dari penghasilan bruto.Sewa harta lainnya dengan persentase penghasilan neto sebesar 30% dari penghasilan bruto.Persewaan tanah atau bangunan dikecualikan dari PPh 23 karena telah dikenakan PPh final.



Contoh,
PT Winnie menyewakan bus kepada PT Wiko untuk jangka waktu enam bulan dengan biaya sewa per bulan Rp. 10.000.000 pada 1 Mei 2007.Berikut adalah jurnal yang dilakukan oleh kedua perusahaan.
 
 Pajak penghasilan 26
     PPh 26 adalah PPh yang dikenakan atau dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh WP luar negeri selain Bentuk Usaha.  Tetap di Indonesi.  Tetapi tidak semua pembayaran kepada WP luar negeri harus dipotong PPh 26 Karena harus memperhatikan ada atau tidaknya perjanjian penghindaran pajak Berganda (P3B) dengan negara asing.
      WP luar negeri adalah :
  1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melaluai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.
  2. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus depan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12n(dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesi.
Pemotongan PPh 26 adalah:
  1. Badan pemerintah
  2. Subjek pajak dalam negeri
  3. Penyelenggara kegiatan 
  4. Bentuk Usaha Tetap
  5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

Pajak Pertambahan Nilai Keluaran
Pengusaha yang melakukan:
  1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabaen
  2. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabaen
  3. Ekspor Barang Kena pajak
Contoh,,,,,
PT Vanno melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Rp. 10.000.000 secara tunai pada tanggal 15 Januari 2006 yang sebelunya telah melakukan pembelian Barang Kena Pajak sebesar Rp. 8.000.000 pada tanggal 12 Januari 2006. Tarif PPN 10%, dan berikut pencatatan yang dilakukan oleh PT Vanno:


    Penyetoran PPn dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan takwim berikutnya dan pelaporannya disampaikan paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.  PPN Masukan dikreditkan dengan PPN Keluaran untuk masa pajak yang sama dan apabila PPN Keluaran lebih besar daripada PPN Masukan maka selisihnya dibayar oleh PKP, sedangkan apabila PPN Keluran lebih kecil daripada PPN Masukan maka selisihya dapat diminta kembali atau dikompensansi ke masa pajak berikutnya.
Utang dividen
    Pengumuman pembagian laba akan menimbulkan utang dividen, tetapi apabila pembagian laba dilakukan tanpa diumumkan terlebih dahulu maka tidak akan menimbulkan utang dividen.
Terutangnya dividen akan menimbulkan kewajiban pemotongan PPh 23 sebesar 15% dari jumlah bruto apabila penerima dividen adalah WP dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, dan sebesar 20% atau sesuai denagn ketentuan tax treaty dari jumlah bruto apabiala penerima dividen adalah WP luar negeri selain Bentuk Usah Tetap di Indonesia.  Akan tetapi dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN, atau BUMN, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertemapat kedudukan di Indonesia. 
Contoh,
Pada tanggal 28 Desember 2006 PT Christiani mengumumkan akan membayar dividen tunai sebesar Rp. 15.000.000 pada tanggal 5 januari 2007.  Berikut pencatatan yang dilakukan oleh PT Christiani:
 
    Apabila PT Yoland memiliki kepemilikan PT Cristiani sebesar 10%, maka PT Yoland menggunakan cost method dalam pencatatannya sehingga jurnal yang di buat sebagai berikut:


















     Berbeda halnya bila PT Yoland memiliki kepemilikan PT Cristiani sebesar 20%, maka PT Yoland menggunakan equity method dalam pencatatannya sehingga jurnal yang di buat sebagai berikut:

Utang wesel
    Utang wesel merupakan suatu surat uatang yang disertai dengan dokumen perjanjian.  Utang wesel ini dapat dapat muncul akibat utang dagang yang tidak dibayar pada jatuh tempo sehingga muncul perjanjian atau kesepakatan maupun dikeluarkan untuk mendapatkan pinjaman.  Wesel harus selalu dicatat sebesar nominalnya dan apabila terdapat bunga (diskonto)nharus dicatat terpisah.
Contoh,
Pada tanggal 5 Mei 2007 PT Dolly meminjam uang dari bank dengan menyerahkan promes senilai Rp. 8.000.000, bunga diskonto 15%, dan jangka waktu 12 bulan, berikut pencatatannya:

   Untuk transaksi tersebut, diskonto wesel bayar merupakan penghasilan bagi bank.  Penghasilan ini karena merupakan penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank, maka sesuai Pasal 23 ayat 4 UU PPh bukanlah termasuk penghasilan yang harus dipotong PPh 23 oleh pihak yang wajib membayarkan.

Pendapatan Diterima di Muka
   Penghasilan yang diterima dari penjualan barang ataupun penyerahan jasa yang diterima sebelum terjadinya penyerahan barang atau jasa akan dilaporkan dalam kelompok kewajiban karena setelah pemberi jasa atau penjual barang tersebut menerima uang maka akan timbul kewajiban baginya untuk menyerahkan barang maupun jasa di kemudian hari.  Sesuai UU PPN Pasal 11 ayat 2, dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan barang kena pajak atau sebelum penyerahan jasa kene pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak dari luar Daerah Pabaen sebagaimana saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.
b.Kewajiban Jangka Panjang
     Kewajiban jangka panjang adalah utang yang jatuh temponya lebih dari satu tahun buku dan sumber pembiayaannya tidak diambil dari aset lancer.Kewajiban jangka panjang mencakup utang obligasi, dan utang hipotek.
  • Utang Obligasi
         Obligasi adalah  janji tertulis untuk membayar bunga secara periodik dan sejumlah nilai nominal pada tanggal jatuh tempo.  Pada obligasi dapat terjadi adanya agio (premium) dan juga disagio (discount).  Agio atau premium terjadi apabila surat obligasi dijual dengan harga di atas nilai nominal.  aaDisagio terjadi apabila surat obligasi dijual dengan harga di bawah nilai nominal.  Agio ataupun disagio terjadi karena perbedaan suku bunga pasar dengan suku bunga yang terdapat dalam obligasi.
Contoh,
1. PT Kaya menjual obligasi nilai nominal Rp. 300.000.000 dengan bunga 20% pertahun kepada PT Raya seharga Rp. 320.000.000.  Obligasi ini tidak diperdagangkan di bursa efek. PPh 23 atas premium obligasi sebesar Rp. 20.000.000 terutang PPh 23 sebesar 15% x Rp. 20.000.000 = Rp. 3.000.000 PPh 23 dipotong oleh PT Raya pada saat penerbitan obligasi.Atas pemotongan PPh 23 tersebut dapat dikreditkan oleh PT Raya.
   Jurnal bagi PT Raya.
  a. saat penerbitan obligasi
2.  Pada tahun 1 oktober 2007, PT Eka menerbitkan pinjaman 12% obligasi dengan nilai nominal Rp  12.000.000 dengan pembayaran bunga setiap saat tanggal 1 april dan 1 oktober, dengan jangka waktu 5 tahun. Pada tanggl  penerbitan PT Aybert membeli obligasi tersebut dengan harga Rp 10.000.000.
Utang Hipotek
      Utang hopotek pada umumnya hamper sama dengan obligasi, tetapi utang hipotek tidak memiliki agio maupun diskonto .Pinjaman hipotek terutama untuk pembelian tanah dan bagunan umumnya merupakan pinjaman dengan beban bunga tetap dan ditutup pada waktu yang lama.Biaya penutupan hipotek umumnya langsung merupakan beban pada periode tersebut.

Deskripsi :
Nama Mata Kuliah  : Perpajakan
Dosen Pengampuh   : RISNANINGSIH, SE.,M.SA(HUMBIS)
Semester                   : Semester 5 (Konsentrasi Perpajakan)
Anggota Kelompok : ANDREAS JONGI REBONG
                                    ARIADI
                                    NUNUNG LESTARI
                                    ALVONSIANA SARI NARE
                                     NOPIANUS RENDI
Download File         :
Microsoft Word (disini) Power Point (disini)



Terima Kasih Kepada google.com , google.co.id , Bing , Yahoo
from HIMAKA UNITRI http://www.himakaunitri.com/2016/11/malang-jawa-timur-indonesia-selamat.html
Terima Kasih Telah membaca pada blog kami Bangsa Jurnal , semoga bermanfaat bagi kita semua


Top