Rabu, 14 Desember 2011

Makna dan Pengertian Transmigrasi


Ada beberapa alasan dilaksanakannya transmigrasi di wilayah Indonesia, yaitu (Sastraatmadja, 1986:37):
  1. Pertambahan penduduk yang tidak sebanding dengan penyediaan lapangan kerja bagi rakyat yang semakin lama semakin sempit.
  2. Mata pencaharian rakyat Indonesia yang sebagian besar terdiri atas petani.
  3. Kepadatan penduduk tiap-tiap pulau di negara kita tidaklah merata.

Selain beberapa alasan di atas, pelaksanaan transmigrasi di Indonesia bertujuan untuk mencapai beberapa hal sebagai berikut (Prawiro, 1981:116):
1.      Peningkatan taraf hidup.
2.      Pembangunan daerah.
3.      Keseimbangan penyebaran penduduk.
4.      Pembangunan yang merata di seluruh Indonesia.
5.      Pemanfaatan sumber-sumber alam dan tenaga manusia.
6.      Kesatuan dan persatuan bangsa.
7.      Memperkuat pertahanan dan kemanan nasional.
            Berdasarkan pada alasan dan tujuan di atas maka program transmigrasi harus selalu dikaitkan dengan pembangunan daerah sehingga dengan demikian dapat dikatakan bahwa transmigrasi merupakan bagian yang integral dari suatu pola pembangunan daerah secara keseluruhan. Oleh karenanya program transmigrasi dilakukan bersama-sama dengan pembangunan infrastukur di daerah. Dengan demikian perlu selalu diusahakan terdapatnya kaitan antara program transmigrasi dengan kegiatan ekonomi daerah lainnya.
            Pada awalnya program transmigrasi ditujukan untuk meratakan penyebaran penduduk, namun pada akhirnya ditujukan kepada agro development atau suatu pembangunan pertanian daerah secara integral yang berbentuk pertanian campuran (mixed framing), yaitu pertanian bahan makanan, hasil pertanian yang dapat diperdagangkan (cash crops) dan yang berbentuk peternakan. Agro Development sebagai bagian integral dari pembangunan regional dimaksudkan untuk membentuk pusat-pusat pertumbuhan (growth centers) di luar pulau Jawa dan Bali. Pusat-pusat pertumbuhan yang satu diusahakan sambung-menyambung dengan pusat-pusat pertumbuhan dalam daerah-daerah tersebut. Melalui pusat-pusat pertumbuhan dan kutub-kutub pertumbuhan inilah diharapkan terjadi suatu pertumbuhan yang akan mempunyai daya tarik bagi para pendatang dari Jawa dan Bali serta daerah-daerah padat lainnya (Swasono, 1985:267).

2.6.2. Makna dan Pengertian Transmigrasi
            Untuk membedakan istilah kolonisasi yang terjadi pada penjajahan Belanda yang tidak berbeda jauh dengan istilah transmigrasi, maka dapat diambil makna transmigrasi sebagai berikut (Ramadhan, 1993:13):
Pemindahan dan atau kepindahan penduduk dari satu daerah untuk menetap ke daerah lain yang ditetapkan di dalam wilayah Republik Indonesia guna kepentingan Pembangunan negara atau atas alasan-alasan yang dipandang perlu oleh pemerintah berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Berikut ini adalah pengertian transmigrasi yang diungkapkan oleh Swasono, yaitu (Swasono, 1985:180):
Transmigrasi adalah suatu sistem terpadu yang merangkum seperangkat prinsip-prinsip dan metode-metode untuk penyelanggaraan pemukiman dan kehidupan baru bagi suatu kelompok masyarakat.      

Selain itu kita juga dapat mengenal beberapa bentuk transmigrasi yang ada berikut ini (Sastraatmadja, 1986:37):
1.      Transmigrasi umum, yaitu: transmigrasi yang biaya pelaksanaannya ditanggung oleh pemerintah.
2.      Transmigrasi swakarsa (spontan), yaitu: transmigrasi yang biaya pelaksanaanya ditanggung oleh transmigran (orang yang melakukan transmigrasi) atau oleh pihak lain bukan pemerintah.
3.      Transmigrasi lokal, yaitu: penduduk asli di suatu daerah yang mendapatkan fasilitas yang sama, diberikan perumahan, lahan, dan lain-lain. Penduduk asli tersebut diambil dari transmigrasi umum.


Top