Kamis, 15 Desember 2011

Klasifikasi Jasa


Agar dapat membedakan dengan jelas tentang jasa maka jasa harus diklasifikasikan. Menurut Lovelock dalam Tjiptono (2007:26-28) klasifikasi jasa dapat dilakukan berdasarkan tujuh kriteria, antara lain:
1.    Segmen pasar
Berdasarkan segmen pasar dapat dibedakan menjadi jasa kepada konsumen akhir (misalnya taksi, Asuransi jiwa, dan pendidikan) dan jasa kepada konsumen organisasional (misalnya jasa akuntansi dan perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan konsultasi hukum).
2.    Tingkat keberwujudan
Berdasarkan kriteria ini dapat dibedakan Rented good service, owned goods service, dan non goods service.
3.    Keterampilan penyedia jasa
Berdasarkan ketrampilan penyedia jasa dapat dibedakan menjadi proffesional service (misal konsultan manajemen, konsultan hukum, dokter, perawat dan arsitek) dan non profesional service (misal supir taksi, dan penjaga malam).
4.    Tujuan organisasi jasa
Berdasarkan tujuan organisasi jasa dapat dibedakan menjadi commercial service, provit service, dan non profit service.
5.    Regulasi
Dari aspek ini jasa dapat dikelompokkan menjadi regulated service, dan non regulated service.
6.    Tingkat  intensitas karyawan
Dapat dibedakan equipment based service  (seperti cuci mobil, sambungan telepon, ATM dan binatu) people based service (pelatih sepak bola, satpam, jasa akuntansi, dan konsultasi hukum).
7.   Tingkat kontak penyedia jasa dan langganan
High-contact (seperti universitas, bank, dokter, pegadaian); low contact service (misalkan bioskop).
Lebih lanjut Converse dalam Alma (2007:246-249) mengklasifikasikan jasa menjadi lima jenis yaitu:
1.   Personalized Service: jasa ini sangat bersifat personal, tidak dapat dipisahkan dari orang yang membuat jasa tersebut. Oleh karena itu pelayanannya haruslah ditangani sendiri oleh produsennya. Pemakaian perantara dalam hal ini tidak praktis, karenanya penjualan langsung adalah paling tepat.
2.   Financial Service: terdiri dari Banking Service (Bank), Insurance Service (Asurasi), Investment Securities (Lembaga penanaman modal).
3.   Publik utility and Transportation Service: Perusahaan public utility mempunyai monopoli secara alamiah, misalnya perusahaan air minum dan listrik. Sedangkand alam Transportation ialah meliputi: angkutan kereta api, kendaraan umum,pesawat udara dan sebagainya. Pelayanan disini ditujukan untuk angkutan penumpang dan angkutan barang.
4.   Entertainment: orang yang mempunyai usaha ini bisa memperoleh pendapatan yang besar karena mereka bisa mempengaruhi masyarakat, melalui advertising.Yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah; usaha-usaha di bidang olah raga, bioskop, gedung-gedung pertunjukan dan usaha-usaha lainnya.
5.   Hotel Service: Hotel bukan merupakan suatu objek wisata tetapi merupakan salah satu sarana dalam kepariwisataan, maka dalam hal ini hotel perlu mengadakan kegiatan bersama tempat-tempat rekreasi, hiburan, travel biro, dan lain sebagainya.
Menurut Lupiyoadi (2001:6) terdapat dua cara pengklasifikasian jasa yaitu: (1) didasarkan pada tingkat kontak konsumen dengan pemberi jasa sebagai bagian dari sistem saat jasa tersebut dihasilkan. (2) jasa juga bisa diklasifikasikan berdasarkan kesamaannya dengan operasi manufaktur. Sedangkan menurut Zeithalm dalam Alma (2007:250-251) jasa dapat dibedakan menjadi:
1.      Transportation termasuk dalam kereta api, bus, truk, transporatsi air, udara dan pipa.
2.      Komunikasi berupa telepon, radio, televisi
3.      Public utilities berupa listrik, gas, kebersihan 
4.      Perdagangan besar termasuk agen-agen dan produsen
5.      Perdagangan eceran termasuk kedalamnya berbagai bentuk pertokoan
6.      Jasa hotel
7.      Personal Service
8.      Business service
9.      Jasa parkir
10.  Jasa bengkel atau reparasi
11.  Jasa bioskop hiburan atau rekreasi
12.  Jasa di bidang kesehatan
13.  Jasa di bidang hukum
14.  Jasa pendidikan
15.  Jasa sosial masyarakat
16.  Jasa organisasi
17.  Jasa yang ditawarkan oleh pemerintah, perizinan, keamanan, dan sebagainya. 


Top