Kamis, 15 Desember 2011

Pengertian Tenaga Kerja dan Angkatan Kerja


Tenaga kerja merupakan faktor penting dalam proses produksi, karena manusialah (tenaga kerja) yang mampu menggerakkan faktor-faktor produksi yang lain untuk menghasilkan suatu barang. Menurut pendapat Payaman J. Simanjuntak (1985), tenaga kerja adalah penduduk yang berumur diatas 10 tahun atau lebih. Memang di setiap negara batasan umur tenaga kerja berbeda-beda. Contohnya di India, tenaga kerja adalah penduduk yang berumur antara 14 sampai 60 tahun. Selain golongan umur tersebut dianggap bukan tenaga kerja. Di Indonesia tidak ada batasan umur maksimal karena di Indonesia tidak ada jaminan sosial nasional. Memang ada sebagian penduduk yang menerima tunjangan di hari tua tapi jumlah hanya sedikit, yaitu pegawai negeri dan sebagian kecil pegawai swasta.
Sedangkan menurut pendapat Sumitro Djojohadikusumo (1987) mengenai arti tenaga kerja,
“tenaga kerja adalah semua orang yang bersedia dan sanggup bekerja, termasuk mereka yang menganggur meskipun bersedia dan sanggup bekerja dan mereka yang menganggur terpaksa akibat tidak ada kesempatan kerja.”

Pengertian tenaga kerja secara mikro adalah orang yang tidak saja mampu bekerja, tapi secara nyata menyumbangkan potensi kerja yang dimilikinya kepada lingkungan kerjanya dan menerima imbalan upah. Dan upah tersebut bisa berupa barang atau uang. Sedangkan pengertian secara makro termuat dalam Undang-undang Pokok Ketenagakerjaan no.14 tahun 1969, yaitu :
“Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik didalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat”.

Lalu menurut Undang-undang no.25 tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan pada bab I pasal (1) yang memberikan pengertian tenaga kerja, yaitu :
“Tenaga kerja adalah setiap orang laki-laki dan wanita yang sedang dalam atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam negeri maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.”

Tenaga kerja terdiri dari angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Angkatan kerja terdiri dari golongan yang bekerja dan golongan yang menganggur dan mereka yang sedang mencari pekerjaan. Dengan demikian arti dari angkatan kerja adalah mereka yang aktif dalam kegiatan menghasilkan barang atau jasa serta mereka yang siap bekerja dan sedang berusaha untuk mencari pekerjaan. Definisi lain tentang angkatan kerja menyebutkan bahwa, angkatan kerja adalah bagian dari tenaga kerja yang sebenarnya terlibat dalam kegiatan yang produktif, yaitu yang menghasilkan barang dan jasa, termasuk mereka yang berusaha untuk terlibat dalam kegiatan tersebut. Selain itu masih ada arti lain yang menyebutkan bahwa setiap orang yang masih mampu menghasilkan barang atau jasa merupakan angkatan kerja meskipun telah melewati batas usia yang telah ditetapkan oleh perusahaan atau instansi baik pemerintah maupun swasta dan termasuk usia pensiun.
Lalu kelompok bukan angkatan kerja terdiri dari golongan yang bersekolah, golongan yang mengurus rumah tangga dan golongan lainnya yang menerima pendapatan. Sewaktu-waktu ketiga golongan tersebut dapat menawarkan jasanya untuk bekerja. Maka dari itu kelompok ini disebut sebagai angkatan kerja potensial. Selain kelompok di atas masih ada yang disebut dengan pengangguran. Definisi  pengangguran menurut BPS dalam SUSENAS ( Survei Sosial Ekonomi Nasional ) tahun 1996, pengangguran  adalah orang yang tidak bekerja sama sekali atau bekerja kurang dari 1 (satu) jam selama seminggu yang lalu sebelum pencacahan dan berusaha memperoleh pekerjaan.


Top