Kegiatan anjak piutang pada dasarnya merupakan bidang usaha yang relatif baru di Indonesia. Eksistensi kelembagaan anjak piutang dimulai sejak ditetapkan paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 atau PAKDES 20, 1988 yang diatur dengan KEPPRES No. 61 Tahun 1988 dan keputusan menteri keuangan NO.172/KMK.06/2002. Pengenalan usaha anjak piutang ditunjukan untuk memperoleh sumber pembiayaan alternatif di luar sektor perbankan.
Perusahaan anjak piutang bisa didirikan secara independen atau dapat dilakukan oleh Multi Finance Company yaitu lembaga pembiayaan yang dapat melakukan kegiatan usaha secara sekaligus di bidang anjak piutang, sewa guna usaha, Modal ventura, Kartu kredit, dan Pembiayaan Konsumen.
Anjak Piutang (Factoring) adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi dalam negeri atau luar negeri.
Pihak Yang Terkait Anjak Piutang
Dalam kegiatan anjak piutang terdapat tiga pihak yang terkait yaitu:
- Kreditur atau klien, merupakan perusahaan yang menjual piutang dagang jangka pendek kepada perusahaan pembiayaan seperti menyerahkan tagihannya untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
- Perusahaan anjak piutang atau factoring, merupakan perusahaan yang akan mengambil alih atau mengelola piutang yang telah dibuat.
- Debitur atau nasabah, merupakan pihak yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditur atau klien.
Mekanisme Perusahaan
- Terjadi transaksi penjualan secara kredit antara penjual dengan pembeli
- Ketika penjual sedang membutuhkan uang atau masalah lain yang berhubungan dengan tagihannya, maka penjual menyerahkan persoalaan tersebut kepada perusahaan anjak piutang baik dengan cara memberitahukan kepada debitur maupun tidak.
- Perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan kreditur,
- Perusahaan anjak piutang membayar sesuai tanggung jawabnya kepada kreditur sesudah semua persoalan utang-piutang diselesaikan.
Manfaat Anjak Piutang
- Menurunkan biaya produksi.
- Memberikan fasilitas pembayaran dimuka.
- Meningkatkan daya saing perusahaan klien.
- Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba.
- Menghindari kerugian karena kredit macet.
- Mempercepat proses ekonomi.
Keuntungan Pihak Yang terkait
1. Bagi Perusahaan Anjak Piutang
- Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi.
- Membantu menyelesaikan pertikaian diantara kreditur dan debitur.
- Membantu manajem pihak kreditur dalam meyelenggarakan kredit.
2. Bagi Kreditur (Klien)
- Mengurangi resiko kerugian tak tertagihnya piutang.
- Memperbaiki sistem administrasi yang kurang baik.
- Memperlancar kegiatan usaha.
- Kreditur dapat lebih berkonsentrasi keusaha lain.
3. Bagi Debitur
- Memberikan motivasi untuk segera membayar utang secepatnya.
Jenis Fasilitas Yang Dapat Diberikan Anjak Piutang
1. Berdasarkan Pemberitahuan
a. Disclosed Factoring
Adalah penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan debitur.
b. Undisclosed factoring
Adalah penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang tanpa sepengetahuan debitur atau notifikasi kepada customer.
2. Berdasarkan Penanggungan Resiko
a. With Recourse
Bila debitur tidak mampu melunasi kewajibannya, resiko kredit menjadi tanggung jawab pihak kreditur dan pihak anjak piutang mengembalikan tanggung jawab penagihannya.
b. Without Recourse
Bila semua resiko yang tidak terbayar dalam suatu penagihan piutang menjadi tanggung jawab pihak anjak piutang sepenuhnya dan bukan tanggung jawab kreditur.
3. Berdasarkan Pelayanan Pelanggan
a. Full Service Factoring
Yaitu pemberian semua jenis jasa anjak piutang baik dalam jasa pembiayaan maupun jasa non pembiayaan oleh perusahaan anjak piutang, termasuk fasilitas untuk menanggung resiko terhadap kredit macet.
b. Resource factoring
yaitu pemberian hampir semua jasa anjak piutang kecuali proteksi terhadap resiko kredit yang tidak terbayar tagihannya, dalam hal ini resiko kredit tetap pada pihak kreditur.
c. Bulk Factoring
Yaitu pemberian jasa hanya berupa fasilitas jasa pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo pada debitur.
d.Maturity Factoring
Yaitu pemberian jasa dalam bentuk perlindungan kredit yang meliputi pengurusan atas penjualan, penagihan dari debitur, dan perlindungan atas piutang tanpa adanya jasa pembiayaan.
e.Invoice Discounting
Yaitu pemberian jasa dalam bentuk jasa pembiayaan.
f. Undisclosed Factoring
Pemberian jasa dalam bentuk proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutang sampai dengan persentase tertentu dari jumlah faktur yang telah disetujui.
g. Advance Payment
Yaitu pengalihan piutang dimana pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo dan besarnya 80% dari nilai faktur.
4. Berdasarkan Wilayah
a. Domestic Factoring
Yaitu perusahaan anjak piutang yang hanya beroprasi di wilayah Indonesia.
b. International Factoring
Yaitu perusahaan anjak piutang yang kegiatannya dapat dilakukan antar negara seperti pembiayaan fasilitas ekspor dan Impor.
Kegiatan anjak piutang dilakukan sesuai dengan perjanjian yang didalamnya terdapat berbagai macam fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang kepada kliennya. Pengambil alihan piutang juga biasanya menggunakan skema with recourse karena kurang percayanya perusahaan anjak piutang kepada klien.
Adanya pemberitahuan atau disclosed kepada debitur dapat memperlancar kegiatan anjak piutang karena jika tidak dilakukan pemberitahuan kepada debitur, kemungkinan debitur tersebut akan bingung atau bahkan dapat ditagih oleh dua pihak yaitu pihak kreditur dan pihak perusahaan anjak piutang.
Anjak piutang juga diharapkan dapat membantu dalam pemenuhan sumber dana bagu perusahaan yang akan melakukan ekspansi dengan menjual aset yang dimilikinya berupa piutang serta dapat meningkatkan usaha yang produktif.
Sumber:
http://zonaekis.com/sejarah-anjak-piutang/
http://setiawatiita.blogspot.co.id/2012/05/anjak-piutang-factoring.html
http://anamencoba.blogspot.co.id/2011/04/pihak-yang-terkait-dan-fasilitas-yang.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Anjak_piutang
https://h3r1y4d1.wordpress.com/2011/05/16/anjak-piutang/
from HOT COFFEE http://razzratu.blogspot.com/2017/09/anjak-piutang_21.html