Selasa, 31 Januari 2017

Pajaki Lahan Ngangur, Bisa Hentikan Kepemilikan Lahan Diluar Batas

pajak
Malang, Jawa Timur, Indonesia - Pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan mengenai pengenaan pajak progresif bagi tanah yang tidak digunakan secara produktiff. Aturan ini rencananya akan diterbitkn dalam bentuk Undang-Undang (UU).

Menurut pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, rencana pemerintah untuk memajaki lahan kosong adalah langkah yang tepat. Pasalnya, selama ini lahan kosong dimanfaatkan oleh sekelompok pihak untuk menghasilkan keuntungan semata.
Sehingga orang yang mempunyai tanah tak terus menerus mempunyao tanah untuk menjadikan investasi.
Saat ini, aturan pajak progresif memang telah diterapkan oleh pemerintah pada pajak  kendaraan bermotor. Pada kebijakan ini, setiap pemilikan berikutnya akan dikenai pajak yang lebih tinggi.

Kebijakan ini pun dapat ditiru dan diterapkan bagi lahan kosong pada setiap daerah di Indonesia. Dengan begitu, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Jadi ini (Pemilikan tanah secara berlebihan) harus dibatasi menurut saya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengungkapkan bahwa alasan diterapkannya progresif tanah yang tidak digunakan secara produktif adalah karena banyaknya masayarakat yang membiarkan lahan kosong sebagai sarana investasi. Akibatnya, harga tanah semakin meningkat setiap tahunnya.
Karena harga tanah naiknya gila-gilaan, orang mengharap capital gain tapi tidak melakukan apa-apa/
jelasnya di Istana Negara beberapa waktu lalu.


Sumber : economy.ekozone.com

Terima Kasih Kepada google.com , google.co.id , Bing , Yahoo
from HIMAKA UNITRI http://www.himakaunitri.com/2017/01/pajaki-lahan-ngangur-bisa-hentikan.html
Terima Kasih Telah membaca Pajaki Lahan Ngangur, Bisa Hentikan Kepemilikan Lahan Diluar Batas pada blog kami Bangsa Jurnal , semoga bermanfaat bagi kita semua


Top