Selasa, 20 Desember 2016

MUNAKAHAT (PERNIKAHAN)

PENGERTIAN
Kata nikah berasal dari bahasa arab yang didalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan dengan perkawinan. Nikah menurut istilah syariat Islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki – laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewjiban antara kedua insan.

SYARAT SAH RUKUN NIKAH
-Mempelai
-Wali
-Saksi
-Mahar


Terima Kasih Kepada google.com , google.co.id , Bing , Yahoo
from Emravy http://emravy.blogspot.com/2016/12/munakahat-pernikahan.html
Terima Kasih Telah membaca MUNAKAHAT (PERNIKAHAN) pada blog kami Bangsa Jurnal , semoga bermanfaat bagi kita semua


Top