PENGERTIAN
Kata nikah berasal dari bahasa arab yang didalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan dengan perkawinan. Nikah menurut istilah syariat Islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki – laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewjiban antara kedua insan.
SYARAT SAH RUKUN NIKAH
-Mempelai
-Wali
-Saksi
-Mahar
Terima Kasih Kepada google.com , google.co.id , Bing , Yahoo
from Emravy http://emravy.blogspot.com/2016/12/munakahat-pernikahan.html
Terima Kasih Telah membaca MUNAKAHAT (PERNIKAHAN) pada blog kami Bangsa Jurnal , semoga bermanfaat bagi kita semua