Malang, Jawa Timur, Indonesia - Bravo HIMAKA dan selamat malam, kali ini kita akan membahas lanjut tentang mata kuliah "Perpajakan" untuk semester 5 yang sudah mengambil konsetrasi, untuk materi berikut ini kita akan membahas tentang "PIUTANG", jadi untuk lebih lanjutnya, mari kita belajar bersama.
A. Definisi Piutang
Piutang (account reccivable) adalah hak perusahaan kepada pihak lain yang akan diterima dalam bentuk kas. Piutang biasanya digolongkan ke dalam kelompok piutang usaha dan piutang diluar usaha. Untuk keperluan fiscal, sebaiknya sistem akuntansi dapat menyajikan saldo piutang kepada pihak yang ada dalam hubungan istimewa. Pemisahan ini dimaksudkan untuk mempermudah fiskus dalam mengetahui apakah wajib pajak (WP) melakukan penghindaran pembayaran pajak melalui penetapan harga transfer (transfer pricing).
Agar dari pembukuan piutang dapat diperoleh informasi mengenai saldo piutang, maka rekening piutang, khususnya untuk keperluan fiscal, harus dapat memberikan keterangan data sebagai berikut:
1. Nama dan alamat lengkap dibetur.
2. Jumlah piutang kepada masing - masing debitur.
3. Saat timbul maupun berkurangnya piutang.
4. Jenis piutang misalnya : piutang dagang piutang kepada pegawai, piutang kepada pemegang saham, piutang jangka panjang dan piutang jangka pendek.
5. Hak penerimaan bunga.
6. Tanggal jatuh tempo piutang.
7. Jumlah piutang yang dapat dihapuskan.
8. Keterangan lainnya berkaitan dengan piutang
a. Piutang Usaha
Kegiatan piutang usaha terjadi akibat transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa untuk kegiatan usaha normal perusahaan. Piutang usaha terjadi akibat penjualan barang atau penyerahan jasa secara kredit. Piutang dapat dicatat jika barang telah diserahkan. Dalam usaha pelayanan jasa, piutag dicatat pada saat pelayanan jasa dilaksanakan. Pada umumnya piutang seperti ini tidak disertai suatu surat – surat perjanjian yang formal. Akan tetapi adakalanya bentuk piutang dagang dinyatakan dalam bentuk surat dagang komersial, yaitu wesel tagih. Piutang yang dapat ditagih dalam satu tahun dapat digolongkan kedalam asset lancar, sedangkan piutang yang tidak dapat ditagih dalam satu periode dapat digolongkan sebagai asset lain – lain. Wajib pajak yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) wajib mmungut PPN atas penyerahan barang dan jasa kena pajak yang dilakukannya.
Dalam akuntansi komersial sering terjadi pemberian potongan perniagaan (trade discount) dan potongan tunai (cash discount). Selain itu sering pula terjadi retur penjualan. Praktik akuntansi komersial pembukukan potongan tersebut dengan mengurangkannya pada penjualan bruto. Pembukuan seperti ini diperbolehkan oleh ketentuan perpajakan. Namun pembukuan penyisihan (allowance) untuk potongan tunai dan retur penjualan tidak diperkenankan untuk tujuan perpajakan karena ketentuan pajak lebih menekankan pada keadaan senyatanya dan bukan bersifat antisipasi dengan penyisihan tersebut.
Dalam praktik akuntansi komersial, pembentukan penyisihan (cadangan) guna mengantisipasi kemungkinan kerugian dari piutang tidak tertagih merupakan hal yang lazim. Terhadap piutang yang diragukan tingkat kolektibilitasnya, perusahaan dapat menghapuskan dan membebankannya pada cadangan yang dimaksud meskipun demikian ketentuan pajak tidak memperkenankan pembentukan cadangan penghapusan tersebut. Ketentuan pajak lebih melihat realitas dan memberlakukan metode penghapusan langsung. Adapun syarat – syarat penghapusan piutang yang nyata – nyata tidak dapat ditagih menurut undang – undang pajak penjelasan pasal 6 ayat 1 huruf (h) adalah:
1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersional,
2. Telah diserahkan perkara, penagihannya, kepada pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan / pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan.
3. Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus.
4. WP harus menyerahkan dafar piutang yang tidak dapat ditagih kepad direktorat jendral pajak.
Akan tetapi untuk jenis usaha tertentu seperti usaha Bank sewa dengan hak opsi (Capital Lewas), Cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, ketentuan perpajakan UU PPh 9 ayat 1 huruf (c) dan KMK Nomor 204/KMK.04/2000 memperkenankan adanya pembentukan penyisihan (cadangan) piutang tertagih.
Contoh :
1. PT. Abadi menjual barang secara kredit sebesar Rp. 5.000.000 (belum termasuk PPN 10%) pada tanggal 10 februari 2007. PT. Abadi telah dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 15 maret 2006. Sistem pencatatan persediaan yang digunakan oleh PT. Abadi adalah sistem perpetual, dimana harga pokok penjualan (HPP) adalah sebesar Rp. 3.500. Jurnal akuntansi perpajakan untuk transaksi tersebut adalah:
Jika belum dikukuhkan sebagai PKP, PT. Abadi tidak boleh melakukan pemungutan PPN. Jurnal akuntansi perpajakannya adalah:
Untuk WP yang belum dikukuhkan sebagai PKP, PPN masukan tetap dikenakan tetapi tidak dapat dikreditkan, sehingga PPN masukannya tidak dibukukan sebagai PPN masukan tetapi masuk sebagai harga perolehan barang yang dibeli.
<![endif]--> 2. Pada tanggal 10 januari 2007, PT. Zap menjual barang secara tunai sebesar Rp. 10.000.000 dengan PPN 10%. System pencatatan persediaan yang digunakan oleh PT. Zap adalah system periodik. Transaksi tersebut dicatat dengan ayat jurnal sebagai berikut:
Dua hari kemudian, barang yang telah dijual senilai Rp. 2.000.000 dikembalikan kepada PT. Zap. Retur penjualan ini dicatat dengan jurnal sebagai berikut:
b. Piutang diluar usaha
Piutang tidak hanya terjadi karena penjualan barang atau jasa. Sering pula piutang timbul karena pemberian pinjaman kepada pihak ketiga dan pegawai, klaim asuransi, restitusi pajak, royalti dan lain – lain. Apabila yang diharapkan dapat ditagih dalam waktu singkat, piutang – piutang dapat digolongkan sebagai asset lain – lain.
B. Piutang dalam hubungan istimewa
Piutang dalam Hubungan Istimewa merupakan saldo tagihan dari transaksi yang dilakukan dengan pihak dimana perusahaan mempunyai hubungan istimewa. Hubungan istimewa dapat merupakan memiliki atau menguasai. Penyajian piutang dalam hubungan istimewa tidak diharuskan dalam akuntansi dan tidak lazim. Piutang dalam hubungan istimewa dapat timbul karena terjadi transaksi seperti:
1. Pengeluaran atau pembebanan yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada pihak lain dalam hubungan istimewa untuk biaya suatu usaha, seperti sewa kantor, asuransi, listrik dan lain – lain; penjualan harta tetap seperti mesin dimana pengeluaran atau pembebanan tersebut akan ditagih lagi kepada pihak tersebut.
2. Peminjaman dana
3. Transaksi Penyerahan barang atau jasa
Dalam praktik bisnis, harga yang dibebankan kepada pihak pembeli dapat dengan harga yang tidak wajar, misalnya menjual asset dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga harta yang sejenis. Oleh sebab itu sesuai dengan ketentuan perpajakan, transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus diperhitungkan dengan harga wajar. Definisi harga wajar disini adalah harga yang berlaku umum atau sama apabila transaksi tersebut dilakukan dengan pihak lain yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Misalnya seorang pengusaha memberi gaji kepada anak sendiri sebagai tukang sebesar Rp. 1.500.000 sebulan. Jika upah seorang tukang las dengan keahlian yang hampir sama adalah sebesar Rp. 750.000 perbulan, selisihnya harus dianggap sebagai pembayaran dividen yang terselubung. Menurut Undang – Undang PPh 18 ayat 4, hubungan istimewa dianggap ada apabila:
1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada wajib pajak lain atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyerahan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.
2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada dibawah penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung.
3. Terdapat hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus atau kesamping satu derajat.
C. Nilai Utang Dalam Neraca
Biasanya nilai saldo piutang yang tercantum dalam neraca adalah nilai piutang neto. Pengertian piutang neto yang harus dicantumkan dalam neraca fiskal dan komersial tidak sama. Saldo piutang neto dalam neraca fiskal selain usaha Bank, sewa dengan hak opsi, usaha asuransi, dan usaha pertambangan adalah saldo piutang dikurangi piutang yang benar – benar tidak dapat ditagih; sedangkan saldo piutang neto dalam neraca komersial adalah saldo piutang dikurangi piutang ragu – ragu (piutang yang ditaksir tidak dapat tertagih). Jadi, metode penghapusan piutang yang diperkenankan dalam perpajakan adalah metode langsung (direct write – off method), sedangkan dalam akuntansi adalah metode pencadangan (allowance method).
D. Akuntansi dan Piutang
Perlakuan akuntansi atas piutang tetap berdasarkan pada standar akuntansi keuangan SAK. Pada umumnya sering memberikan potongan kepada para pelanggan karena menbayar tunai atau pelanggan membeli barang dalam jumlah besar. Dalam transaksi penjualan biasanya juga terdapat syarat jual beli yang menunjukkan unsur penjualan kredit, sebagai contoh 3/10 dan n/10. Persyaratan dimaksudkan bahwa pembelian tunai 3% diberikan apabila pembayaran dilakukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) setelah tanggal transaksi, namun kredit harus dilunasi sepenuhnya dalam 30 hari.
Contoh :
Tuan Abadi menjual barang yang bernilai Rp. 20.000.000,00 secara kredit. Dalam akuntansi komersial, penjualan tersebut dicatat dengan ayat jurnal:
Barang yang dijual mengkin dikembalikan oleh pelanggan, dan karenanya diberikan potongan harga (sales return dan allowance).
Contoh :
Pelanggan Tuan Abadi mengembalikan barang yang bernilai Rp. 10.000.000,00. Maka berdasarkan nota kredit yang dikeluarkan, jurnal yang harus dibuat adalah:
E. Metode Penghapusan Piutang
Kemungkinan tidak semua jumlah piutang dapat ditagih. Jika jumlah piutang yang tidak dapat ditagih relatif kecil, maka perusahaan tidak membentuk cadangan atau penyisihan. Sebaliknya apanila piutang ini jumlah cukup besar dan berisiko, sebaiknya perusahaan membentuk cadangan.
Metode penghapusan uang digunakan:
a. Metode pengapusan langsung (direct write off method)
Pada periode dimana terdapat piutang ynag tidak dapat ditagih, maka pada saat itu dilakukan pencatan.
Contoh :
Piutang terhadap Tuan Yahya sebesar Rp. 25.000.000,00 tidak dapat ditagih dan harus dihapus. Ayat jurnal yang disusun:
b. Meode penyisihan atau pencadangan (allowance method)
Dengan metode ini, piutang yang diperkirakan tidak dapat ditagih dicatat melalui ayat jurnal:
Contoh :
Piutang usaha sebesar Rp. 50.000.000,00 diperkirakan 3% tidak dapat ditagih dan saldo penyisihan piutang tak tertagih sebesar Rp. 6.000.000,00. Ayat jurnal yang disusun:
F. Penyisihan Piutang tak Tertagih
Akuntansi komersial mengatur bahwa jumlah kotor piutang tetap disajikan di neraca yang di ikuti dengan penyisihan untuk piutang yang diragukan atua yang ditaksiran piutang yang tidak dapat ditagih.
Pada prinsipnya, terdapat dua cara dalam menetapkan jumlah penyisihan piutang tidak tertagih.
1. Atas dasar saldo piutang
Cara ini dilakukan dengan menetapkan suatu persentase terhadap saldo piutang rata – rata atau golongan unsur piutang pada akhir periode.
Contoh:
Saldo piutang per 1 januari 2009 sebesar Rp. 10.000.000,00 dan saldo piutang per 31 Desember 2008 sebesar Rp. 20.000.000,00 diasumsikan penyisihannya 2%. Besarnya penyisihan piutang tidak tertagih dihitung sebagai berikut:
Apabila dasar yang digunakan adalah golongan umur piutang pada akhir periode, maka akhir periode perusahaan harus membuat daftar umur piutangn (Aging schedule of receivable) seperti contoh berikut:
Daftar umur piutang
Dari data daftar umur piutang diatas kemudian diolah dan di klasifikasikan sesuai persentase piutang tidak tertagih seperti contoh berikut:
Dari perhitungan tersebut, maka besarnya penyisihan piutang tak tertagih perusahaan adalah sebesar Rp. 3.050.000,00.
2. Atas dasar saldo penjualan
Seperti cara sebelumnya, cara ini juga dilakukan dengan menetapkan persentase tertentu terhadap penjualan. Dasar yang digunakan dapat menggunakan penjualan kredit atau total penjualan.
Contoh:
Total penjualan kredit tahun 2007 sebesar Rp. 1.400.000,00. Persentase penyisihan yang ditetapkan perusahaan 2% dari penjualan. Besarnya saldo penyisihan piutang tidak tertagih (2% x 140.000.00,00) = Rp 2.800.000,00, sedangkan biaya piutang tidak tertagih juga sama yaitu (2% x 140.000.000,00) = Rp. 2.800.000,00.
Apabila cara ini yang digunakan, maka jumlah penyisihannya sama dengan yang dibebankan sebagai biaya.
Deskripsi :
Nama Mata Kuliah : Perpajakan
Dosen Pengampuh : RISNANINGSIH.,SE.M.SA
Semester : Semester 5 (Konsentrasi Perpajakan)
Anggota Kelompok : Admiati
Adrianus Aryanto Seran
Floryantus
Maria selviana
Vinsensius Feisal
Download File : Microsoft Word (DISINI) Power Point (DISINI)
Terima Kasih Kepada google.com , google.co.id , Bing , Yahoo
from HIMAKA UNITRI http://www.himakaunitri.com/2016/10/piutang.html
Terima Kasih Telah membaca Piutang pada blog kami Bangsa Jurnal , semoga bermanfaat bagi kita semua
A. Definisi Piutang
Piutang (account reccivable) adalah hak perusahaan kepada pihak lain yang akan diterima dalam bentuk kas. Piutang biasanya digolongkan ke dalam kelompok piutang usaha dan piutang diluar usaha. Untuk keperluan fiscal, sebaiknya sistem akuntansi dapat menyajikan saldo piutang kepada pihak yang ada dalam hubungan istimewa. Pemisahan ini dimaksudkan untuk mempermudah fiskus dalam mengetahui apakah wajib pajak (WP) melakukan penghindaran pembayaran pajak melalui penetapan harga transfer (transfer pricing).
Agar dari pembukuan piutang dapat diperoleh informasi mengenai saldo piutang, maka rekening piutang, khususnya untuk keperluan fiscal, harus dapat memberikan keterangan data sebagai berikut:
1. Nama dan alamat lengkap dibetur.
2. Jumlah piutang kepada masing - masing debitur.
3. Saat timbul maupun berkurangnya piutang.
4. Jenis piutang misalnya : piutang dagang piutang kepada pegawai, piutang kepada pemegang saham, piutang jangka panjang dan piutang jangka pendek.
5. Hak penerimaan bunga.
6. Tanggal jatuh tempo piutang.
7. Jumlah piutang yang dapat dihapuskan.
8. Keterangan lainnya berkaitan dengan piutang
a. Piutang Usaha
Kegiatan piutang usaha terjadi akibat transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa untuk kegiatan usaha normal perusahaan. Piutang usaha terjadi akibat penjualan barang atau penyerahan jasa secara kredit. Piutang dapat dicatat jika barang telah diserahkan. Dalam usaha pelayanan jasa, piutag dicatat pada saat pelayanan jasa dilaksanakan. Pada umumnya piutang seperti ini tidak disertai suatu surat – surat perjanjian yang formal. Akan tetapi adakalanya bentuk piutang dagang dinyatakan dalam bentuk surat dagang komersial, yaitu wesel tagih. Piutang yang dapat ditagih dalam satu tahun dapat digolongkan kedalam asset lancar, sedangkan piutang yang tidak dapat ditagih dalam satu periode dapat digolongkan sebagai asset lain – lain. Wajib pajak yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) wajib mmungut PPN atas penyerahan barang dan jasa kena pajak yang dilakukannya.
Dalam akuntansi komersial sering terjadi pemberian potongan perniagaan (trade discount) dan potongan tunai (cash discount). Selain itu sering pula terjadi retur penjualan. Praktik akuntansi komersial pembukukan potongan tersebut dengan mengurangkannya pada penjualan bruto. Pembukuan seperti ini diperbolehkan oleh ketentuan perpajakan. Namun pembukuan penyisihan (allowance) untuk potongan tunai dan retur penjualan tidak diperkenankan untuk tujuan perpajakan karena ketentuan pajak lebih menekankan pada keadaan senyatanya dan bukan bersifat antisipasi dengan penyisihan tersebut.
Dalam praktik akuntansi komersial, pembentukan penyisihan (cadangan) guna mengantisipasi kemungkinan kerugian dari piutang tidak tertagih merupakan hal yang lazim. Terhadap piutang yang diragukan tingkat kolektibilitasnya, perusahaan dapat menghapuskan dan membebankannya pada cadangan yang dimaksud meskipun demikian ketentuan pajak tidak memperkenankan pembentukan cadangan penghapusan tersebut. Ketentuan pajak lebih melihat realitas dan memberlakukan metode penghapusan langsung. Adapun syarat – syarat penghapusan piutang yang nyata – nyata tidak dapat ditagih menurut undang – undang pajak penjelasan pasal 6 ayat 1 huruf (h) adalah:
1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersional,
2. Telah diserahkan perkara, penagihannya, kepada pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan / pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan.
3. Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus.
4. WP harus menyerahkan dafar piutang yang tidak dapat ditagih kepad direktorat jendral pajak.
Akan tetapi untuk jenis usaha tertentu seperti usaha Bank sewa dengan hak opsi (Capital Lewas), Cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, ketentuan perpajakan UU PPh 9 ayat 1 huruf (c) dan KMK Nomor 204/KMK.04/2000 memperkenankan adanya pembentukan penyisihan (cadangan) piutang tertagih.
Contoh :
1. PT. Abadi menjual barang secara kredit sebesar Rp. 5.000.000 (belum termasuk PPN 10%) pada tanggal 10 februari 2007. PT. Abadi telah dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 15 maret 2006. Sistem pencatatan persediaan yang digunakan oleh PT. Abadi adalah sistem perpetual, dimana harga pokok penjualan (HPP) adalah sebesar Rp. 3.500. Jurnal akuntansi perpajakan untuk transaksi tersebut adalah:
Jika belum dikukuhkan sebagai PKP, PT. Abadi tidak boleh melakukan pemungutan PPN. Jurnal akuntansi perpajakannya adalah:
Untuk WP yang belum dikukuhkan sebagai PKP, PPN masukan tetap dikenakan tetapi tidak dapat dikreditkan, sehingga PPN masukannya tidak dibukukan sebagai PPN masukan tetapi masuk sebagai harga perolehan barang yang dibeli.
<![endif]--> 2. Pada tanggal 10 januari 2007, PT. Zap menjual barang secara tunai sebesar Rp. 10.000.000 dengan PPN 10%. System pencatatan persediaan yang digunakan oleh PT. Zap adalah system periodik. Transaksi tersebut dicatat dengan ayat jurnal sebagai berikut:
Dua hari kemudian, barang yang telah dijual senilai Rp. 2.000.000 dikembalikan kepada PT. Zap. Retur penjualan ini dicatat dengan jurnal sebagai berikut:
3. Pada tanggal 6 januari 2007, PT. Bola menghapuskan piutangnya terhadap salah satu debitornya karena debitor tersebut mengalami pailit. Adapun syarat – syarat penghapusan piutang yang nyata – nyata tidak dapat ditagih telah memenuhi ketentuan perpajakan. Piutang yang dihapuskan tersebut adalah sebesar Rp. 10.000.000. jurnal akuntansi perpajakan untuk transaksi tersebut adalah:
b. Piutang diluar usaha
Piutang tidak hanya terjadi karena penjualan barang atau jasa. Sering pula piutang timbul karena pemberian pinjaman kepada pihak ketiga dan pegawai, klaim asuransi, restitusi pajak, royalti dan lain – lain. Apabila yang diharapkan dapat ditagih dalam waktu singkat, piutang – piutang dapat digolongkan sebagai asset lain – lain.
B. Piutang dalam hubungan istimewa
Piutang dalam Hubungan Istimewa merupakan saldo tagihan dari transaksi yang dilakukan dengan pihak dimana perusahaan mempunyai hubungan istimewa. Hubungan istimewa dapat merupakan memiliki atau menguasai. Penyajian piutang dalam hubungan istimewa tidak diharuskan dalam akuntansi dan tidak lazim. Piutang dalam hubungan istimewa dapat timbul karena terjadi transaksi seperti:
1. Pengeluaran atau pembebanan yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada pihak lain dalam hubungan istimewa untuk biaya suatu usaha, seperti sewa kantor, asuransi, listrik dan lain – lain; penjualan harta tetap seperti mesin dimana pengeluaran atau pembebanan tersebut akan ditagih lagi kepada pihak tersebut.
2. Peminjaman dana
3. Transaksi Penyerahan barang atau jasa
Dalam praktik bisnis, harga yang dibebankan kepada pihak pembeli dapat dengan harga yang tidak wajar, misalnya menjual asset dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga harta yang sejenis. Oleh sebab itu sesuai dengan ketentuan perpajakan, transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus diperhitungkan dengan harga wajar. Definisi harga wajar disini adalah harga yang berlaku umum atau sama apabila transaksi tersebut dilakukan dengan pihak lain yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Misalnya seorang pengusaha memberi gaji kepada anak sendiri sebagai tukang sebesar Rp. 1.500.000 sebulan. Jika upah seorang tukang las dengan keahlian yang hampir sama adalah sebesar Rp. 750.000 perbulan, selisihnya harus dianggap sebagai pembayaran dividen yang terselubung. Menurut Undang – Undang PPh 18 ayat 4, hubungan istimewa dianggap ada apabila:
1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada wajib pajak lain atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyerahan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.
2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada dibawah penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung.
3. Terdapat hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus atau kesamping satu derajat.
C. Nilai Utang Dalam Neraca
Biasanya nilai saldo piutang yang tercantum dalam neraca adalah nilai piutang neto. Pengertian piutang neto yang harus dicantumkan dalam neraca fiskal dan komersial tidak sama. Saldo piutang neto dalam neraca fiskal selain usaha Bank, sewa dengan hak opsi, usaha asuransi, dan usaha pertambangan adalah saldo piutang dikurangi piutang yang benar – benar tidak dapat ditagih; sedangkan saldo piutang neto dalam neraca komersial adalah saldo piutang dikurangi piutang ragu – ragu (piutang yang ditaksir tidak dapat tertagih). Jadi, metode penghapusan piutang yang diperkenankan dalam perpajakan adalah metode langsung (direct write – off method), sedangkan dalam akuntansi adalah metode pencadangan (allowance method).
D. Akuntansi dan Piutang
Perlakuan akuntansi atas piutang tetap berdasarkan pada standar akuntansi keuangan SAK. Pada umumnya sering memberikan potongan kepada para pelanggan karena menbayar tunai atau pelanggan membeli barang dalam jumlah besar. Dalam transaksi penjualan biasanya juga terdapat syarat jual beli yang menunjukkan unsur penjualan kredit, sebagai contoh 3/10 dan n/10. Persyaratan dimaksudkan bahwa pembelian tunai 3% diberikan apabila pembayaran dilakukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) setelah tanggal transaksi, namun kredit harus dilunasi sepenuhnya dalam 30 hari.
Contoh :
Tuan Abadi menjual barang yang bernilai Rp. 20.000.000,00 secara kredit. Dalam akuntansi komersial, penjualan tersebut dicatat dengan ayat jurnal:
Barang yang dijual mengkin dikembalikan oleh pelanggan, dan karenanya diberikan potongan harga (sales return dan allowance).
Contoh :
Pelanggan Tuan Abadi mengembalikan barang yang bernilai Rp. 10.000.000,00. Maka berdasarkan nota kredit yang dikeluarkan, jurnal yang harus dibuat adalah:
E. Metode Penghapusan Piutang
Kemungkinan tidak semua jumlah piutang dapat ditagih. Jika jumlah piutang yang tidak dapat ditagih relatif kecil, maka perusahaan tidak membentuk cadangan atau penyisihan. Sebaliknya apanila piutang ini jumlah cukup besar dan berisiko, sebaiknya perusahaan membentuk cadangan.
Metode penghapusan uang digunakan:
a. Metode pengapusan langsung (direct write off method)
Pada periode dimana terdapat piutang ynag tidak dapat ditagih, maka pada saat itu dilakukan pencatan.
Contoh :
Piutang terhadap Tuan Yahya sebesar Rp. 25.000.000,00 tidak dapat ditagih dan harus dihapus. Ayat jurnal yang disusun:
b. Meode penyisihan atau pencadangan (allowance method)
Dengan metode ini, piutang yang diperkirakan tidak dapat ditagih dicatat melalui ayat jurnal:
Contoh :
Piutang usaha sebesar Rp. 50.000.000,00 diperkirakan 3% tidak dapat ditagih dan saldo penyisihan piutang tak tertagih sebesar Rp. 6.000.000,00. Ayat jurnal yang disusun:
F. Penyisihan Piutang tak Tertagih
Akuntansi komersial mengatur bahwa jumlah kotor piutang tetap disajikan di neraca yang di ikuti dengan penyisihan untuk piutang yang diragukan atua yang ditaksiran piutang yang tidak dapat ditagih.
Pada prinsipnya, terdapat dua cara dalam menetapkan jumlah penyisihan piutang tidak tertagih.
1. Atas dasar saldo piutang
Cara ini dilakukan dengan menetapkan suatu persentase terhadap saldo piutang rata – rata atau golongan unsur piutang pada akhir periode.
Contoh:
Saldo piutang per 1 januari 2009 sebesar Rp. 10.000.000,00 dan saldo piutang per 31 Desember 2008 sebesar Rp. 20.000.000,00 diasumsikan penyisihannya 2%. Besarnya penyisihan piutang tidak tertagih dihitung sebagai berikut:
Apabila dasar yang digunakan adalah golongan umur piutang pada akhir periode, maka akhir periode perusahaan harus membuat daftar umur piutangn (Aging schedule of receivable) seperti contoh berikut:
Daftar umur piutang
Dari data daftar umur piutang diatas kemudian diolah dan di klasifikasikan sesuai persentase piutang tidak tertagih seperti contoh berikut:
Dari perhitungan tersebut, maka besarnya penyisihan piutang tak tertagih perusahaan adalah sebesar Rp. 3.050.000,00.
2. Atas dasar saldo penjualan
Seperti cara sebelumnya, cara ini juga dilakukan dengan menetapkan persentase tertentu terhadap penjualan. Dasar yang digunakan dapat menggunakan penjualan kredit atau total penjualan.
Contoh:
Total penjualan kredit tahun 2007 sebesar Rp. 1.400.000,00. Persentase penyisihan yang ditetapkan perusahaan 2% dari penjualan. Besarnya saldo penyisihan piutang tidak tertagih (2% x 140.000.00,00) = Rp 2.800.000,00, sedangkan biaya piutang tidak tertagih juga sama yaitu (2% x 140.000.000,00) = Rp. 2.800.000,00.
Apabila cara ini yang digunakan, maka jumlah penyisihannya sama dengan yang dibebankan sebagai biaya.
Deskripsi :
Nama Mata Kuliah : Perpajakan
Dosen Pengampuh : RISNANINGSIH.,SE.M.SA
Semester : Semester 5 (Konsentrasi Perpajakan)
Anggota Kelompok : Admiati
Adrianus Aryanto Seran
Floryantus
Maria selviana
Vinsensius Feisal
Download File : Microsoft Word (DISINI) Power Point (DISINI)
Terima Kasih Kepada google.com , google.co.id , Bing , Yahoo
from HIMAKA UNITRI http://www.himakaunitri.com/2016/10/piutang.html
Terima Kasih Telah membaca Piutang pada blog kami Bangsa Jurnal , semoga bermanfaat bagi kita semua