Selasa, 25 Oktober 2016

Investasi Jangka Pendek

Malang Jawa Timur, Indonesia - Bravo HIMAKA  dan selamat malam kali ini kita akan membahas Materi tentang Perpajakan dengan materi Investasi Jangka Pendek

1. Devinisi Investasi Jangka Pendek
    Dana kas menganggur (idle cash) adalah kelebihan kas yang tidak digunakan dalam waku dekat, dan biasanya dipergunakan unuk membeli atau menanamkannya dalam bentuk surat-surat berharga yang dapat segera dijual. Investasi Jangka Pendek harus memenuhi syarat-syarat aman, likuid, dan menghasilkan. Menurut PSAK 13 (1994) tentang Akuntansi untuk Investasi, ada 3 syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
  1. Mempunyai pasaran dan dapat diperjual belikan dengan segera.
  2. Dimaksudkan dijual dalam jangka waktu dekat bila dibutuhkan dana untuk kegiatan umum perusahaan.
  3. Tidak dimaksudkan untuk menguasai perusahaan lain.
   Peranan pasar mempunyai peranan penting di suatu negara di mana bertujuan menciptakan fasilitas bagi kepentingan industri dalam memenuhi permintaan dan penawaran modal. Peranan pasar modal dapat dilihat dalam beberapa aspek :
  1. Pasar modal memberikan kesempatan kepada para investor untuk memperoleh  hasil yang diharapkan  ( expected rate of return )
  2. Pasar modal ini memberikan kesempatan partisipasi masyarakat kepada perusahaan dalam kepemilikan saham.
  3. Pasar modal sebagai sarana interaksi antara investor dengan perusahaan yang membutuhkan dana.
  4. Pasar modal dapat menyediakan informasi yang akurat bagi investor.
    Instrumen yang diperdagangkan dipasar modal indonesia berupa surat berharga pasar modal yang dapat diperinci sebagai berikut :
  • Saham
            Saham adalah penyertaan modal dalam pemilikan suatu perseroan terbatas atau emiten.
  •   Obligasi
            Obligasi merupakan surat pengakuan utang atas pinjaman yang diberikan kepada perusahaan penerbit obligasi.
  • Deriyatif dari efek
            Setiap surat pengakuan utang surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti hutang, setiap rights (klaim), waran, opsi, atau setiap derivative dari efek, atau setiap instrumen yang ditetapkan sebagai efek
  1. Rights (klaim)
  2. Waran
  3. Saham deviden
  4. Saham bonus
  5. Obligasi konvertaibel (convertible bonds)
  6. Reksadana (Mutual fund )
 2. Nilai Investasi Jangka Pendek dalam Neraca
          Investasi Jangka Pendek (marketable securities) adalah aset yang tingkat likuiditasnya tinggi. Sehingga semakin besar investasi jangka pendek menunjukkan kemampuan perusahaan membayar hutang jangka pendeknya. Nilai investasi dalam neraca menurut akuntansi komersial dapat disajikan dalam dua cara, yaitu :
  1. Nilai perolehan, tetapi diberi keterangan tambahan mengenai harga pasar.
  2. Nilai terendah antara nilai perolehan dan harga pasar.
          Penilaian ini menyebabkan penurunan nilai aset. Selisih harga tersebut diakui sebagai kerugian. Metode ini tidak diperkenankan untuk keperluan perpajakan, sebab bertentangan dengan prinsip nilai historis yang dianut dalam perpajakan. Penilaian investasi jangka pendek menurut perpajakan didasarkan pada nilai perolehannya, sedangkan keuntungan atau kerugian hendaknya yaitu sebesar selisih antara harga jual dengan perolehan.
          Surat berharga dalam valuta asing sesuai dengan ketentuan perpajakan, harus dijabarkan ke dalam mata uang rupiah. Penjabarannya dilakukan menggunakan kurs tanggal neraca atau kurs tetap yang dilakukan secara taat asas.
         contoh :
          Perusahaan membeli obligasi PT.Arjuna seharga Rp 20.000.000,00 dengan tingkat bunga 20% per tahun jasa perantara Rp 2.000.000,00. Besarnya nilai investasi jangka pendek dihitung :
Nilai nominasi obligasi               Rp. 200.000.000,00
Jasa perantara                          Rp.     2.000.000,00
Nilai investasi jangka pendek     Rp. 202.000.000,00

           Saham-saham yang dibeli bersifat bersifat investasi sementara dapat dikategorikan menjadi saham biasa (common stock) atau saham preferen (preferren stock).
           Sebagai contoh pada tanggal 1 Februari 2012 dibeli 1.000 lembar saham preferen 20% dari PT.Bina dengan nominal Rp 10.000,00 per lembar kurs 110. Provisi dari materai dibayar Rp 20.000,00. Dividen dibayar setiap akhir tahun. Pada tangga 10 Maret 2012 karena membutuhkan uang, perusahaan menjual kembali sahamnya dengan kurs 112 dan biaya penjualan Rp 20.000,00.
Perhitungan harga perolehan saham.
Harga kurs saham 110/100 x Rp. 10.000,00 =                Rp. 11.000.000,00
Provisi dan materai                                                          Rp.        20.000,00
Harga perolehan                                                              Rp. 11.020.000,00

Besarnya deviden per 31 Desember 2012     = 20% x Rp. 10.000.000,00

Perhitungan penjualan saham
Harga kurs saham 112/100 x Rp 10.000.000,00 =            Rp. 11.200.000,00
Biaya penjualan                                                                 Rp       (20.000,00)
Harga penjualan                                                                Rp. 11.180.000,00

Laba/rugi penjuaalan  =  Rp. 11.180.000,00 - Rp. 11.020.000,00
                                 =  Rp. 160.000.000,00

Ayat jurnal yang disusun
 
3. Pajak Penghasilan atas Keuntungan Transaksi Saham
           Capital Gain adalah keuntungan transaksi saham yang dikenakan Pajak Penghasilan. Pengenaan ini didasarkan pada UU No.7 Th.1983 Jo. UU No.10 Th.1994 Pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan :
           “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia, yang dapat dipakai atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.” Hal ini juga mencakup penghasilan yang diterima atau diperoleh dari transaksi penjualan saham.
            Besarnya PPh yang dipungut dari transaksi penjualan saham di bursa efek ditentukan atas penghasilan yang diterima atau yang diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut PPh yang bersifat final sebesar 0,1% (satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Sedangkan untuk pemilik saham pendiri dikenakan tambahan PPh sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa di akhir tahun 1996. Dalam hal saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek setelah 1 Januari 1997, nilai saham ditetapkan sebesar harga saham pada saat penawaran umum perdana.
           Jurnal akuntansi perpajakan untuk penjualan bukan saham pendiri dan penjualan saham pendiri adalah :
          Penghasilan atas transaksi penjualan saham dipotong langsung oleh penyelenggara bursa efek pada saat transaksi jual beli saham. Pihak penyelenggara bursa efek yang akan membayar atau menyetor PPh ayat 2 tersebut ke Kas Negara menggunakan Surat Setoran Pajak dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 4 ayat 2.

4. Sekuritas
           Sekuritas (surat berharga) yang mudah diperjualbelikan merupakan bentuk investasi sementara utuk memanfaatkan dan tidak dipergunakan (secondary cash reserves). Dengan motivasi penyisihan dana sementara tersebut, keuntungan karena fluktuasi harga bukan merupakan tujuan utama dari pembelian sekuritas. Sekuritas dapat berbentuk saham (sekuritas ekuitas), obligasi, dan sekuritas yang lain.

Saham 
          Sekuritas saham dapat berbentuk saham biasa dan saham preferen. Pada akuntansi komersial, nilai saham dicatat sebesar harga perolehannya pada saat pembelian. Penghasilan dari saham dapat berupa dividen (tunai, saham atau harta), saham bonus (dari revaluasi asset atau kapitalisasi agio), dari hak membeli emisi saham perusahaan (shock warrants, preemptive rights, dan rights issues), dan capital gain. Dividen, atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas (PT) sebagai Wajib Pajak (WP) Dalam Negeri, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia tidak dikenakan pajak dengan syarat : dividen tersebut berasal dari cadangan modal yang ditahan bagi PT, BUMN, dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut. Praktik akuntansi komersial menyajikan dua pilihan penilaian sekuritas saham dalam neraca, yaitu : harga perolehan (cost method) dan harga terendah antara harga perolehan dan harga pasar (cost or market price which is lower). Untuk saham yang probabilitasnya tinggi lebih cenderung menggunakan nilai perolehan sebagai pembukuan sahamnya dengan alasan harga pasar bersifat sementara.
           Untuk keperlan akuntansi perpajakan, ketentuan tentang penilaian persediaan berlaku juga untuk sekuritas. Untuk keperluan pajak, persediaan hanya boleh untuk dinilai berdasarkan harga perolehan. Dengan berlakunya metode penilaian berdasarkan harga perolehan, penghasilan saham yang berupa saham hanya diakui pada saat secara nyata terdapat pembagian dividen. Dari PP No.14 Th.1997, penghasilan (positif dan negatif) dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan PPh 0,1% untuk saham pada umumnya atau 0,5% untuk saham pendiri. Karena pungutan pajak bersifat final, maka untuk akuntansi pajak, penghasilan dari penjualan saham tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan dan dikonsolidasikan dengan penghasilan lainnya yang tidak dikenakan pajak final. Sebagai akibat pengenaan final tersebut, semua pengeluaran dan biaya tidak dapat dikurangkan pada penghasilan, baik yang berasal dari saham itu maupun penghasilan lain.
        contoh :
        Tanggal 1 Maret 2007, PT Buana menjual saham PT Maras yang dibelinya Rp 1.000.000,- dengan harga Rp 1.100.000 dan biaya penjualan (jasa pialang dsb.) Rp 20.000. Laba bersih Rp 80.000. Namun untuk tujuan perpajakan, PT Buana harus membayar pajak final sebesar Rp1.100 (0,1% x Rp 1.100.000). Demikian juga sebaliknya apabila terjadi kerugian (misalnya saham dijual dengan harga Rp 950.000 dan jasa pialang Rp 10.000), perusahaan harus tetap membayar PPh Rp 950 (0,1% x Rp 950.000) tanpa mempertimbangkan adanya fakta kerugian. Hal ini dikarenakan alasan kesederhanaan administrasi pemajakan dan pemberian kepastian kepada pembayar pajak.
        Jurnal akuntansi perpajakan untuk transaksi diatas adalah:
  1. Jika saham terjual Rp1.100.000

      2. Jika saham terjual Rp 950.000
        

Obligasi
          Perlakuan akuntansi pajak atas sekuritas obligasi hampir sama dengan saham. Jika dalam pembelian obligasi termasuk dalam unsur bunga berjalan, bunga tersebut harus dihitung sebagai penghasilan. PPh yang dipungut atas bunga obligasi yang tidak boleh dikapitalisasi, tetapi harus dicatat sebagai pajak yang dibayar di muka (PPh 23 dengan tarif 15% x penghasilan bruto). Sedangkan bunga obligasi di bursa efek dikenakan PPh final sebesar 20% dari penghasilan bruto. Selain bunga tetap, penghasilan obligasi dapat berupa capital gain dan realisasi diskonto (selisih antara nilai nominal dengan nilai perolehan) pada saat pelunasan oblgasi. Hanya bunga obligasi dan dividen dari saham yang diperdagangkan di bursa yang diterima WP perseorangan yang tidak melebihi jumlah PTKP (setahun) dibebaskan dari pajak. Prinsip penilaian sekuritas saham belaku juga untuk obligasi. Demkian juga dengan pencatatan pelaporan obligasi melalui busa efek diperlakukan sama dengan saham.
        Contoh :
        Pada 1 Juli 2011 PT Budi membeli 10 lembar obligasi PT Noni dengan harga nominal Rp 10.000,00 dan kurs sebesar 110%. Bunga obligasi 12% pertahun dibayar setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober. Komisi pialang sebesar Rp 8.000,00. Obligasi akan dilunasi pada 31 Desember 2015 (4,5 tahun lagi).
        Pencatatan investasi obligasi oleh PT Budi tahun 2011 adalah :
        Sesuai PP 16 Th.2009, PT Budi berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas diskonto yang merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi sebesar 15%  x Rp 10.000,00 = Rp 1.500,00. Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, PT Budi harus menyetor PPh pasal 4 ayat (2) yang telah dipotongnya ke Kas Negara.
         Sesuai PP 16 Th.2009, pendapatan bunga yang diterima PT Budi berkewajiban melakukan pemotongan PPh pasal 4 ayat (2) oleh PT Noni sebagai pemberi penghasilan sebesar 15% x Rp 6.000,00 = Rp 900,00. PPh bersifat final sehingga tidak dapat diperhitungkan oleh PT Budi pada SPT tahunan PT Budi.



          Premi obligasi diamortisasi sebesar Rp 1.111,00 untuk 6 bulan selama tahun 2011 yang dimasukkan dalam pos pengurangan penghasilan bunga.

Sekuritas yang Lain
          WP dapat mempunyai sekuitas lain seperti warkat komersial (commercial paper), surat promes (promissory notes), bill of exchange (trade acceptance), banker’s acceptance, sertifikat deposito, dan repurchase aggrement. Sekuritas-sekuritas tersebut merupakan instrumen pasar uang yang dapat diperjualbelikan setiap saat. Selisih antara nilai yang dibayar pada saat pembelian dan nilai yang diterima saat penjualan atau pelunasan merupakan penghasilan bagi pemegang sekuritas. Sebagaimana terjadi dengan penghasilan yang dikenakan pajak pada pemegang sekuritas, biaya dan kerugian dapat dikurangkan dari penghasilan oleh penerbit sekuritas. Metode penilaian pada saham dan obligasi dapat diterapkan terhadap jenis sekuritas yang lain.

Deskripsi :
Nama Mata Kuliah : Perpajakan
Dosen Pengampu    : RISNANINGSIH.,SE.M.SA
Semester                 : Semester 5 ( kosentrasi perpajakan )
Anggota Kelompok : Aloysia Agnes Kewa
                                   Ezvy Nul Miarsa
                                   Hironimus Jimmy Umbu P
                                   Imaniar Nur Wulandari
                                   Noval Aris Sandy 

Download File        : Microsoft Word (DISINI) Power Point (DISINI)


Terima Kasih Kepada google.com , google.co.id , Bing , Yahoo
from HIMAKA UNITRI http://www.himakaunitri.com/2016/10/investasi-jangka-pendek.html
Terima Kasih Telah membaca Investasi Jangka Pendek pada blog kami Bangsa Jurnal , semoga bermanfaat bagi kita semua


Top