Senin, 22 Agustus 2016

Instruksi Presiden (inpres) Program Sejuta Rumah


Program Sejuta Rumah

Program Sejuta Rumah
Pemerintah sederhanakan perizinan pembangunan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tujuan dilakukannya penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan tersebut adalah untuk mendukung percepatan pelaksanaan Program Sejuta Rumah.

Untuk menyederhanakan perizinan, pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 1/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Perpres Nomor 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Inpres Nomor 3/2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan.
Beberapa kemudahan perizinan perumahan untuk MBR yang diberikan antara lain adalah kemudahan administrasi dan pelayanan, kemudahan waktu penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan kemudahan dalam bantuan teknis dan informasi. Kemudahan tersebut diberikan pada penyediaan rumah, baik dalam bentuk rumah sederhana tapak maupun rumah susun sederhana yang dibangun sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kebutuhan Dana Program Sejuta Rumah Sebesar Rp1.000 Triliun
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin dalam acara konferensi pers Program Satu Juta Rumah 2016 dan Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan MBR, di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2016) mengatakan bahwa Program Sejuta Rumah bukan program yang hanya dilihat dari aspek fisiknya saja namun masih banyak aspek lainnya, seperti aspek pembiayaan dan regulasi.

Pada 2015 lalu, pencapaian Program Sejuta Rumah hanya sebanyak 699.770 unit, termasuk di dalamnya rumah swadaya. Kemudian berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi per Agustus 2016, saat ini capaian Satu Juta Rumah 2016 hampir 400.000 unit yang terdiri dari 220.000 unit penyaluran pembiayaan perumahan oleh BTN, 100.000 unit dari pemerintah pusat, 8.800 dari pemerintah daerah, 16.000 unit dari kementerian dan lembaga lain, dan sisanya dari perumahan komersial.

Untuk tahun ini target Program Sejuta Rumah terdiri dari 700.000 unit untuk MBR dan 300.000 unit lainnya untuk non MBR.

Syarif mengakui bahwa dalam perjalanannya masih banyak masalah penyediaan perumahan yang belum clear sampai saat ini. Menurutnya ada beberapa poin yang menjadi persoalan dan salah satunya yaitu masih soal perizinan. Karena perizinan ini melahirkan high cost dan waktu yang lama dan hal tersebut yang akan terus disempurnakan oleh pemerintah.

“Jadi mewujudkan sebuah rumah ternyata tidak hanya membangun fisik saja tapi sangat ditentukan oleh regulasi yang ada,” katanya.

Dengannya adanya penyederhanaan regulasi maka akan ada peningkatan dan percepatan terwujudnya pembangunan sejuta rumah setiap tahunnya. “Saya yakin kemudahan perizinan jika dapat terealisasi dengan baik, maka akan lebih baik lagi, karena ada yang sampai satu tahun belum keluar juga izinnya,” ungkap Syarif.

Selain memberikan kemudahan perizinan, pemerintah juga memberikan bantuan pembiayaan perumahan untuk mendukung Program Sejuta Rumah khususnya bagi MBR. Beberapa bantuan tersebut antara lain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), dan Bantuan Uang Muka (BUM). Kemudian pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah sederhana tapak dan rusunami, pemberikan PSU untuk rumah sederhana tapak.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus mengatakan bahwa penyederhanaan perizinan ini selalu disuarakan oleh pengembang. Karena terkait perizinan, selama ini dianggap tidak ada kepastian waktu dan biayanya.

Maurin menambahkan bahwa untuk 2016, pemerintah telah mengalokasikan anggaran FLPP senilai Rp9,22 triliun untuk memfasilitasi penerbitan KPR FLPP sebanyak 84.000 unit. Untuk dana SSB dialokasikan dana sebesar Rp 2,05 triliun dan Bantuan Uang Muka (BUM) sebesar Rp1,2 triliun.



Top