Akar kata multikultural adalah kebudayaan. Pengertian kebudayaan di antara para ahli harus disamakan, atau tidak dipertentangkan antara satu konsep yang dipunyai oleh seorang ahli dengan konsep ahli-ahli lainnya. Karena multikultural itu adalah sebuah keberagaman dan sebuah alat atau wahana untuk meningkatkan derajat manusia dan kemanusiannya, maka konsep kebudayaan harus dilihat dalam perspektif fungsinya bagi kehidupan manusia. kebudayaan dalam perspektif tersebut, dan karena itu melihat kebudayaan sebagai pedoman bagi kehidupan manusia. Yang juga harus kita perhatikan bersama untuk kesamaan pendapat dan pemahaman adalah bagaimana kebudayaan itu operasional melalui pranata-pranata sosial.
. Perhatian pada pengelolaan manajemen ini akan dapat menyingkap dan mengungkapkan corak nilai-nilai budaya dan operasionalisasi nilai-nilai budaya tersebut atau etos, dalam pengelolaan manajemen yang dikaji. Kajian seperti ini juga akan dapat menyingkap dan mengungkap corak etika (ethics) yang ada dalam struktur-struktur kegiatan sesuatu pengelolaan manajemen yang memproses masukan (in-put) menjadi keluaran (out-put). Apakah memang ada atau tidak ada pedoman etika dalam tiap struktur manajemen? Atau, adakah pedoman etika yang ideal (yang dicita-citakan dan yang dipamerkan) dan yang aktual (yang betul-betul digunakan dalam proses-proses manajemen, dan yang biasanya disembunyikan dari pengamatan umum)? Permasalahan etika ini menjadi sangat penting dalam pengelolaan manajemen sumber daya yang dilakukan oleh berbagai organisasi, lembaga, atau pranata yang ada dalam masyarakat
Di dalam pedoman tersebut terserap prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang mendukung dan menjamin dilakukannya kegiatan profesi si pelaku sebagaimana seharusnya, sesuai dengan hak dan kewajibannya. Peranan etika dalam sesuatu struktur kegiatan adalah fungsional dalam memproses masukan menjadi keluaran yang bermutu (Magnis-Suseno 1987; Bertens 2001).
Dalam ruang lingkup luas, dalam masyarakat-masyarakat maju, kita kenal adanya etika politik, etika akademik, etika bisnis, etika dministrasi dan birokrasi, dan sebagainya. Dalam ruang lingkup yang lebih kecil kita dapat melihat berbagai pedoman etika—yang ada atau tidak ada—dalam berbagai struktur kehidupan atau pengelolaan sumber-sumber daya yang lebih khusus, misalnya pembahasan mengenai ‘Akbar Tanjung dan Etika Politik’ sebagaimana dikemukakan oleh Alfian (2002). Masalah yang kita hadapi berkenaan dengan upaya menuju masyarakat Indonesia yang multikultural adalah sangat kompleks. Apakah kita, para ahli Antropologi, sudah siap untuk itu? Apakah Jurusan-jurusan Antropologi yang ada di Indonesia ini juga telah siap untuk itu? Dalam kesempatan ini saya ingin menghimbau bahwa seyogianya kita semua melakukan refleksi diri mengenai kesiapan tersebut.
Pertama, apakah secara konseptual dan teoretikal kita cukup mampu untuk melakukan penelitian dan analisis atas gejala gejala yang menjadi ciri-ciri masyarakat majemuk yang telah selama lebih dari 32 tahun kita jalani? Apakah kita juga akan mampu membuat semacam blueprint untuk mengubahnya menjadi masyarakat bercorak multikultural? Kalau kita belum mampu, sebaiknya kita mempersiapkan diri melalui berbagai kegiatan diskusi, seminar, atau lokakarya untuk menambah khazanah ilmu pengetahuan kita, dan mempertajam konsepkonsep dan metodologi yang relevan dalam kajian mengenai ungkapan-ungkapan masyarakat majemuk dan multikultural. Jika diperlukan, sebaiknya pimpinan dan dosen-dosen dari berbagai Jurusan Antropologi dapat duduk bersama untuk membicarakan isu-isu penting berkenaan dengan peranan antropologi dalam membangun Indonesia sesuai cita-cita reformasi. Pembicaraan para pimpinan jurusan ini sebaiknya terfokus pada upaya untuk mengembangkan kurikulum dan konsep-konsep serta metodologi yang sesuai dengan itu.
Kedua, apakah secara metodologi kita sudah siap untuk itu? Kajian-kajian etnografi yang tradisional, yang bercorak butterfly collecting yang selama ini mendominasi kegiatan kegiatan penelitian dosen dan mahasiswa untuk skripsi, sebaiknya ditinjau kembali untuk diubah sesuai dengan perkembangan antropologi dewasa ini, dan sesuai dengan upaya pembangunan masyarakat Indonesia menuju masyarakat multikultural. Penelitian etnografi bercorak penulisanjurnalisme juga sebaiknya dihindari, dan diganti dengan penelitian etnografi yang terfokus dan mendalam, yang akan mampu mengungkap apa yang tersembunyi di balik gejala-gejala yang dapat diamati dan didengarkan, dan yang akan mampu menghasilkan sebuah kesimpulan atau tesis yang sahih. Kegiatan-kegiatan penelitian yang menggunakan kuesioner untuk memperoleh respons dari responden atas sejumlah pertanyaan sebaiknya ditinggalkan dalam kajian
Mengenai multikulturalisme ini. Kajian seperti ini hanya akan mampu menghasilkan informasi mengenai kecenderungan gejala-gejala yang diteliti, bersifat superfisial, dan menyembunyikan banyak kebenaran yang seharusnya dapat diungkapan melalui dan dalam suatu kegiatan penelitian. Pendekatan kualitatif dan etnografi, yang biasanya dianggap tidak ilmiah karena tidak ada angka-angka statistiknya, sebaiknya digunakan dengan menggunakan metode-metode yang baku seperti yang terdapat dalam buku yang disunting oleh Denzin dan Lincoln (2000), karena justru pendekatan kualitatif inilah yang ilmiah dan obyektif dalam konteks-konteks masyarakat atau gejala-gejala dan masalah yang ditelitinya. Untuk itu perlu juga dikaji tulisan Guba (1990) dan sejumlah penulis yang diedit oleh Denzin dan Lincoln (2000), yang menunjukkan kelemahan dari filsafat positivisme yang menjadi landasan utama dari metodologi kuantitatif.
Ketiga, sebaiknya berbagai upaya untuk melakukan kajian multikulturalisme dan masyarakat multikultural yang telah dilakukan oleh ahli-ahli antropologi dapat pula menstimuli dan melibatkan ahli-ahli sosiologi, ilmu politik, ilmu ekonomi dan bisnis, ilmu pendidikan, ilmu hukum, ilmu kepolisian, dan ahli-ahli dari berbagai bidang ilmu pengetahuan lainnya untuk secara bersamasama melihat, mengembangkan, memantapkan, dan menciptakan model-model penerapan multikulturalisme dalam masyarakat Indonesia menurut perspektif dan keahlian akademik masingmasing. Dengan demikian, secara bersama-sama, tetapi melalui dan dengan menggunakan pendekatan masing-masing, upaya-upaya untuk menuju masyarakat Indonesia yang multikultural itu dapat dengan secara cepat dan efektif berhasil dilaksanakan.
Upaya-upaya tersebut di atas dapat dilakukan oleh Jurusan Antropologi, atau gabungan Jurusan Antropologi dan satu atau sejumlah jurusan lain yang ada dalam sebuah universitas, atau sejumlah universitas dalam sebuah kota untuk mengorganisasi kegiatan-kegiatan diskusi, seminar kecil, atau lokakarya. Kegiatan-kegiatan ini akan dapat dijadikan landasan bagi dilakukannya kegiatan seminar atau lokakarya yang lebih luas ruang lingkupnya. Dengan cara ini, konsep-konsep dan teori-teori serta metodologi berkenaan dengan kajian mengenai multikulturalisme, masyarakat multikultural, perubahan serta proses-prosesnya, dan berbagai konsep serta teori yang berkaitan dengan itu semua akan dapat dikembangkan dan dipertajam sehingga operasional di lapangan.
Di samping bekerja sama dengan para ahli dari berbagai bidang ilmu pengetahuan yang mempunyai perhatian terhadap masalah multikulturalisme, ahli-ahli Antropologi, dan terutama pimpinan Jurusan Antropologi, sebaiknya mulai memikirkan untuk memberikan informasi mengenai multikulturalisme pada berbagai lembaga, badan, dan organisasi pemerintahan yang kebijaksanaannya—secara langsung atau tidak langsung—berkaitan dengan masalah multikulturalisme. Hal yang sama sebaiknya dilakukan pula terhadap sejumlah LSM dan tokohtokoh masyarakat atau partai politik. Selanjutnya, berbagai badan atau organisasi pemerintahan serta LSM diajak dalam berbagai kegiatan diskusi, seminar, dan lokakarya sebagai peserta aktif. Mereka ini adalah kekuatan sosial yang akan mendukung dan bahkan dapat memelopori terwujudnya cita-cita reformasi, bila mereka memahami makna multikulturalisme dan bangunan konsep-konsep yang berkaitan dengan itu. Mereka dapat juga menentang multikulturalisme dan ide tentang masyarakat multikultural Indonesia bila mereka tidak memahaminya, atau merasa tidak berkepentingan untuk turut melakukan reformasi
. Perhatian pada pengelolaan manajemen ini akan dapat menyingkap dan mengungkapkan corak nilai-nilai budaya dan operasionalisasi nilai-nilai budaya tersebut atau etos, dalam pengelolaan manajemen yang dikaji. Kajian seperti ini juga akan dapat menyingkap dan mengungkap corak etika (ethics) yang ada dalam struktur-struktur kegiatan sesuatu pengelolaan manajemen yang memproses masukan (in-put) menjadi keluaran (out-put). Apakah memang ada atau tidak ada pedoman etika dalam tiap struktur manajemen? Atau, adakah pedoman etika yang ideal (yang dicita-citakan dan yang dipamerkan) dan yang aktual (yang betul-betul digunakan dalam proses-proses manajemen, dan yang biasanya disembunyikan dari pengamatan umum)? Permasalahan etika ini menjadi sangat penting dalam pengelolaan manajemen sumber daya yang dilakukan oleh berbagai organisasi, lembaga, atau pranata yang ada dalam masyarakat
Di dalam pedoman tersebut terserap prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang mendukung dan menjamin dilakukannya kegiatan profesi si pelaku sebagaimana seharusnya, sesuai dengan hak dan kewajibannya. Peranan etika dalam sesuatu struktur kegiatan adalah fungsional dalam memproses masukan menjadi keluaran yang bermutu (Magnis-Suseno 1987; Bertens 2001).
Dalam ruang lingkup luas, dalam masyarakat-masyarakat maju, kita kenal adanya etika politik, etika akademik, etika bisnis, etika dministrasi dan birokrasi, dan sebagainya. Dalam ruang lingkup yang lebih kecil kita dapat melihat berbagai pedoman etika—yang ada atau tidak ada—dalam berbagai struktur kehidupan atau pengelolaan sumber-sumber daya yang lebih khusus, misalnya pembahasan mengenai ‘Akbar Tanjung dan Etika Politik’ sebagaimana dikemukakan oleh Alfian (2002). Masalah yang kita hadapi berkenaan dengan upaya menuju masyarakat Indonesia yang multikultural adalah sangat kompleks. Apakah kita, para ahli Antropologi, sudah siap untuk itu? Apakah Jurusan-jurusan Antropologi yang ada di Indonesia ini juga telah siap untuk itu? Dalam kesempatan ini saya ingin menghimbau bahwa seyogianya kita semua melakukan refleksi diri mengenai kesiapan tersebut.
Pertama, apakah secara konseptual dan teoretikal kita cukup mampu untuk melakukan penelitian dan analisis atas gejala gejala yang menjadi ciri-ciri masyarakat majemuk yang telah selama lebih dari 32 tahun kita jalani? Apakah kita juga akan mampu membuat semacam blueprint untuk mengubahnya menjadi masyarakat bercorak multikultural? Kalau kita belum mampu, sebaiknya kita mempersiapkan diri melalui berbagai kegiatan diskusi, seminar, atau lokakarya untuk menambah khazanah ilmu pengetahuan kita, dan mempertajam konsepkonsep dan metodologi yang relevan dalam kajian mengenai ungkapan-ungkapan masyarakat majemuk dan multikultural. Jika diperlukan, sebaiknya pimpinan dan dosen-dosen dari berbagai Jurusan Antropologi dapat duduk bersama untuk membicarakan isu-isu penting berkenaan dengan peranan antropologi dalam membangun Indonesia sesuai cita-cita reformasi. Pembicaraan para pimpinan jurusan ini sebaiknya terfokus pada upaya untuk mengembangkan kurikulum dan konsep-konsep serta metodologi yang sesuai dengan itu.
Kedua, apakah secara metodologi kita sudah siap untuk itu? Kajian-kajian etnografi yang tradisional, yang bercorak butterfly collecting yang selama ini mendominasi kegiatan kegiatan penelitian dosen dan mahasiswa untuk skripsi, sebaiknya ditinjau kembali untuk diubah sesuai dengan perkembangan antropologi dewasa ini, dan sesuai dengan upaya pembangunan masyarakat Indonesia menuju masyarakat multikultural. Penelitian etnografi bercorak penulisanjurnalisme juga sebaiknya dihindari, dan diganti dengan penelitian etnografi yang terfokus dan mendalam, yang akan mampu mengungkap apa yang tersembunyi di balik gejala-gejala yang dapat diamati dan didengarkan, dan yang akan mampu menghasilkan sebuah kesimpulan atau tesis yang sahih. Kegiatan-kegiatan penelitian yang menggunakan kuesioner untuk memperoleh respons dari responden atas sejumlah pertanyaan sebaiknya ditinggalkan dalam kajian
Mengenai multikulturalisme ini. Kajian seperti ini hanya akan mampu menghasilkan informasi mengenai kecenderungan gejala-gejala yang diteliti, bersifat superfisial, dan menyembunyikan banyak kebenaran yang seharusnya dapat diungkapan melalui dan dalam suatu kegiatan penelitian. Pendekatan kualitatif dan etnografi, yang biasanya dianggap tidak ilmiah karena tidak ada angka-angka statistiknya, sebaiknya digunakan dengan menggunakan metode-metode yang baku seperti yang terdapat dalam buku yang disunting oleh Denzin dan Lincoln (2000), karena justru pendekatan kualitatif inilah yang ilmiah dan obyektif dalam konteks-konteks masyarakat atau gejala-gejala dan masalah yang ditelitinya. Untuk itu perlu juga dikaji tulisan Guba (1990) dan sejumlah penulis yang diedit oleh Denzin dan Lincoln (2000), yang menunjukkan kelemahan dari filsafat positivisme yang menjadi landasan utama dari metodologi kuantitatif.
Ketiga, sebaiknya berbagai upaya untuk melakukan kajian multikulturalisme dan masyarakat multikultural yang telah dilakukan oleh ahli-ahli antropologi dapat pula menstimuli dan melibatkan ahli-ahli sosiologi, ilmu politik, ilmu ekonomi dan bisnis, ilmu pendidikan, ilmu hukum, ilmu kepolisian, dan ahli-ahli dari berbagai bidang ilmu pengetahuan lainnya untuk secara bersamasama melihat, mengembangkan, memantapkan, dan menciptakan model-model penerapan multikulturalisme dalam masyarakat Indonesia menurut perspektif dan keahlian akademik masingmasing. Dengan demikian, secara bersama-sama, tetapi melalui dan dengan menggunakan pendekatan masing-masing, upaya-upaya untuk menuju masyarakat Indonesia yang multikultural itu dapat dengan secara cepat dan efektif berhasil dilaksanakan.
Upaya-upaya tersebut di atas dapat dilakukan oleh Jurusan Antropologi, atau gabungan Jurusan Antropologi dan satu atau sejumlah jurusan lain yang ada dalam sebuah universitas, atau sejumlah universitas dalam sebuah kota untuk mengorganisasi kegiatan-kegiatan diskusi, seminar kecil, atau lokakarya. Kegiatan-kegiatan ini akan dapat dijadikan landasan bagi dilakukannya kegiatan seminar atau lokakarya yang lebih luas ruang lingkupnya. Dengan cara ini, konsep-konsep dan teori-teori serta metodologi berkenaan dengan kajian mengenai multikulturalisme, masyarakat multikultural, perubahan serta proses-prosesnya, dan berbagai konsep serta teori yang berkaitan dengan itu semua akan dapat dikembangkan dan dipertajam sehingga operasional di lapangan.
Di samping bekerja sama dengan para ahli dari berbagai bidang ilmu pengetahuan yang mempunyai perhatian terhadap masalah multikulturalisme, ahli-ahli Antropologi, dan terutama pimpinan Jurusan Antropologi, sebaiknya mulai memikirkan untuk memberikan informasi mengenai multikulturalisme pada berbagai lembaga, badan, dan organisasi pemerintahan yang kebijaksanaannya—secara langsung atau tidak langsung—berkaitan dengan masalah multikulturalisme. Hal yang sama sebaiknya dilakukan pula terhadap sejumlah LSM dan tokohtokoh masyarakat atau partai politik. Selanjutnya, berbagai badan atau organisasi pemerintahan serta LSM diajak dalam berbagai kegiatan diskusi, seminar, dan lokakarya sebagai peserta aktif. Mereka ini adalah kekuatan sosial yang akan mendukung dan bahkan dapat memelopori terwujudnya cita-cita reformasi, bila mereka memahami makna multikulturalisme dan bangunan konsep-konsep yang berkaitan dengan itu. Mereka dapat juga menentang multikulturalisme dan ide tentang masyarakat multikultural Indonesia bila mereka tidak memahaminya, atau merasa tidak berkepentingan untuk turut melakukan reformasi