Sabtu, 12 Juni 2010

Koperasi Syari’ah

Teori Komparatif Koperasi Syariah dan Koperasi Konvensional

Bahasan mengenai koperasi syariah merupakan bahasan yang diperkaya dari terminologi awalnya, koperasi. Sehingga dapat di nyatakan bahwa koperasi syariah memiliki pilihan opsi dalam koperasi: sebagai alternatif atau sebagai varian.

Dari segi bahasa, koperasi berasal dari kata Cooperation yang berarti kerjasama (Shadily & Echols:2000). Sementara Abrahamson (1976) menyatakan bahwa badan koperasi dimiliki oleh anggota, yang merupakan pemakai jasa (users). Fakta ini membedakan koperasi dari badan Usaha (perusahaan) bentuk lain yang pemiliknya pada dasarnya adalah para penanam modalnya. Sedangkan menurut Mubyarto (2003) Koperasi adalah perkumpulan orang atau badan hukum bukan perkumpulan modal. Hanya saja kemudian menjadi pertanyaan apakah koperasi syariah dapat dikatakan sebagai Koperasi? Apa sebenarnya koperasi itu?
Menjelaskan koperasi syariah pada kerangka defenitif melalui kreteria identifikasi (identity criterion) menjadi pilihan yang tepat. Identity criterion menjelasakan identitas pribadi antara pemilik dan pelanggan (supplier, pegawai/karyawan, tergantung pada jenis koperasinya) yang membedakan koperasi dari organisasi usaha lainnya.(Ropke, 2002).

Prinsip Rochdale adalah prinsip koperasi pertama yang digulirkan. Rochdale (1844) sendiri merupakan bentuk koperasi pertama yang ditujukan untuk mensiasati kebutuhan buruh yang tertindas akan pasokan kebutuhan konsumsi yang dikuasai para pengusaha sehingga harganya berada dalam kendali mereka (prayudi : 2005) prinsip tersebut masih menjadi dasar (basis) dari gerakan koperasi internacional, Yaitu:

1. Keanggotaan terbuka
2. Satu orang satu suara
3. penjualan tunai
4. Pengembalian bunga yang batasan bunga atas modal;
5. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sebanding dengan transaksi yang dilakukan anggota
6. Menekankan pada unsure pendidikan
7. Netral dalam agama dan politik

Menurut kriteria Identity criterion, walaupun seluruh prinsip-prinsip rochdale dihilangkan, tetapi kita masih dapat memberikan karakteristik bagi suatu organisasi menurut criteria lainnya (criteria identitas ) dimana pemiliknya identik dengan pengguna jasa “koperasi” .(Ropke : 2002). Sehingga dapat diambil pandangan bahwa koperasi Syariah dapat dikatagorikan sebagai koperasi.

Filosofi koperasi secarä umum sudah mendekati konsep syariah. Namun, masih diperlukan beberapa penajaman bahkan perubahan, agar benar-benar sesuai syariah. Tinggal sedikit penajaman dan modifikasi pada beberapa aspek, sehingga koperasi memiliki jiwa syariah secara sempurna. Penyesuaian itu, misalnya, berupa landasan koperasi syariah yang harus sesuai Alquran dan Sunah dengan dijiwai semangat saling menolong (/ta’aawun/) dan saling menguatkan (/takaaful/). Koperasi syariah semestinya menegakkan prinsip-prinsip Islam seperti:

1. Meyakini bahwa kekayaan adalah amanah Allah yang tidak dapat dimiliki siapa pun secara mutlak;
2. Kebebasan muamalah diberikan kepada manusia sepanjang masih bersesuaian dengan syariah Islam;
3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur bumi;
4. Menjunjung tinggi keadilan dan menolak semua bentuk ribawi dan pemusatan sumber daya ekonomi pada segelintir orang. (Prayudi :2005)

Karena tidak mengenal bentuk ribawi, maka bunga atas modal tidak ada dalam koperasi syariah. Konsep bunga diganti dengan sistem bagi hasil. Demikian pula dalam hal kebersamaan, dalam koperasi syariah bukanlah diartikan sebagai demokrasi dengan satu orang satu suara. Namun, kebersamaan harus diterjemahkan sebagai musyawarah. Kalau dilihat dari keberadaan simpanan pokok, wajib, dan suka rela, pada dasarnya koperasi syariah dapat didirikan atas dasar prinsip /syirkah mufawadhah/ dan /syirkatul inan/. /Syirkah mufawadhah/ adalah perkongsian antara dua orang atau lebih, dengan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (simpanan pokok dan wajib)yang sama. Sedangkan siinpanan suka rela tergantung pada masing-masing anggota. Bentuk-lain adalah /syirkatul inan/, yaitu perkongsian dua orang atau lebih dengan kontribtísi dana dari masing-masing anggota kongsi bervariasi. Dana itu dikembangkan bersama-sama dan pembagian keuntungarmya berdasarkan kesepakatan bersama. Satu hal yang harus disepakati bersama, misi utama koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota melalui investasi dan usaha-usaha lainnya.. (Prayudi:2005)



Top