Sabtu, 07 Oktober 2017

AUDITING

Malang-Jawa Timur, selamat malam... kami humas nya HIMAKA kini membahas menegenai auditing. yuk pada lihat artikel kami......

PENGERTIAN AUDITING

1.1 Pengertian Auditing
Auditing merupakan salah satu bentuk atestasi, pengertian umumnya, merupakan suatu komunikasi dari seorang eksprt mengenai kesimpulan tentang realibitas dari pernyataan seseorang dalam pengertian yang lebih sempit, atestasi merupakan : "komunikasi tertulis yang menjelaskan suatu kesimpulan mengenairealibitas dari asersi tertulis yang merupakan tangungjawab dari pihak lainnya". Akuntan publib juga memberikan jasa atestasi lainnya, seperti membuat laporan mengeani internal control, dan laporan keuangan prospektif. Committee Assuranca Services dari AICPA mendefinisikan Assurance Service sebagai berikut : "jasa seorang profesional yang independent yang meningkatkan kualitas informasi untuk para pengambil keputusan". Misalnya, suatu perusahaan bisa saja meminta akuntan publiknya untuk mengevaluasi keadaan sistem informasinya, atau menilai kecukupan dari sistemnya untuk mengelola resiko bisnis, atau menilai efektifitas dari sistim pengukuran kinerja.
1.2 Perbedaan auditing dan akuntansi (aaccounting) dan tahap-tahap audit.
Perbedaan auditing dan akuntansi (accounting) auditing mempunyai sifat analisi karena akuntan publik memulai pemeriksaannya dari angka-angka dalam laporan keuangan, alau dicocokan dengan neraca saldo (Trial Balance), buku besar (General Ledger), Buku harian (special journals). Akuntansi atau accounting dilakukan oleh pegawai perusahaan (bagian Akuntansi) dengan pedoman pada standar akuntansi keuangan atau ETAP atau IFRS sedangkan auditing dilakukan oleh akuntan publik (khusus finansial audit) dengan berpedoman pada standart profesional akuntan publik, kode etik profesi akuntan publik dan standart pengendalian mutu.

Tahap-tahap audit (pemeriksaan umum oleh akuntansi publik atas laporan keuangan perusahaan) dapat dijelaskan sebagiai berikut :
a. Kantor akuntan publik (KAP) dihubungi oleh calon pelanggan atau klien yang membutuhkan audit
b. KAP membuat janji untuk bertemu dengan calon klien.
c. KAP mengajukan surat pemawaran (audit proposal) jika perusahaan menyetujui, audit proposal tersebut akan menjadi engegement Letter (surat penugasan perjanjian kerja).
d. KAP merupakan Audit filework (pemeriksaan lapangan) dikantor klien setelah audit filrwork KAP memberikan audit draft report kepada klien, sebagai bahan untuk diskusi. SEtelah draft report disetujui klien KAP akan menyerahkan final audir report, namun sebelumnya KAp harus meminta pernyataan langganan (client represtation letter) dari klien yang tanggalnya sam dengan tanggal audit report dan tanggal selesainya audit file work.
e. selain audit report, KAP juga diharapkan memberikan management letter yang isinya memberitahukan kepada manajmen mengenai kelemahn pengendalian intern perusahaan dan saran-saran perbaikannya.
f. sebagai tambahan disajikan audit process model (hayes, 2014) phase I Client.

Phase I    Client Acceptance (penerimaan klien)
Phase II    Planning (Perencanaan)
Phase III    Testing and Evidence (Test dan Bukti Audit)
Phase IX    Evaluation and judgement (Evaluasi pertimbangan auditor)

1.3. Mengapa di perlukan Audit?
    audit atas laporan keuangan terutama diperlukan oleh perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT) yang pemiliknya adalah para pemegang saham. biasanya setahun sekali dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) para pemegang saham akan meminta pertanggungjawaban manajemen perlu di audit oleh KAP yang merupakan pihak ketiga yang independen, karena :
    a. jika tidak di audit, kemungkinan laporan audit mengandung kesalahan yang disengaj maupun tidak di sengaja, karena itu laporan keuangan belum bisa dapat di percaya kewajarannya oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
    b. jika laporan keuangan sudah di audit dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (inqualified) dari KAP, jadi penggunaan laporan bisa di pastikan bahwa laporan keuangan tersebut bebas dari salah saji yang materai dan disajikan sesuai dengan standart akuntani yang berlaku (SAK/ETAP/IFRS)
    c. muli tahun 2001 perusahaan yang total assetnya Rp. 25 Milyar ke atas harus memasukkan audited financial statementsnya ke departemen perdagangan dan perindustrian.
    d. perusahaan yang sudah go public harus memasukkan audited financial statementsnya ke Bapepam-LK paling lambat 90 hari setelah tahun buku.
    e. SPT yang di dukung oleh audied financial statement lebih di percaya oleh pihak pajak di bandingkan yang didukung oleh laporan keuangan yang belum di audit.
1.4. jenis-jenis audit
ditinjaun dari luasnya pemeriksaan, audit bisa di bedakan atas:
1. pemeriksaan umum
suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh KAP independen bertujuan bisa memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
2. pemeriksaan khusus (special audit)
suatau pemeriksaan terbatas yang di lakukan KAP yang independen, dan pada akhirnya pemeriksaan audit tidak tidak perlu memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. pendapat yang di berikan terbatas pada pos yang diperiksa, karena prosedur audit yang dilakukan terbatas.
ditinjau dari jenis pemeriksan, audit bisa dibedakan atas:
1. management audit (operational audit)
suatu pemeriksaan terhadap kesehatan operasi suatu perusahan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah di tentukan oleh manajemen, untuk mengetahui apakah kegiatan operasi tersebut sudah di lakukan secara efektif, evesien, dan ekonomis.

biasanya audit prosedur yang di lakukan mencakup
-  analitiycal review proceduras
- evaluasi atas management control system
- pengujian ketaatan (compliance test)
ada 4 tahapan dalam suatu manajemen audit:
1. survei pendahuluan (preliminary survey)
2. penelaahan dan pengujian atas sistem pengendalian manajemen (review and testing of management control system)
3. pengujian terinci (detailedexamination)
4. pengembangan laporan (report develepment)
management audit bisa dilakukan oleh :
- internal auditor
- kantor akuntan publik
- management consultan
2. pemeriksaan ketaatan (compliance audit)
pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan sudah mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak intern perusahaan maupun pihak eksternal pemeriksaan bisa di lakukan baik oleh KAP maupun bagian internal audit.
3. pemeriksaan intern (internal audit)
pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan.
4. computer audit
pemeriksaan oleh KAP terhadap perusahaan memproses data akuntansinya dengan menggunakan electronik data prossesing (EDP) system
ada dua metode yang dilakukan auditor
1. audit around the computer
2. audit through the computer
dalam mengevaluasi internal control atas EDP system, auditor menggunakan internal control questionnaires untuk EDP sistem
internal control dalam EDP system terdir atas
1. general control
2. application control
1.5. profesi akun tan di indonesia dan di negara lain
di indonesia, pemakaian gelar akuntan, sampai saat ini dilindungi oleh undang-undang pemakaian gelar akuntan tahun 1954. mereka yang berhak memakai gelar akuntan adalah lulusan fakultas ekonomi negeri jurusan akuntansi.
sampai dengan 31 desember 2015, seorang lulusan fakultas ekonomi jurusan akuntansi di perguruan tinggi negeri maupun swasta harus mengikuti pendidikan profesi akuntan. mereka yang berhak memakai gelar akuntan harus terdaftar di departemen keuangan untuk mendapat nomor registrasi dimulai dengan A dan B. (sat ini sudah mencapai kurang lebih 70.000)

seseorang akuntan yang mempunyai nomor registrasi dan/atau CA, bisa memilih profesi sebagai:
- akuntan publik (external auditor)
- pemeriksa intern (internal auditor)
- auditor pemerintah (goverment auditor)
- financial accauntant
- cost accauntant
- mangement accaountant
- tax accaountan
- akuntan pendidik
1.6. peer review
    peer review adalah suatu penelaahan yang dilakukan terhadap kantor akuntan publik untuk menilai apakah kantor akuntan publik tersebut telah mengembangkan secara memadai kebijakan dan prosedur pengendalian mutu sebagaimana yang di syaratkan dalam standart pengendalian mutu nomor 2 yang di tetapkan oleh ikatan akuntan publik indonesia (IAPI).
sampai dengan tahun 2000 peer review terhadap KAP di indonesia di lakukan oleh bpkp sekarang ini peer review di lakukan oleh :
1. direktorat pembinaan akuntan dan jasa penilai (PPAJP) kementrian keuangan RI sekarang pusat pembinaan profesi keuangan (PPPK) yang di lakukan compliance review
2. tim peer review (sekarang dewan review mutu) IAPI yang melakukan quality review.

tujuan compliance review adalah :
- menilai ketaatan AP dan KAP terhadap peraturan perundangan dan standar yang berlaku
- memberikan rekomendasi perbaikan
- menetapkan tindak lanjut (sanksi)
jenis compliance review adalah :
1. egular review: berdasarkan rencana review tahunan
2. investigative review
- berdasarkan pengaduan masyarakat
- berdasarkan hasil reguler review
- berdasarkan informasi yang layak di tindak lanjuti
review mutu KAP
1. tujuan: evaluasi; keadaan umum kantor, SDM, program PPL, ketatan kepada kewajiban lainnya
2. keadaan kantor dan dampak terhadap kinerja anggota, sistem administrasi, pemeliharaan nasib, SDM seperti rekrutmen, struktur organisasi dan sebagainya
STANDART PENGENDALIAN MUTU
standart profesional akuntan publik (SPAP)2011 terdiri atas : standart auditing, standart atestasi, standart jasa akuntasi dan review, standart pengendalian mutu, kodeetik provesi akuntasi publik. kodefikasi standart pengendalian mutu (SPM) terdiri atas :
- SPM saksi 100: Sistem pengendalian mutu kantor akuntan publik
- SPM saksi 200: Perumusan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu
- SPM saksi 300: Standart pelaksanaan dan pelaporan review mutu

 Dalam SPAP 2017, disebutkan bahwa pengendaliaan mutu kantor akuntan publik harus diterapkan oleh setiap KAP pada semua jasa audit, atestasi, akuntansi dan review, dan konsultasi yang standarnya telah ditetapkan IAPI. Nilai nilai yang diterapkan dalam KAP termasuk intergritas, tepat waktu, sopan, ramah tamah, komunikatif dan staptisme (identifikasi objektifikasi) AP (pimpinan rekan) dan staf diharuskan untuk memenuhi ketentuhan sebagai berikut:
- Mematuhi pengembangan profesional berkelanjutan termasuk dokumentasi sebagai bukti kepatuhan
- Memastikan bahwa informasih KAP dan Claien berbasis elektronik (jika ada) di simpan dalam jaringan KAP berdasarkan penyimpanan informasih yang tepat
- Mendokumentasikan dan memelihara catatan semua kontak klien yang siknifikan ketika jasa profesional di berikan atau di minta.
- Mematuhi standart KAP mengenai jam kerja, absensi, administrasi, pemenuhan jadwal waktu dan pengendalian muru
- Dan seterusnya



















Terima Kasih Kepada google.com , google.co.id , Bing , Yahoo
from HIMAKA UNITRI http://www.himakaunitri.com/2017/10/auditing.html
Terima Kasih Telah membaca AUDITING pada blog kami Bangsa Jurnal , semoga bermanfaat bagi kita semua


Top