Kamis, 03 November 2016

PANCASILA SEBAGAI DASAR KEROHANIAN




Pancasila sebagai dasar kerohanian negara Repubkik Indonesia bersumber dari unsur-unsur dalam Pembukaan UUD 1945 pada kalimat “...dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusaian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Berdasarkan unsur-unsur tersebut, menurut ilmu hukum tata negara bahwa pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai kaidah negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm). Pengertian menurut sejarah terbentuk Pembukaan UUD 1945 ditentukan oleh pembentuk negara dan pada hakikatnya terpisah dengan batang tubuh UUD 1945. Dalam hal pembentuk  negara, dapat dipahami hal-hal sebagai berikut:Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang secara representatif merupakan wakil-wakil bangsa Indonesia yang berjuang menegakkan kemerdekaan dan mendirikan negara republik Indonesia. Hal ini berarti pada saat PPKI menetapkan Pembukaan UUD 1945 mempunyai kualitas dan kedudukan sebagai pembentuk negara. Oleh karena itu, lebaga tersebut melakukan tugas atas ada kuasa dan bersama-sama dengan rakyat untuk membentuk dan menetapkan berdirinya negara Indonesia beserta pembukaan UUD 1945 sehingga berakhir adanya kualitas pembentuk negara dan rakyat Indonesia secara keseluruhan merupakan unsur negara.

Pokok kaidah negara yang fundamental tersebut menurut ilmu hukum mempunyai hakikat dan kedudukan hukum yang tetap, terletak pada kelangsungan hidup negara sehingga berkedudukan tertib hukum tertinggi maka secara hukum tidak dapat diubah. Sebab, pembukaan UUD 1945 sama halnya dnegan membubarkan negara republik Indonesia. Kalau UUD 1945 dan Pancasila yang dihubungkan dengan hukum yang berlaku bagi bangsa Indonesia, dapat disebut bahwa Pancasila adalah cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar  negara, baik hukum dasar yang tertulis maupun hukum dasar yang tidak tertulis. Cita hukum adalah terjemahan dari rechtsidee: berbeda dari terjemahan yang digunakan dalam penjelasan UUD 1945. Menurut Zainuddin Ali, Rechtsidee sebaiknya diterjemahkan dengan cita hukum dan bukan cita-cita hukum, mengingat cita ialah gagasan, rasa, cipta, pikiran; lain halnya cita-cita yang artinya adalah keinginan, kehendak, harapan yang selalu ada dalam pikiran dan dalam hati.Selain itu, cita hukum (rechtsidee) perlu dibedakan dari pemahaman atau konsep mengenai hukum (rechtsbegrif). Cita hukum ada dalam cita, sedangkan pemahaman atau konsep mengenai hukum merupakan kenyataan dalam kehidupan yang berkaitan dengan nilai yang diinginkan oleh bangsa Indonesia yang bertujuan mengabdi kepada nilai yang dicapainya, sehingga dalam pemahaman tentang hukum terhampar, bahwa hukum adalah kenyataan yang bertujuan mencapai nilai-nilai hukum, mencapai cita hukum. Singkatnya, pemahaman mengenai hukum bertujuan mencapai cita hukum yang ada pada gagasan, rasa, cipta, dan pikiran rakyat Indonesia ke dalam kenyataan sosial. [1]Rudolf Stammler (1856-1939), seorang ahli filsafat hukum yang beraliran neo-Kantian, berpendapat bahwa cita hukum ialah konstruksi pikir yang merupakan keharusan untuk mengarahkan hukum kepada cita-cita yang diinginkan oleh masyarakat. Cita hukum berfungsi sebagai bintang pemandu (leitsterm) kepada tercapainya cita-cita masyaarakat. Meskipun merupaka titik akhir yang tidak mungkin untuk dicapai, namun cita hukum memberi manfaat karena ia mengandung dua sisi, yaitu cita hukum bangsa Indonesia dapat menguji hukum positif yang berlaku, dan kepada cita hukum dapat mengarahkan hukum positif sebagai usaha dengan sanksi pemaksa menuju sesuatu yang adil. Oleh karena itu, menurut Stammler, keadilan adalah usaha atau tidakan mengarahkan hukum positif kepada cita hukum, sehingga hukum yang adil (rechtsges recht)ialah hukum positif yamg memiliki sifat yang diarahkan oleh cita hukum untuk mencapai tujuan masyarkat.


Terima Kasih Kepada google.com , google.co.id , Bing , Yahoo
from Emravy http://emravy.blogspot.com/2016/11/pancasila-sebagai-dasar-kerohanian.html
Terima Kasih Telah membaca PANCASILA SEBAGAI DASAR KEROHANIAN pada blog kami Bangsa Jurnal , semoga bermanfaat bagi kita semua


Top