Selasa, 01 November 2016

Aset Tetap


Malang, Jawa Timur, Indonesia - Selamat datang buat teman - teman HIMAKA yang telah berkenan membaca makalah ini, pada kali ini kita akan membahas tentang Bab 8 yaitu  Aset tetap yang berada dalam mata kuliah Perpajakan.
  • Definisi Aset Tetap
     Aset tetap adalah aset berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Kecuali tahan, semua jenis aset tetap mempunyai umur terbatas.
  • Pembelian Aset Tetap
     Aset tetap yang diperoleh dengan pembelian dalam bentuk siap pakai dicatat sejumlah harga beli ditambah dengan biaya-biaya yang terjadi untuk menempatkan aset tersebut pada kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan (PSAK 16). Biaya-biaya tersebut seperti biaya pengiriman, biaya bongkar muat, biaya pemasangan, biaya profesional, bea masuk, PPn masukan, yang tidak boleh  direstitusi, dan lain-lain.

     Perlakuam akuntansi perpajakan atas pembelian aset tetap dapat dibedakan sebagai berikut:
    1. Pembelian Dalam Negeri
         Contoh :
         Tanggal 1 Januari 2007 PT Xixi membeli Aset Tetap Seharga Rp. 200.000 belum termasuk PPn  10 % Dengan demikan jurnal yang di buat oleh Pt Xixi adalah :
   a.  Jika Pt Xixi adalah pengusaha kena pajak (PKP)
b. Jika PT XIxi Adalah Non PKP

   2. Pembelian Impor dari luar negeri
       Contoh:
           Tanggal 1 Januari 2007 PT Xixi mengimpor aset tetap dari Amerika Serikat dengan nilai impor
       sebesar Rp 150.000.000 dan PPn sebesar 10%. Jurnal yang dibuat oleh PT Xixi adalah:
       a. Jika PT Xixi Adalah non PKP yang mempunyai API
   b. Jika PT Xixi adalah PKP yang mempunyai API
  c. jika PT Xixi adalah PKP yang tidak mempunyai API


Penyusutan Aset Tetap
    Menurut PSAK 17, penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aset yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. Menurut PSAK 16, julah yang dapat disusutkan adalah biaya perolehan suatu aset dikurangi nilai sisanya.
Menurut akuntansi, metode-metode penyusutan yang dapat digunakan adalah:
1.      Berdasarkan waktu
a.       Metode garis lurus (straight line method)
b.      Metode pembebanan yang menurun
2.      Berdasarkan penggunaan
a.       Metode jam jasa (service hours method)
b.      Metode jumlah unit produksi (productive output method)
3.      Berdasarkan kriteria lainnya: metode berdasarkan jenis dan kelompok (group and composite method.
 Berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2000, pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun harus dibebankan sebagai untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan mengalokasikan pengeluaran tersebut selama masa manfaat harta tersebut melalui penyusutan.
Metode penyusutan yang diperbolehkan dalam ketentuan fiskal adalah sebagai berikut:
1.      Metode garis lurus (straight line method)
2.      Metode saldo menurun (declining balance method.

Kelompok Masa Manfaat dan Tarif Penyusutan
Pasal 11 ayat 6 UU PPh mengatur masa manfaat harta berwujud dan tarif penyusutan, baik menurut metode garis lurus maupun menurun sebagai berikut:
     Di lain pihak, ada harta berwujud yang menurut akuntansi dapat disusutkan, tetapi menurut pajak tidak dapat dibebankan sebagai penyusutan secara keseluruhan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
    1. Atas perolehan aset tersebut termasuk pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai pasal 9 ayat 1 Uu PPh, misalnya :
       a. Biaya perolehan aset yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

       b. Biaya perolehan aset yang digunakan untuk memberi pergantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan kepada karyawan, kecuali penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
    2. Barang modal yang disewakan baik SGU dengan hak opsi ataupun tanpa hak opsi bagi lessee dan SGU dengan hak opsi bagi lessor.
  Contoh :

     Sebuah gedung dibeli pada tanggal 1 Januari 1999 dengan harga Rp 600.000.000. Estimasi masa manfaat gedung tersebut menurut akuntansi adalah 30 tahun, sedangkan menurut pajak adalah 20 tahun. Jurnal yang dibuat oleh perusahaan untuk mencatat beban penyusutan gedung tersebut pada tahun 2006 adalah:
    
     Beban penyusutan gedung = Rp.600.000.000 : 30 = Rp.20.000.000
Sementara itu, perhitungan beban penyusutan gedung untuk tahun 2006 menurut pajak = 5% x Rp.600.000.000 = RP.30.000.000.
     Atas perbedaan perhitungan tersebut, perusahaan tidak perlu membuat jurnal penyesuaian. Perbedaan estimasi masa manfaat tersebut menimbulkan beda waktu/temporer antara pajak dan akuntansi. Dengan demikian, perusahaan harus melakukan koreksi negatif pada rekonsiliasi fiskal saat pengisian surat pemberitahuan (SPT) sebesar, Rp.30.000.000 - Rp.20.000.000 = Rp.10.000.000.

     Penjualan Aset Tetap
     Dalam setiap pelepasan harta, dapat timbul laba atau rugi sebesar selisih antara harga pasar dengan nilai buku aset. Namun karena perbedaan metode depresiasi dan estimasi masa manfaat, laba atau rugi penjualan aset dapat berbeda jumlahnya antara akuntansi dengan perpajakan. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta terjadi apabila Wajib Pajak (WP) menjual harta dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau nilai perolehan.
     Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak digunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
   SEWA
   Menurut PSAK 30 (2004), jenis-jenis sewa adalah :
   1. Finance Lease
    Dalam finance lease (sewa pembiayaan), pihak yang membiayai penyediaan barang modal adalah lessor dan pihak lesse biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan, serta pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi sewa. Lesse selama masa sewa akan melakukan pembayaran secara berkala dimana jumlah seluruhnya ditambah dengan pembayaran nilai sisa dan mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang tersebut.
     2. Operating Lease
     Dalam operating lease (sewa menyewa biasa), lessor membeli barang modal dan selanjutnya disewakan kepada lesse. Operating lease ini tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang tersebut berikut bunganya, karena perusahaan jenis ini mengharapkan keuntungan dari penjualan barang modal yang disewakan.
     3. Sales Type Lease
     Dalam sales type lease (sewa penjualan) merupakan transaksi pembiayaan sewa secara langsung (direct fianance lease) dimana dalam jumlah transaksi termasuk laba yang diperhitungkan oleh pabrikan atau penyalur yang juga merupakan perusahaan sewa.
     4. Leverage Lease
     Sewa ini melibatkan setidaknya tiga pihak, yakni : penyewa guna usaha, perusahaan sewa, dan kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar dari transaksi sewa.

     Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 Novembar 1991 dirumuskan bahwa sewa adalah suatu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa tanpa hak opsi (operating lease) untuk dipergunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu.
     Jenis sewa yang diakui menurut perpajakan hanya dua yaitu:
     a. Sewa dengan hak opsi, kegiatan sewa digolongkan sebagai sewa dengan hak opsi (finance lease) apabila memenuhi karakterristik sebagai berikut:
        1) Jumlah pembayaran sewa selama masa sewa pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lossor.
        2) Masa sewa ditetapkan sekurang-kurangnya dua tahun untuk barang modal golongan I, tiga tahun untuk barang modal golongan II, dan III, dan tujuh tahun untuk golongan bangunan (SE-10/PJ.42/1994 tanggal 22 Maret 1994 tentang perlakuan PPH dan PPn terhadap kegiatan sewa dengan hak opsi yang berakhir menjadi lebih singkat dari masa sewa yang diisyaratkan dalam pasal 3 KMK-1169/KMK.01/1991).
        3) Perjanjian sewa memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
     b. Sewa tanpa hak opsi
         Menurut Mansur dan Wardoyo (2004), sewa tanpa hak opsi (operating lease) adalah kegiatan jasa pembiayaan, yang berupa penyediaan kredit bagi lessee dan lessor, maka penghasilan bagi lessor adalah bunga yang diterima pada saat angsuran pelunasan kewajiban sewa.
         Kegiatan sewa digolongkan sebagai sewa tanpa hak opsi apabila memenuhi karakteristik sebagai berikut : jumlah pembayaran sewa selama masa sewa pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewakan ditambah keuntungan lessee, perjanjian sewa tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.

PERLAKUAN PERPAJAKAN
    Perlakuan Perpajakan untuk Sewa dengan Hak Opsi 

Bagi Lessor
Perlakuan perpajakan untuk sewa dengan hak opsi bagi lessor adalah
    1. Penghasilan yang dikenakan PPh adalah sebagian dari pembayaran sewa berupa imbalan jasa sewa, yaitu seluruh pembayaran sewa dikurangi angsuran pokok.
    2. Lessie tidak berhak menyusutkan atas aset tetap yang disewakan dengan hak opsi.
    3. Dalam hal masa sewa lebih pendek dari masa yang ditentukan, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor.
    4. Lessor dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih yang dapat dikurangkan dari pengahsilan bruto, setinggi-tingginya jumlahnya 2,5% dari rata-rata salso awal.
    5. Kerugian yang sebenarnya disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tetagih.
    6. Dalam hal cadangan piutang tak tertagih tidak atau tidak seluruhnya dipakai untuk menutupi kerugian sebagaimana dimaksud, maka jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.

Bagi Lessee
Peraturan Perpajakan untuk sewa dengan hak opsi bagi lessee adalah :
    1. Selama masa sewa, lessee tidak boleh melakukanpenyusutan atas barang modal yang disewakan sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli.
    2. Setelah menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa barang modal yang bersangkutan.
    3. Pembayaran sewa yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa tersebut memenuhi ketentuan capital lessee.
    4. Dalam hal masa sewa lebih pendek dari masa yang ditentuka Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya sewa.
    5. Lessee tidak memotong PPh 23 atas pembayaran sewa yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa dengan hak opsi.

Perlakuan Perpajakan untuk Sewa tanpa Hak Opsi
Kriteria suatu transaksi digolongkan sebagai sewa tanpa hak opsi adalah
    1. Jumlah pembayaran sewa selama periode sewa pertama tidak dapat menutupi harga perolehan aset tetap yang disewakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor.
    2. Perjanjian sewa tidak memuat ketentuan tentang opsi untuk lessee.

Bagi Lessor
Peraturan perpajakn untuk sewa tanpa hak opsi bagi lessor adalah :
     1. Seluruh pembayaran sewa tanpa hak opsi yang diterima atau diperoleh lessor merupakan objek PPh.
     2. Lessor membebankan biaya penyusutan atas barang modal yang disewakan tanpa hak opsi, sesuai dengan ketentuan pasal 11 UU PPh 1984 beserta peraturan pelaksanaanya.

Bagi Lessee
Perlakuan perpajakan untuk sewa tanpa hak opsi bagi lessee adalah:
     1. Pembayaran sewa tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
     2. Lessee wajib memotong PPh 23 atas pembayaran sewa tanpa hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.
     3. Atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa tanpa khak opsi dari lessor kepada lessee. Dikenai utang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Berikut jurnal yang dibuat apabila sewa tidak memiliki hak opsi atau dikategorikan sebagai sewa menyewa biasa:

Contoh 
    PT Jocelyn membeli aset berupa mesin produksi dengan cara sewa (leasing) pada tanggal 1 Januari 2007, dimana pembelian ini merupakan capital lease. Setiap tahun PT Jocelyn harus membayar Rp 1.500.000 selama empat tahun dan mesin mempunyai umur ekonomis ebam tahun. Pada akhir masa leasing, terdapat opsi pembelian dengan harga Rp 2.000.000dan tingkat bunga 10%. Selain membayar cicilan, PT Jocelyn juga harus membayar biaya lesing Rp 200.000 setiap yahunnya. Pembayaran pertama dilakukan pada tanggal 1 Januari 2007.
    1. Lessee
        Present value (PV) leasing
        = PV cicilan + PV nilai Opsi
        

      2. Lessor
          Penghasilan atas leasing ini akan dikenakan PPH badan sesuai tarif pasal 17
      Jumlah Penyusutan :
      Jika di akuntansi disusutkan oleh lessee, maka didalam perpajakan lessee dan lessor tidak mengakui penyusutan hingga masa manfaat leasing sudah selesai dan aset tetap baru telah menjadi lessee. Jurnal yang akan dibuat adalah sebagai berikut:

    Revaluasi Aset Tetap
    Revaluasi aset tetap adalah suatu penilaian kembali atas aset tetap yang dimiliki perusahaan sehingga dapat sesuai dengan harga pasar saat dilakukannya revaluasi tersebut. Dalam akuntansi, revaluasi aset tetap tidak diperkenankan. Hal ini disebabkan karena Standar Akuntansi Keuangan (SAK) menganut penilaian aset tetap berdasarkan harga perolehan atau pertukaran. Namun demikian, menurut PSAK 16 paragraf 29 dan 66 (2004), penyimpangan dari ketentuan ini dapat dilakukan apabila terdapat ketentuan pemerintah yang mengharuskan dilakukannya revaluasi.
    Ketentuan pajak yang terbaru atas revaluasi aset tetap selain diatur dalam KMK Nomor 486/KMK.03/2002 tanggal 28 November 2002, juga diatur dalam keputusan Dirjen Pajak Nomor 519/PJ/2002tanggal 2 Desember 2002 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 08/PJ.31/2002 tanggal 4 Desember 2002. WP badan hukum dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap selain yang memperoleh ijin menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dolar AS, dapat melakukan penilaian kembali aset tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannyapenilaian kembali.
   Penghitungan dapat dilakukan dengan membandingkan:
   Harga pasar (penilaian dari aktuaria)     xxx
   Nilai buku fiskal                                     xxx
   Selisih lebih penilaian buku                   xxx

Jurnal pencatatan atas revaluasi aset tetap adalah SBB :

Contoh:
    Tanggal 31 Desember 2005 PT Benhul berencana untuk melakukan revaluasi aset tetap yang dimilikinya, berikut daftar aset tetap yang akan direvaluasi:
    1. Tanah yang diperoleh pada Desember 2000 dengan harga perolehan Rp 500.000.000 dan harga revaluasi Rp 1.000.000.000
    2. Bangunan permanen yang diperoleh pada Januari 2003 denganharga perolehan Rp 600.000 dan harga revaluasi Rp 850.000.000 (masa manfaat akuntansi sesuai dengan masa manfaat pajak)
    3. Mesin produksi yang termasuk pada kelompok II (masa manfaat akuntansi sesuai dengan masa manfaat pajak) di peroleh pada Juli 2003 dengan harga perolehan Rp 100.000.000 dan harga revaluasi Rp 200.000.000.

Penghasilan sebelum kompetensi rugi pada tahun berjalan sebesar Rp.350.000.000
Rugi fiskal yang belum dikompensasi adalah :
Rugi tahun 2004       Rp.150.000.000
Rugi tahun 2003       Rp.125.000.000
Rugi tahun 2002       RP.115.000.000
Metode penyusutan aset tetap baik pajak maupun komersial menggunakan metode garis lurus adalah :


Terima Kasih Kepada google.com , google.co.id , Bing , Yahoo
from HIMAKA UNITRI http://www.himakaunitri.com/2016/11/aset-tetap.html
Terima Kasih Telah membaca Aset Tetap pada blog kami Bangsa Jurnal , semoga bermanfaat bagi kita semua


Top