Senin, 05 September 2016

Baru 5 Persen Wajib Pajak yang Ikut Amnesti Pajak

 Miris, dari 1.200 Wajib Pajak Besar di Indonesia, Baru 51 yang Ikut Amnesti Pajak
Baru 5 Persen Wajib Pajak yang Ikut Amnesti Pajak - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus Wajib Pajak Besar Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mekar Satria Utama‎ mengungkapkan beberapa kendala para wajib pajak besar belum banyak mengikuti program amnesti pajak.‎‎

"Pertama yaitu menghitung berapa besar yang harus mereka laporkan di dalam sini (laporan pernyataan harta)," ujar ‎Mekar di Jakarta, Jumat (2/9/2016).

Selain sulitnya menghitung aset yang jumlah tidak sedikit, kata Mekar, wajib pajak besar juga menghadapi persoalan administrasi ketika akan melakukan repatriasi asetnya yang berada di luar negeri untuk di bawa pulang ke Indonesia.

"Juga ada kendala-kendala legal karena kalau aset di luar negeri itu harus dipastikan dulu posisinya, apakah harus dihapuskan atau harus dijual," tutur Mekar.

Kemudian permasalahan terakhir yaitu, mempersiapkan dana tarif tebusan‎ dari nilai harta bersih yang dimilikinya. "Dananya atau uangnya tidak sedikit (jumlah uang tebusan) dan harus mereka persiapkan untuk amnesti pajak," ucapnya.

Hingga kemarin, wajib pajak besar yang telah mengikuti program amnesti pajak baru sebanyak 51 orang dari total wajib pajak besar sebanyak 1.200 orang.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga Jumat (2/9/2016) kemarin mencatat baru 51 wajib pajak besar orang pribadi ‎yang mengikuti program amnesti pajak.

Hal ini tentu saja amat disayangkan karena di catatan DJP, wajib pajak besar orang pribadi mencapai 1.200 orang, dimana total wajib pajak besar yang terdiri dari orang pribadi dan badan mencapai 2.000.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus Wajib Pajak Besar, Mekar Satria Utama‎ mengatakan, Kanwil Wajib Pajak Besar ditargetkan mampu berkontribusi sebesar 30 persen terhadap total dana tebusan amnesti pajak yang ditargetkan senilai Rp 165 triliun.

"Yang sudah menyampaikan surat pernyataan harta itu ada 51 wajib pajak besar, yang sudah dikeluarkan SKPP (Surat Keterangan Pengampunan Pajak) sudah ada 38 wajib pajak," kata Mekar, kemarin.
Nilai tebusan dari 38 wajib pajak besar tersebut‎, kata Mekar, sejumlah Rp 847,65 miliar dari total aset yang dideklarasikan mencapai Rp 39,2 triliun.

"Kami perkirakan mulai September ini akan segera mulai masuk (wajib pajak besar), untuk masuk ke kelompok pertama dengan uang tebusan 2 persen (repatriasi)," tuturnya.

‎Lebih lanjut Mekar menjelaskan, untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar khusus untuk badan, terbagi menjadi empat yaitu KPP Wajib Pajak Besar I menangani industri pertambangan, dimana ada 262 wajib pajak badan.
Kemudian, KPP Wajib Pajak Besar II yang menangani sektor perkebunan, perdagangan dan industri, dengan jumlah wajib pajak badannya sekitar 300.

"Kemudian KPP Wajib Pajak Besar III dan IV, dikhususkan untuk Badan Usaha Milik Negara," ucapnya.

artikel Baru 5 Persen Wajib Pajak yang Ikut Amnesti Pajak 


Top