Kamis, 07 Agustus 2014

Rencana Strategis Pengembangan Kota “Berjalanberiringan Secara Kohesif” Dengan Rencana Fisik Keruangan Kota

Model pertama diamati dari kasus Grand Prairie (Alberta, Canada, publikasi 1995a, 1995b, 1997, 1999, 2000). Dalam model ini, perencanaan strategis “berjalan beriringan secara kohesif” dengan perencanaan fisik keruangan. Perencanaan fisik telah lama berjalan menggunakan gaya perencanaan komprehensif, sedangkan perencanaan strategis di kota ini baru mulai dipakai pada tahun 1991. Produk perencanaan komprehensif (fisik/ keruangan) dalam kasus ini disebut sebagai “master plan” atau “municipal development plan”, sedangkan hasil perencanaan strategis disebut sebagai “strategic plan” atau “strategic action plan”. Mulai tahun 1993, dua alur gaya perencanaan tersebut mulai “dipersatukan dan dikohesikan” oleh dewan kota (city council, semacam DPRD kota). Penyatuan tersebut disebut sebagai “business planning” dengan alur dan pertanyaan kunci seperti terlihat pada Gambar
 













Hasil penyatuan dan kohesi tersebut mempengaruhi isi, baik rencana strategis maupun rencana “komprehensif” pengembangan kota (municipal development plan). Pada rencana strategis, hal ini terlihat pada isu strategis yang dipilih (mencakup pula: isu keruangan), sedangkan pada rencana komprehensif terlihat dari penggunaan “strategi” dalam manajemen pengembangan kotanya. Rencana strategis tersebut memfokuskan pada enam isu strategis (disebut sebagai bidang fokus atau focus area), yaitu:
 (1) leading Northwestern Centre,
(2) fiscal responsibility,
(3) internationally connected community,
(4) safe community,
(5) caring and active community,
(6) pride in a beautiful northern city.
Penggunaan strategi dalam perencanaan komprehensif pengembangan (keruangan) kota terlihat sebagai growth strategy, berdasar hasil analisis SWOT (strengths, weaknesses, opportunities, threats)—catatan: hasil analisis SWOT ini dipakai bersama, baik oleh perencanaan strategis maupun perencanaan komprehensif keruangan. Berbasis strategi tersebut, perencanaan pengembangan ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
(1) Housing: (a) community development, (b) residential development.
(2) Economic development: (a) industrial development, (b) commercial development.
(3) Community services: (a) general community services, (b) open space, parks, and recreation. (4) Municipal services: (a) school, hospital and library services, (b) protective services, (c) transportation, (d) utilities.
(5) Implementation.
Perencanaan komprehensif pengembangan kota ini bersifat “lintas dinas/departemen”. Selanjutnya, tiap dinas atau departemen pemerintahan kota mengembangkan rencana strategisnya masing-masing berlandaskan kebijakan strategis yang ditetapkan dalam council’s
strategic plan dan berdasar arahan pengembangan keruangan kota dalam municipal development plan. Pada kasus kota Grand Prairie ini didapat publikasi yang meringkas isi rencana-rencana strategis layanan dinas-dinas kota, yaitu publikasi: Service Area Strategic Plans: Executive Summaries (1995). Tiap rencana strategi dinas memuat: mission, vision, focus areas & goals. Dalam publikasi tersebut dicakup empat layanan dinas-dinas, yaitu: (1) engineering services, (2) planning and protective services, (3) community services, (4) financial services.

Pada kasus kota Grand Prairie ini, disamping perencanaan strategis yang dibuat untuk cakupan dinas atau departemen kota, juga dibuat rencana strategis yang mempunyai cakupan bagian (geografis) wilayah kota. Publikasi yang terkumpul dalam hal ini adalah: Grand Prairie Downtown Strategic Action Plan (1995). Rencana ini dimaksudkan sebagai bagian detail dari rencana pengembangan keruangan kota (Municipal Development Plan). Meskipun demikian, format dari rencana ini juga dipengaruhi oleh format rencana strategis, yaitu: memuat visi, berkokus pada beberapa isu strategis saja, dan memuat kebijakan (strategi). Secara substantif, sebagian besar isinya tetap berkaitan dengan fisik keruangan, yaitu berkaitan dengan: citra kota (image), layanan prasarana kota, sirkulasi, dan guna lahan. Selain itu, rencana ini juga mencakup aspek peraturan perundangan, ekonomi dan keuangan.


Top