Kamis, 15 Desember 2011

Pembangunan Industri


Pembangunan industri yang akan dilaksanakan bersumber dari potensi obyektif yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, yaitu meliputi potensi sumberdaya alam dan potensi sumberdaya manusia. Sebagai bangsa Indonesia kita memiliki modal pembangunan yang sangat melimpah, kekayaan alam kita bisa dikatakan lebih dari cukup jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Apalagi dengan jumlah penduduk  yang banyak pasti tenaga kerja juga melimpah. Sekarang tinggal bagaimana cara kita melaksanakannya agar jumlah penduduk yang banyak tersebut tidak menjadi beban bagi pembangunan.

Menurut Arsyad (1999), usaha pembangunan industri di daerah mulai dikenal setelah Perang Dunia II, yang dipelopori oleh Perroux (1970), Myrdal (1957) dan Hirscman (1958). Teori Perroux yang dikenal dengan teori pusat pertumbuhan, merupakan teori yang menjadi dasar dan strategi kebijaksanaan pembangunan industri daerah yang banyak diterapkan di berbagai daerah dewasa ini.

Perroux  dalam buku Arsyad (1999), mengatakan bahwa pertumbuhan tidak muncul di berbagai daerah dalam waktu yang sama, namun pertumbuhan hanya terjadi di beberapa tempat yang disebut sebagai pusat pertumbuhan dengan intensitas yang berbeda. Inti dari Teori Perroux tersebut adalah :

a.       Dalam proses pembangunan akan timbul industri unggulan yang merupakan industri penggerak utama dalam pembangunan suatu daerah. Karena keterkaitan antar industri sangat erat, maka perkembangan industri unggulan akan mempengaruhi perkembangan industri lain yang berhubungan erat  dengan industri unggulan tersebut.

b.  Pemusatan industri pada suatu daerah akan mempercepat pertumbuhan    perekonomian, karena pemusatan industri akan menciptakan pola konsumsi yang berbeda antar daerah sehingga perkembangan industri di daerah tersebut akan mempengaruhi perkembangan di daerah yang lain.

c.   Perekonomian merupakan gabungan dari sistem industri yang relatif aktif       (industri unggulan) dengan industri-industri yang relatif pasif, yaitu industri yang tergantung dari industri unggulan atau pusat pertumbuhan. Daerah yang relatif maju atau aktif akan mempengaruhi daerah daerah-daerah yang relatif pasif.

Secara umum industri dapat diklasifikasikan berdasarkan skala penggunaan tenaga kerja dan nilai investasinya. Menurut BPS klasifikasi industri berdasarkan skala pengunaan tenaga kerja adalah :
1.       Industri besar, yang menggunakan tenaga kerja lebih dari 100 orang.
2.       Industri sedang, yang menggunakan tenaga kerja antara 20 - 99 orang.
3.       Industri kecil, yang menggunakan tenaga kerja 5 -19 orang.
4.       Industri kerajinan rumah tangga, yang menggunakan tenaga kerja kurang dari 5 orang.

Sedangkan penggolongan industri menurut Dinas Perindustrian berdasarkan atas nilai investasinya, yaitu :
1.   Industri kecil, nilai investasi yang digunakan kurang dari Rp. 5 juta
2.  Industri menengah, nilai investasi  yang  digunakan antara Rp. 5 juta sampai   Rp. 200 juta
2.       Industri besar, menggunakan investasi sebesar lebih dari Rp. 200 juta

Dalam Undang- Undang no. 9 tahun 1995, juga ditetapkan bahwa usaha kecil adalah usaha yang memiliki aset neto (tanpa gedung dan tanah) tidak lebih dari Rp. 200 juta. Lalu industri menengah adalah industri yang memiliki aset neto antara Rp. 200 juta sampai dengan Rp.10 miliar, sedangkan industri dengan aset neto di atas Rp. 10 miliar adalah industri besar.


Top