Senin, 09 Juni 2014

EKONOMI KOPERASI

Berdasarkan pasal 33 ayat 1: “perekonomian disusun atas asas kekeluargaan” dan ini dapat diwujudkan melalui koperasi.
Indonesia banyak mengalami masalah karena insan – insan Indonesia cenderung memburu 5 K, yaitu:
1. Kekerasan
2. Kekuasaan
3. Kemudahan
4. Kekayaan
5. Kesenangan

Koperasi di Indonesia hanya sebagai wacana semata karena banyak dinodai dan tidak sesuai dengan konsepnya, funding father terdahulu.
1. Terjadinya peristiwa amandemen UUD ’45 pada pasal 33 di sidang MPR tahun 2002.
Debat untuk mengamandemenkan kelangsungan perdebatan dalam siding MPR itu seru, alot, dan cenderung panas à banyk perbedaan pro dan kontra antara amandemen dan tidak.
v Rumusan pasal 33 UUD ‘45sebelum amandemen:
a. Terdiri dari 3 ayat 1, 2, 3
b. Ada penjelasan yang menyebutkan “koperasi” secara eksplisit.
Hasil amandemen
a. Terdiri dari 5 ayat. Ayat 1, 2, dan 3 tetap, ayat 4 tambahan berbunyi “perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efifiesnsi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, berkemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”
Ayat 5 tambahan berbunyi “ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang – undang”
b. Dalam pasal 33 tersebut, tidak ada penjelasan dan tidak da kata “koperasi” yang disebutkan secara eksplisit.
v Alas an pro amandemen:
a. Sudah memasuki era global, maka perekonomian harus efifiesn, efektif dan persaingan bebas. Azas kekeluargaan dihilangkan.
b. Tidak ada hasil dari kekeluargaan, masih terdapat gap antara kaya – miskin yang semakin tajam, malah dilanda krisis.
c. Dari sejarah, koperasi tidak menunjukkan adanya potensi untuk mensejahterakan masyarakat, penyelewengan banyak terjadi.
v Kontra amandemen:
a. Azas kekeluargaan adalah warisan yang telah diberi oleh para pendiri bangsa yang harus di jaga.
b. Kalau dilanda krisis, maka bukan karena azas kekeluargaan tetapi karena pemerintah tidak menjalankan azas kekeluargaan (dilanda krisis berarti azas kekeluargaan tidak dijalankan dengan baik oleh pemerintah).

Ø Kita tidak boleh menganggap hasil sidang sebagai suatu kemajuan atau kemunduran karena akan terjadi perpisahan jika kita menganggap itu kemajuan atau kemunduran à neo liberalism.
Ø Suatu momentum / peluang dan kesempatan baru untuk member pemaknaan baru terhadap amanat pasal 33.
“yang pertama dan utama memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan koperasi adalah koperasi, tanggung jawab pemerintah untuk memberi kemudahan bagi masyarakat untuk memikul tanggung jawab unuk mengembangkan koperasi.
Ø Pembinaan koperasi melalui kebijakan bottom up, pemerintah berulur tangan tidak lagi campur tangan.
Amandemen pasal 33 adalah momentum yang meberikan pemaknaan baru terhadap amanat konstitusi. Jika sebelum amandemen koperasi adalah amanat UU / konstitusi.
Jika setelah amandemen berkoperasi adalah kesadaran masyarakat.

Pendirian koperasi SAE (Sinau Andandani Ekonomi = Belajar membenahi perekonomian)
Koperasi dengan anggota peternak sapi perah, pujon berdiri tahun 1962.
Latar belakang berdiri tahun 1962
Sebelumnya di Pujon ada 2 warga Negara Belanda yang menginvestasikan modalnya untuk ternak sapi perah. Saat itu terjadi konflik antara Indonesia dan Belanda mengenai Irian Barat sehingga terjadi konfrontasi fisik yang menewaskan Yus Sudarso dan kemudian Bung Karno menyatakan perang dengan Belanda dan menasionalisasikan modal – modal asing ke dalam modal Indonesia, sehingga peternakan itu ditinggalkan oleh 2 warga Negara asing sehingga ternak – ternak itu dibagikan kepada masyarakat dan mangalami masalah pemasaran, maka koperasi terbentuk karena adanya setiap individu yang mengalami masalah.

Makna koperasi menurut Bung Hatta:
1. Berjuang bersama – sama untuk memperbaiki nasib / taraf hidup.
2. (Sri Edi Suwarso) berkoperasi adalah monolong idir sendiri lewat kerjsama.
3. (Nirbito) berkoperasi adalah wadah untuk menggalang potensi untuk memecahkan ekonomi bersama para anggotanya.

Keberadaan koperasi hanya bermanfaat pada ekonomi Lemah?
Baik ekonomi lemah atau kaya / kuat sangat bermanfaat. Bagi ekonomi lemah, dengan berkoperasi dapat meningkatkan taraf hidup, bagi ekonomi kuat dapat menaikkan makna hidup.
Mengapa koperasi disebut sebagai “Gerakan Koperasi”?
1. Koperasi itu mencita – citakan terwujudnya kehidupan masyarakat yang menegakkan nilai – nilai luhur dan mulia.
2. Sehubungan amanat konstitusi: semua lapisan masyarakat harus saling memberikan support atau dukungan atas pelaksanaan amanat kosntitusi.
3. Pelaksanaan amanat kosntitusi tidaklah dilaksanakan melalui perintah / konstitusi akan tetapi melalui dialog guna menyadarkan masyarakat.
Jika dibandingkan dengan kemajuan – kemajuan yang dicapai oleh pelaku – pelaku ekonomi yang lain. Maka kemajuan koperasi jauh tertinggal. Dari kenyataan ini menunjukkan bahwa koperasi patut dipertanyakan keberadaannya selama ini. Karena tidak adil membandingkan pelaku – pelaku ekonomi dengan motif masing – masing yang berbeda, dan kecepatannya juga berbeda.
ICA merupakan wadah yang mendunia yang terletak di Jenewa, Swiss.
Visi ICA: pengembangan koperasi di berbagai Negara di dunia berdasarkan jati dirinya.
Untuk menghimpun / menggerakkan koperasi – koperasi di dunia agar tumbuh berkembang berdasarkan jati dirinya.
Alas an ICA mengadakan kongres dan merumuskan jati diri koperasi:
1. Sebelumnya merupakan prinsip
2. Terjadi penyelewengan di beberapa Negara.

Mengapa kongres 1995 tentang jati diri koperasi di Manchester United?
1. Karena pembicaraan tentang jati diri koperasi dianggap urgent atau penting, karena tuntutan dan tantangan globalisasi.
2. Sebelum 1895 ICA mempresentasikan jati diri ini terbatas / mengacu pada rumusan prinsip – prinsip koperasi yang diambil dari prinsip Rochdale.
3. Dari fenomena yang terjadi di dunia di mana berbagai belahan dunia adanya kecenderungan penyelewengan terhadap jati diri koperasi.
Kongres ICA diadakan karena adanya penyelewengan di Negara – Negara di dunia. Penyelewengan:
Di Negara sosialis (Eropa Timur) à koperasi kehilangan otonomi (merupakan pandangan pemerintah, bukan bawahannya).
Di Negara kapialis à koperasi yang semula merupakan perkumpulan orang menjadi perkumpulan modal (berorientasi pada pamrih).
Di Negara – Negara yang sedang berkembang (NSB) à koperasi menggantikan ideologinya yang semula kemandririan menjadi ketergantungan pada pemerintah.
Alas an pentingnya jati diri ICA:
1. Belum dirumuskannya jati diri sehingga banyak terjadi penyelewengan di berbagai Negara.
2. Untuk mencegah timbulnya penyelewengan di satu pihak dan di lain pihak untuk memberikan pegangan / pedoman bagi gerakan koperasi dunia dalam menghadapi arus globalisasi.
Maka ICA menganggap perlu untuk merumuskan jati diri koperasi dalam formula lugas, tegas, dan lengkap.

Rumusan jati diri oleh kongres ICA terdiri dari 3 komponen:
1. Pengertian
“Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang – orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, budaya bersama untuk suatu kepentingan, melalui perusahaan yang dimiliki bersama yag dikendalikan secara demokratis.”
è Dalam pengertian tersebut terdapat tiga unsur :
Unsur penekanan penekanan (karena telah terjadi penyelewengan, agar tidak terjadi lagi):
à Jati diri itu menekankan bahwa koperasi merupakan perkumpulan otonomi dari orang – orang yang bergabung secara sukarela.
Unsur pembaharuan (karena sebelumnya yang dipecahkan adalah ekonomi saja):
à Koperasi merupakan usaha untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi sosial dan budaya.
Pembaharuan sosial, budaya:
1. Koperasi yang konvensional memiliki kepedulian terhdap sosial budaya.
2. Koperasi yang berdiri khusus untuk sasaran sosial dan budaya
a. Sasaran sosial
Contoh: orang tua membentuk koperasi guna memecahkan masalah à menggunakan jasa bus antar jemput untuk anak – anak yang sekolah.
b. Sasaran budaya
Contoh: koperasi pengrajin batik bergabung dalam pengembangan desain batik.
Unsur penguatan (karena wadah koperasi berupa perusahaan yang dimiliki bersama dan secara demokratis akan menghasilkan kekuatan untuk mencapai tujuan)
à Melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis.
Nilai – nilai
Ada 2 nilai
1. Nilai dasar, ada 6 yaitu:
- Swadaya
- Swatanggung jawab
- Demokrasi
- Kebersamaan à tidak menyebarluaskan isu – isu
- Keadilan
- Solidaritas à tidak menggunakan hak peminjam dan diberikan pada orang yang kurang mampu
2. Nilai etis, ada 4 yaitu:
- Kejujuran
- Keterbukaan
- Tanggung jawab sosial
- Peduli terhadap sesame

Prinsip – prinsip ICA (1995)
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Kontrol secara demokratis oleh anggota à menggelar rapat anggota (RAB / RAT)
3. Partisipasi ekonomi oleh anggota
4. Otonomi dan independent
5. Pendidikan, pelatihan informasi
6. Kerjasama antar koperasi
7. Peduli terhadap komunitas

è Menurut kalangan pakar, koperasi adalah gerakan pendidikan di bidang ekonomi.


Keunggulan masyarakat berkoperasi (ICA)
1. Melalui berkoperasi anggota masyarakat memecahkan masalah dengan mandiri.
2. Melalui berkoperasi anggota masyarakat memecahkan masalah dengan bermartabat.
3. Melalui berkoperasi anggota masyarakat memecahkan masalah secara demokratis.
4. Melalui berkoperasi yang sangat sarat dengan nilai – nilai pendidikan yang merupakan proses pembelajaran.
5. Sebagai perkumpulan koperasi dikelola secara professional.
6. Berkoperasi memiliki jaringan luas (lokal, regional dan internasional).
7. Berkoperasi berarti juga memberantas pengangguran dna kemiskinan serta terciptanya integritas sosial.
8. Berkoperasi merupakan program pemerintah.
9. Dengan berkoperasi tidak ada pihak yang dirugikan karena dilaksanakan melalui perusahaan yang efektif dan efisien.
10. Melaksanakan kehidupan berkoperasi sekaligus melaksanakan amanat konstitusi.

è Koperasi dalam mengatasi masalah usaha – usaha rakyat dengan:
1. Inventarisasi
2. Klasifikasi
3. Bantuan – bantuan / pelatihan yang diperlukan
4. Permodalan
5. Pemasaran

Dari Percikan menjadi Kobaran Api
Percikan terjadi tahun 1844 waktu lahirnya kopersi di dunia, yaitu koperasi “Rochdale” di Inggris yang dilator belakangi oleh situasi revolusi industri (perubahan secara radikal dari padat karya menjadi padat modal) yang bergerak di bidang pengadaan sembako. Dari segi fakta, kecil namun dampaknya besar dan mendunia.


Kesimpulannya:
1. Gerakan koperasi akan semakin berkobar apabila perhatian pemerintah pada koperasi semakin buruk. Meskipun koperasi ingin dipadamkan, tapi jiwa berkoperasi semakin tinggi.
2. Diperlukan tokoh – tokoh yang selalu menghantarkan koperasi ke arah cita – cita.
3. Pertumbuhan koperasi tidak bisa dipisahkan dari perjuangan politik.
4. Apa yang dicanangkan dalam pasal 33 merupakan cita – cita yang perlu diperjuangkan dan diwujudkan oleh para generasi penerus.
5. Dengan percikan yang menjadi kobaran menunjukkan ideology menjadi terbuka.

Bung Hatta (Bapak Koperasi) merupakan pejuang, pemikir, penggagas, perumus, pecinta, pembicara, penggerak, pembela, perancang, pengawal koperasi.
Mengapa Bung Hatta memilih pasal 33 ayat 1, alasannya:
1. Jelas, memasuki era kemerdekaan rakyat Indonesia tidak hanya dibebaskan dari penjajahan politik tetapi juga harus dibebaskan dari penjajahan ekonomi.
2. Tidak memilih ekonomi liberal dan juga bukan ekonomi sosialis karena kemerdekaan politik yang didapat Indonesia juga harus memberi kebebasan rakyat dalam berekonomi.
Tidak memilih liberal karena penindasan ekonomi akan tetap berlangsung.
Tidak memilih paham materialism karena bersumber dari liberal dan sosialis adalah materialism.
Bung Hatta memilih paham kemanusiaan bukan paham materialisme seperti sosialis dan komunis, dan hanya koperasi yang paling sesuai dengan pasal 33 ayat 1.

Arah Kebijakan dan Strategi Pengembangan Koperasi untuk Memberdayakan Ekonomi Rakyat dalam Era Otonomi Daerah
Otonomi daerah: perubahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Paham ekonomi Indonesia yang selarasa dengan jati diri koperasi.
Dengan amanat konstitusi padal 33 ayat 1, ditinjau dari:
Sumber nya adalah paham kemanusiaan >< lawannya adalah paham kebendaan.
Paham kemanusiaan yang utama dan pertama adalah manusia à membutuhkan modal à untuk memberdayakan manusia agar martabat dan kesejahteraan meningkat. Paham kebendaan yang utama dan pertama adalah modal untuk mempekerjakan manusia.
Orientasi dari paham ekonomi Indonesia adalah cita – cita >< lawannya pamrih.
Motif dari para pelaku ekonomi ada 3 aspek:
a. Ekonomi (keuntungan, efisiensi)
b. Sosial (kebersamaan, kerjasama)
c. Moral
Ø Insane akomodatif: mempertemukan kepentingan pribadi dan kepentingan bersama
Ø Dalam ekonomi liberal: terjadi kepentingan individu saja (gap antara golongan kaa dan miskin tajam)
Ø Dalam ekonomi kapitalis: terjadi kepentingan kelompok saja (menginjak hak asasi karena tidak diakui hak milik perorangan)

Konsep Demokrasi Ekonomi
Demokrasi ekonomi dan politik ibarat mata uang, demokrasi politik tidak aka nada artinya jika tidak disertai dengan demokrasi ekonomi.
Demokrasi ekonomi: yang mewarnai kehidupan ekonomi adalah daulat rakyat (penentunya adalah rakyat) melalui pemberdayaan dari rakyat.
è Diwarnai oleh pemberdayaan masyrakat dari usaha mikro, menengah, dan makro. Dibentuk dalam wadah untuk mencapai cita – cita melalui penggalangan potensi.
è Dalam demokrasi ekonomi:
1. Makna daulat rakyat
2. Dari beragam ekonomi yang diberi tempat demokrasi
3. Hubungan antar para pelaku harus mencerminkan asas kekeluargaan (kerjsama, kemitraan, kebersamaan)
4. Kemitraan, kebersamaan antara para pelaku untuk kemakmuran yang adil dan merata.
5. Peran pemerintah adalah mengkondisikan melalui berbagai kebijakan untuk terlaksananya butir 1 – 4, mulai dari campur tangan hingga uluran tangan.
è Contoh kemitraan
Organisasi sendiri – sendiri, contoh:
à koperasi dengan perusahaan Honda
àkoperasi ternak sapi perah dengan Nestle
Syarat kemitraan:
1. Menguntungkan ke 2 belah pihak
2. Ada kesetaraan kedudukan
3. Otonomi
4. Didasari oleh semangat kebersamaan
è Contoh kerjasama
Berdagang bersama antar koperasi
Contoh: koperasi menanamkan investasi di SPBU secara patungan.
Mulai dari asas kekeluargaan à paham ekonomi
Maka pelaku ekonomi mempunyai tanggung jawab untuk pencapaian cita – cita kemakmuran yang adil dan merata.
Tanggung jawabnya yaitu tanggung jawab sosial, yang paling tinggi tanggung jawabnya adalah koperasi, yang kedua BUMN dan kemudian swasta.
àperbedaan kadar tanggung jawab yang dipikul masing – masing pelaku ekonomi akan Nampak dari karakter bisnisnya.
Ø Koperasi à berwatak sosial
Ø BUMN à benuansa sosial
Ø Swasta à berkepedulian sosial
Watak sosial à menjadi milik, bagian jati diri koperasi
BUMN dan Swasta hanya tempelan saja
è Watak sosial yang utama dan pertama adalah pemberian layanan, pelayanan yang bermanfaat akan memperoleh keuntungan.
è Nuansa sosial yang utama dan pertama adalah mencari keuntungan dengan diimbangi pelayanan sebagai kewajiban.
è Kepedulian sosial yang utama dan pertama adalah mencari keuntungan dengan disertai pemberian pelayanan sebagai kebutuhan.


Koperasi Rochdale
Dari segi fakta historis, koperasi Rochdale adalah koperasi kecil tapi mempunyai dampak yang begitu besar dan berpengaruh ke seluruh dunia, karena:
1. Koperasi tersebut mengandung suatu pembaharuan, karena sebelumnya suatu badan usaha selalu merupakan kumpulan modal, sedangkan koperasi tersebut berorientasi pada keuntungan.
Koperasi adalah sekumpulan orang senasib sepenanggungan yang berorientasi bukan pada keuntungan tetapi pencapaian cita – cita bersama.
Dalam inovasi / pembaharuan koperasi Rochdale ada tiga dimensi:
1. Dimensi paham à tercermin dalam prinsip – prisnip koperasi.
2. Dimensi kelembagaan à dalam 28 orang buruh
3. Dimensi teknologi à terdapat pembukuan yang teratur

2. Koperasi mempunyai prinsip yang berjumlah 8 prinsip yang dipatuhi secara disiplin oleh para anggotanya sehingga bisa tumbuh, eksis da berkembang secara berkelanjutan.

3. Dunia merindukan pembaharuan di mana pembaharuan koperasi mempunyai dampak yang berkembang dan berkelanjutan. Dengan adanya koperasi yang mendunia akan menimbulkan tata cara ekonomi yang lebih adil dan sejahtera.
à Koperasi Rochdale:
1. Koperasi pertama di dunia.
2. Mempunyai prinsip – prinsip yang kemudian prinsipnya dipakai di seluruh dunia.

“DARI PERCIKAN MENJADI KOBARAN API”

1844 : kelahiran koperasi Rochdale à anggota buruh pabrik
1852 : Undang – Undang Koperasi yang pertama di dunia
1895 : berdirinya ICA (International Cooperation on ALiensi) yang merupakan suatu organisasi di luar PBB yang menyatukan seluruh gerakan koperasi di dunia, terhadap pelestarian dan pengembangan koperasi dunia. Melalui ICA, prinsip – prinsip Rochdale menjadi prinsip koperasi dunia.
1896 : berdirinya koperasi di Indonesia di Purwokerto “Hulpen spaac bank” yang beranggotakan pegawai negeri Hindia – Belanda.
1908 : berdirinya Budi Utomo àorganisasi para pemuda yang bergerak memperjuangkan kemerdekaan yang juga tertarik pada koperasi (mempropagandakan koperasi ke masyarakat luas).
1915 : Undang – Undang Koperasi yang pertama di Indonesia dilatar belakangi oleh pemerintah Hindia – Belanda yang menghambat perkembangan koperasi, buktinya:
- Ijin pendirian koperasi harus melewati Gubernur Jendral.
- Akta pendirian harus dibuat dalam bahasa Belanda.
- Dikenai biaya 50 golden (± 5 juta rupiah).
- Pihak kepemimpinan koperasi harus diawasi oleh pihak inteligen.
1928 : sumpah pemuda (kesadaran berbangsa) à koperasi – koperasi daerah didirikan oleh Jong Java, Jong Celebes, Jong Sumatra menjadi satu kesatuan nasional.
1932 : Bunga Hatta studi ke Eropa.
1945 : 18 Agustus 1945 UUD 1945 pasal 33 ayat 1, 2 & 3 merupakan penjelasan koperasi.
1947 : 12 Juli à kongres koperasi pertama di Indonesia di Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Keputusan kongres pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat:”
1. Perlunya gerakan koperasi yang berkumpuk dalam satu wadah SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Republik Indonesia) yang sekarang berubah menjadi Dekopin.
2. Mereka menuntut agar ada UU Koperasi yang bercorak nasional karena dulu bercoral colonial (peninggalan Belanda) à yang bersifat antipasti, sedangkan nasional bersifat simpati.
3. Menempatkan prioritas, program untuk mendidik masyarakat luas mengenai koperasi lewat pendidikan (kurikulum koperasi masuk ke sekolah)
è 12 Juli merupakan “HARI KOPERASI”
Tahun 1947, pada masa itu pasal 33 masih berupa wacana atau cita – cita karena pada saat itu pemerintah masih berkonsentrasi pada peperangan yang terjadi (agresi militer I dan agresi militer II)
Tahun 1958, diberlakukan UU Koperasi I di masa kemerdekaan UU No 79 tahun 1958, pengaruhnya terhadap koperasi yaitu: koperasi mengalami stagnasi (tidak berubah).
UU No 7 tahun 1958 berkaitan dengan merealisasikan kongres di Tasikmalaya yaitu pembentukan sendiri UU Koperasi.
5 Juli 1959 dikeluarkan “Dekrit Presiden”
Latar belakang untuk menghentikan instabilitas pemerintah sehingga tidak berlakunya lagi UUD ’50, dan dikembalikan pemberlakuan kembali UUD ’45, dan pemerintahan beralih dari sistem parlementer ke presidensiil dan demokrasi menjadi demokrasi terpimpin.
Dikeluarkan PP no 60 tahun 1959 dan pada waktu itu terjadi penyelewengan ideology koperasi:
- koperasi yang semestinya adalah alat perjuangan ekonomi anggota kemudian dijadikan alat revolusi ekonomi àpolitik.
- Mempolitisir koperasi, “pengurus koperasi harus terdiri dari unsur nasakom (nasionalis, agama, komunis) atau dari perwakilan partai.
- Koperasi dijadikan alat bagi pemerintah untuk mendistribusikan barang – barang kebutuhan pokok kepada masyarakat (tidak benar pemerintah membawahi koperasi).
Ada 3 krisis yang dialami Indonesia:
- Krisis kepemimpinan
- Krisi kewibawaan
- Krisis kepercayaan
Koperasi di desa masih Kopperta (Koperasi Produksi Pertanian)
Pemerintah menjadi ancaman bagi kopreasi karena koperasi dijadikan alat revolusi 1965.
Pada ORBA II, Maret “kembali ke UUD secara resmi, murni dan konsekuen.
Bidang perkoperasian
1967 à dikeluarkan UU No 12 tahun 1967. Dikeluarkan untuk menggantikan UU No 14 tahun 1965 yang telah mengalami penyelewengan terhadap ideology koperasi.
UU No 12 tahun 1967 ada 3 misi:
- Mengoreksi penyelewengan atas ideology koperasi oleh UU No 14 tahun 1965.
- Memurnikan ideology koperasi sesuai dengan apa yang menjadi jati dirinya.
- Menyehatkan kembali kehidupan koperasi agar mampu berperan untuk melaksanakan amanat konstitusi pada pasal 33 ayat 1
Tahun 1973
Keluar Inpres No 4 tahun 1973, koperasi tentang BUUD. Latar belakang kelahiran Inpres no 4 tahun 1973 tentang BUUD (Badan Usaha Unit Desa), perlu dibentuk setiap wilayah atau disebut wilayah unit desa, lahan pertanian 900 – 1000 hektar, lahan pertanian 600 – 100 hektar. Layanan yang diberikan merupakan layanan kebutuhan usaha tani misalnya pupuk, bibit, processing, marketing (pemasaran). Untuk keperluan perkreditan setiap wilayah dilayani oleh BRI Unit Desa, sehingga campur tangan pemerintah tinggi sekali.
Tahun 1978, keluar Inpres no 2 tahun 1978 tentang BUUD / KUD. Latar belakangnya sebagai strategi dan ditempuh melalui 3 tahapan.
- Tahap I : tahap officialisasi dengan dikeluarkannya Inpres No 4 tahun 1973 (campur tangan pemerintah banyak).
- Tahap II : tahap disofficialisasi (peran pemerintah berkurang).
- Tahap III : tahap kemandirian (peran pemerintah menjadi semakin kecil dan koperasi semakin mandiri).
Jadi Inpres no 2 tahun 1978 dianggap memasuki tahap ke II.
Inpres no 4 tahun 1978 dianggap memasuki tahap III à menuju kemandirian semua diserahkan kepada anggota.
Perbedaan konsep – konsep:
- Inpres I : pelayanan khusus diserahkanpara petani dengan luas lahan 600 – 100 hektar.
- Inpres II : yang dibiayai tidak semata para petani tapi warga desa luasnya 1 kecamatan.
- Inpres III : yang dilayani tidak semata para petani tetapi juga warga desa di setiap kecamatan didirikan lebih dari satu koperasi.

Di masa ORBA pengembangan koperasi:
n Jalur cepat à inpres
è Gagal dalam KUD karena pemerintah salah pendekatn, di mana salahnya karena pemerintah mengharapkan koperasi yang small business dijadikan big business dan keberatannya menjadi big business adalah yang dapat mengakses hanya orang – orang kaya yang ada di pelosok desa sehingga warga desa yang miskin tidak terjangkau lagi.
è Dengan big business manajemennya sangat komplek, sedangkan SDM minim, sehingga banyak terjadi mis-management, kurang memerankan anggota tetapi lebih memerankan bantuan – bantuan dari pusat.

n Jalur lambat à di luar koperasi yang lebih bertahan

Era Reformasi
è Dengan dikeluarkannya inpres no 18 tahun 1998 yang dikeluarkan pada saat BJ Habibie jadi presiden.
è Latar belakang:
Oleh adanya kegagalan dari kebijakan pemerintah, jalur cepat yang lebih mengutamakan pendekatan top down.
Dengan kegagalan ini maka dianggap kebijakan pembinaan koperasi lewat proyek KUD dianggap tidak cocok dalam era baru, yaitu era reformasi yang menuntut iklim demokrasi, keterbukaan, desentralisasi dan kemandirian.
Dengan konsep KUD, dianggap ruang kebebasan bagi masyarakat pedesaan, untuk membentuk, membela, melindungi dan memecahkan masalah ekonomi dari para anggota.
Harapan:
Dapat memberikan kesempatan dan peluang bagi komunitas – komunitas tertentu yang bisa mendirikan koperasi yang diharapkan bisa tumbuh melalui penggolongan potensi dari para anggota. KUD tidak dipakai karena membatasi ruang gerak koperasi.
Contoh: petani cabe, padi tidak boleh berkoperasi, jika ingin berkoperasi harus ke KUD.
è Era Reformasi
1. Koperais sudah baru, sudah tidak ada lagi KUD
2. Koperasi baru + KUD (sekedar nama)
3. KUD (sekedar nama)

Reformasi menghendaki otonomi daerah yaitu dari sentralisasi ke desentralisasi dari pemerintah pusat ke daerah dalam kebijakan dalam pembinaan koperasi.
è Segi positif (+)
Masing – masing daerah otonom bisa memutuskan kebijakan sesuai dengan situasi kondisi daerah masing – masing.
Ada suasana untuk berkompetensi untuk mencapai kemajuan untuk masing – masing daerah otonomi.
è Segi negatif (-)
Tidak semua pemerintah daerah merespon dengan membiarkan koperasi tumbuh berkembang sendiri tanpa uluran tangan dari pemerintah.
Perkembangan koperasi tidak merata secara nasional.

Era reformasi
B.J. Habibie
Gus Dur
è Mulai digulirkan mengenai otoda di mana kewenangan koperasi diberikan kepada masing – masing daerah baik provinsi / kota.
è Departemen koperasi diturunkan menjadi….
è Kebijakan Gus Dur mengubah paradigma dari koperasi menjadi tanggung jawab pemerintah menjadi tanggung jawab masyarakat sekitar.
Megawati (2,5 tahun)
è Amandemen pasal 33 dalam sidang tahunan MPR.
è Kebijakan ekonomi dihentikan, sesuai bantuan ditujukan oleh IMF.
SBY & JK
è Program revitalisasi pertanian cenderung kurang berhasil dalam pelaksanaannya sehingga apa yang diharapkan belum membuahkan hasil, koperasi belum berperan penting.
è Program pemberian fasilitas dan bantuan khususnya masyarakat kantung – kantung kemiskinan.
è Program – program penyantunan dilakukan oleh departemen – departemen yang terkait terutama yang sangat menonjol, departemen sosial dan kesehatan, juga pendidikan.
Dengan peran dari departemen – departemen tersebut, maka peran departemen koperasi menjadi tenggelam.
SBY & Boediono
è Menyelenggarakan National Summit (rembug nasional) dirancang dari pihak pemerintah (presiden bersama kabinetnya).
è Pemerintah akan bersikap pasif (diam), lebih banyak jadi pendengan à merupakan pendekatan bottom up.
è Manfaat menyelenggarakan rembug nasional:
Suasana yang mau menampung
Meningkatkan rasa tanggung jawab
Meningkatkan persatuan nasional
è Yang perlu dilakukan dalam kabinet ini:
1. Nama koperasi disalahgunakan, banyak koperasi yang tinggal nama, dalam penyelenggaraannya seperti rentenir, tidak berwatak sosial.
2. Penindakan / penelitian koperasi yang tidak aktif. Kementerian koperasi harus membuat pedoman.
3. Harus berhasil membuat UU Koperasi yang baru sebagai pengganti UU No. 25 tahun 1992 karena UU ini sudah ketinggalan jaman.
4.
5. Pemerintah pusat harus membuat strategi yang mendasar tentang oengembangan koperasi, UMKM dan garis – garis besar ini lebih dioperasionalkan dan dijalankan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten.

Peristiwa tahun 2002
Dengan diadakannya siding tahunan MPR untuk mengamandemenkan UUD ’45 pasal 33
è Alas an pro amandemen: dalam era global, ekonomi Indonesia harus efisien agar mampu bersaing.

Sejarah koperasi
Koperasi lahir pada tahun 1844 di Inggris yang dinamakan Koperasi Rochdale / Koperasi Pioneer / Koperasi Pendahulu. Didirikan oleh 28 orang buruh pabrik tekstil, yang secara kecil – kecilan namun dampaknya begitu besar sampai mendunia. Pada saat itu mulai bergulirnya revolusi industri (perubahan dari intensif tenaga menjadi intensif mesin). Nasib buruh semakin tertindas karena pemilik modal menekan upah buruh dan buruh – buruh banyak yang diganti dengan tenaga mesin (revolusi industri). Para buruh akhirnya bersatu menyelesaikan masalah – masalah mereka dan mendirikan Koperasi Rochdale.
è Makna:
1. Koperasi merupakan gerakan yang tumbuh dari bawah, kesadaran adanya urgensi untuk membentuk suatu wadah.
2. Paham kemandirian.
3. Kemandirian adakan dicapai apabila mereka “bekerja bersama”.
4. Tujuannya untuk memecahkan masalah ekonomi mereka.
è Koperasi mendunia:
Koperasi ini merupakan pembaharuan karena koperasi ini merupakan perkumpulan orang yang bergerak di bidang usaha dan memperjuangkan kepentingan kaum lemah.
Koperasi ini mempunyai prinsip – prinsip yang dipatuhi secara konsisten oleh anggotanya.
Koperasi ini mempunyai paham yang lebih mengedepankan …….yang menjadi penyeimbang paham liberal. Koreksi terhadap ekonomi liberal, di mana koperasi ini mengurangi kesenjangan kaya – miskin.
è Indonesia
Koperasi lahir pertama kali di Indonesia tahun 1896 “Hulpen Spaar Bank” didirikan oleh Raden Arya Wirya Atmadja. Koperasi lahir sebelum kemerdekaan.
Tanggal 20 Mei 1908, Budi Utomo lahir yang mempropagandakan koperasi ke masyarakat luas.
Tokoh Rochdale: William King, Robert Owen, Charles Howard.
Makna dari prinsip koperasi:
1. Prinsip merupakan penjabaran dari ideology koperasi
2. Rumusan prinsip ini mencerminkan idetitas atau jati diri koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
3. Prinsip – prinsip koperasi merupakan pedoman bagi insan koperasi dalam berperilaku dalam praktek berkoperasi.
è Jati diri koperasi: pengertian, nilai – nilai dan prinsip
è Dimensi koperasi:
IPTEK àmanajer/karyawan
Ideologi àuntuk anggota
Kelembagaan àpengurus

è Pengertian koperasi UU No. 25 tahun 1992 pasal 1 ayat 1
Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandasakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Kesalahan UU Koperasi à koperasi merupakan badan usaha, padahal merupakan perkumpulan orang.
(pasal 2) : Koperasi berlandaskan pancasila dan UUD 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.
(pasal 3) : tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggota.

è Membangun koperasi
Ancaman à diwaspadai
1. Internal à sumber daya manusia (pengurus itu sendiri).
2. Eksternal à mitra koperasi.
Gangguan à ditanggulangi
Bersumber dari lingkungan koperasi (ipoleksosbudhankam)

è ICIS : International Cooperative Identity Statement (identitas koperasi dunia)
è Bahaya pendektean:
1. Mitra bisnis koperasi
2. Dari pemerintah à pihak – pihak yang mempunyai otoritas.
3. Dari lembaga – lembaga swadaya masyarakat, e.g: parpol
è Statsel pasif : keanggotaan koperasi secara otomatis.
è Statsel aktif : menjadi anggota koperasi harus daftar dulu.
è Makna prinsip Rochdale:
1. Gerakan dari bawah
2. Kesadaran untuk menyelesaikan masalah secara mandiri
3. Bekerja sama
4. Kerja sama yang bergerak di bidang ekonomi
5. Menanamkan disiplin diri para anggota utuk menjadi pedoman dalam melangsungkan kegiatannya
è Pasal 33 ayat 1
(1) Perekonomia disusun atas usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan “Bangun perusahaan itu yang berdasrakan pasal tersebut adalah koperasi”
à Kita tidak memilih sosialis karena tidak demokratis dan otoriter dari pemerintah.
à Kita tidak memilih liberal karena adanya penindasan ekonomi, gap antara kaya dan miskin semakin lebar.
è Indonesia sedang terjangkit 5 K:
1. Kekerasan
2. Kekuasaan à cenderung korupsi, perebutan kekuasaan
3. Kemudahan à seseorang masuk koperasi hanya untuk kemudahan memperoleh pinjaman
4. Kekayaan
5. kesenangan
è Motif masuk koperasi untuk menggalang potensi
Koperasi bermanfaat bagi ekonomi lemah, meningkatkan taraf hidup. Menurut Bung Hatta, makna koperasi berjuang memperbaiki nasib secara bersama – sama.
Koperasi juga bermanfaat bagi ekonomi kuat, untuk meningkatkan makna hidup.
è Komponen – komponen koperasi
1. Ideologi à paham / jati diti yang diyakini mengandung kebenaran – kebenaran yang digunakna dalam perilaku untuk mencapai apa yang ingin dicapai.
2. Kelembagaan à wadah untuk mengamalkan ideologi.
3. IPTEK à guna efisiensi dan efektivitas guna masa depan koperasi.
4. Lingkungan à member peluang pada koperasi untuk berkarya.

è Usaha besar à dipedulikan
è UMKM dan Koperasi à diberdayakan
è Wong cilik à perlu disantun

Kelahiran koperasi 1944 di Inggris dikenal dengan koperasi Rochdale dan perkembangannya ternyata mendunia dan menjdai koperasi pioneer (pendahulu) yang didirikan oleh 28 buruh pabrik tekstil di Inggris.
è Mengapa dampaknya mendunia?
Dulu ada revolusi industri dan revolusi hijau
Revolusi industri : perubahan revolusioner dari intensif tenaga kerja menjadi intensif mesin.
Di mana produk pertanian meningkat dan tenaga kerja diganti dengan mesin sehingga mengakibatkan penindasan kaum buruh.

è Keahlian koperasi: à makro à kepincangan sosial à koperasi alat perjuangan nasional à kemakmuran yang adil & merata
à mikro à alat perjuangan ekonomi para anggota

è Aliran – aliran koperai:
1. Dengan Rochdale, kehadiran koperasi mengoreksi akibat negative yang ditimbulkan oleh sistem ekonomi liberal yang bersifat menindas ekonomi lemah.
2. Aliran sosialis, koperasi adalah suatu tahapan kea rah perwujudan masyarakat sosialis.
3. British commonwealth, koperasi merupakan saran untuk mewujudkan masyarakat adil dan merata.

è Jasa koperasi Rochdale : melahirkan UU koperasi yang pertama kali di tahun 1952
è Gerakan dari bawah (masyarakat kecil) “koperasi Rochdale”, kelebihannya:
1. Semangat kebersamaan (kerukunan)
2. Tahan banting (ketahanan)
3. Tidak banyak bicara
4. Tidak mengenal pamrih
è Prinsip – Prinsip koperasi
Lahirnya prinsip berawal dari semangat yang bersifat abstrak dan merealisasikannya dengan perbuatan (aksi) untuk menyelaraskan antara semangat dan aksi maka diperlukan pedoman aksi yang berwujud prinsip – prinsip tersebut.
è Prinsip Rochdale ada 9 butir yang menarik bagi para ahli (pakar) dan ICA
è Dari para ahli merumuskan 8 butir kemudian 7 butir
è Prinsip Raiffesien (kaum petani di desa) & Prinsip Herman Schulze (pengrajin & pedagang)
è Dari Raiffesien dan Herman Schulze lahir koperasi kredit pertama,
o ketidak adilan dalam koperasi kredit yang menikmati keuntungannya adalah mereka yang tidak bekerja yaitu rentenir.
è Herman Schulze : pengrajin dan pedagang d kota kesulitan dalam mencari modal.
è Prinsi Rochdale à SHU dibagikan untuk anggota tiap tahun
è Prinsip Raiffesien & Schulze à SHU tidak dibagikan tetapi digunakan sebagai cadangan.

Prinsip Raiffesien
Swadaya
Daerah kerja terbatas
SHU untu cadangan
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Usaha hanya kepada anggota
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip Rochdale
Pengawasan secara demokratis
Keanggotaan yang terbuka
Bunga atas modal di batasi
Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
Netral terhadap politik dan agama

Prinsip herman Schulze
Swadaya
Daerah kerja tak terbatas
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Tanggung jawab anggota terbatas
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Usaha tidak terbatas, tidak hanya untuk anggota

Prinsip ICA
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa pembatasan yang dibuat – buat
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
SHU dibagi 3: cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing – masing
Semua komponen harus melaksanakan pendidikan secara terus – menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.

è Macam – macam rapat anggota:
1. Rapat anggota pembentukan koperasi
2. Rapat anggota tahunan
3. Rapat anggota untuk mengesahkan rencana anggaran dan tenaga kerja
4. Rapat anggota khusus à biasanya dilakukan untuk melakukan perubahan terhadap anggaran dasar
5. Rapat anggota luar biasa
a. Bisa atas permintaan pengurus : apabila ada suau urgensi yang mengharuskan segera dilaksanakannya rapat anggota luar biasa sepeerti à ada investor yang mengajak koperasi untuk bekerja sama membuka suatu usaha.
b. -----------“--------------- pejabat / pemerintah: didasarkan oleh suatu kebutuhan untuk menyampaikan kebijakan – kebijakan baru tentang perkoperasian.
c. -----------“--------------- anggota : minimal 10 % à apabila ada isu tentang penyelewengan keuangan sehingga perlu penyelidikan ulang.

è Asas kekeluargaan
1. Perilaku semua pelaku ekonomi mengandung 3 aspek 9aspek ekonomi, sosial, dan moral).
2. Semua pelaku ekonomi tanpa kecuali harus memikul tanggung jawab sosial.
3. Antar ketiga pelaku ekonomi bukan saling menjatuhkan, tai saling bekerja sama bersifat kemitraan, yaitu: posisi setara, semangatnya bekerja sama, saling menguntungkan.
4. Asas kekeluargaan tidak anti efisiensi, tetapi efiensi yang bekeadilan.
5. Asas kekluargaan tidak menentang persaingan, bukan persaingan bebas, tapi persaingan yang sehat.

è Koperasi primer minimal beranggotakan 20 orang à berdasarkan rasionalitas sesuai dengan keadaan Indonesia saat ini.
è Rasionalitas ? citra koperasi jelek di mata masyarakat à anggotanya sedikit, memberikan kemudahan dan kelayakan akrena rakyat yang suka koperasi sedikit.
è Koperasi primer membentuk koperasi sekunder, utamanya untuk keperluan koordinasi. Lain dengan penggabungan, yang semula 5 koperasi menjadi 1, alas an utamanya adalah untuk keperluan efisiensi dan efektivitas.
è Soko guru: harus menjadi perekonomian nasional, mengimplementasikan asas kekeluargaan, pemberdayaan ekonomi rakyat (mikro, makro & menengah) agar bisa setara dengan BUMN dan perusahaan besar).
è Koreksi terhadap UU Koperasi
1. Pengertian koperasi lebih jelas pakai pengertian dari ICA dalam UU, koperasi adalah badan usaha, sedangkan dalam ICA koperasi adalah perkumulan otonom.
2. Belum memasukkan rumusan jati diri dari ICA , nilai – nilainya belum ada.
è Perubahan anggaran dasar adalah perubahan yang bersifat penting / prinsip.


Top