Senin, 18 September 2017

Leasing (Sewa Guna Usaha)

Leasing atau sering disingkat dengan SGU adalah kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal baik dengan menggunakan hak opsi (Finance Lease) maupun tanpa menggunakan hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha  (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.  Hak opsi adalah hak untuk membeli objek sewa guna usaha setelah berakhir perjanjian berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.

Pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang penyewa guna usaha yang kemudian disewa guna usahakan kembali. Sepanjang perjanjian SGu, hak milik atas barang modal berada pada perusahaan pembiayaan.

Pihak-Pihak yang Terkait dengan Kegiatan Leasing

  1. Lessor adalah pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal.
  2. Lessee adalah pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
  3. Supplier adalah pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
  4. Bank merupakan pihak atau kreditor yang tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam mekanisme levarge lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank.
  5. Asuransi merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dan lessee dengan dikenakannya biaya asuransi kepada lessee.
Jenis Jenis Leasing

Dalam menjalankan kegiatan usahanya perusahaan leasing dapat digolongkan menjadi 3 jenis kelompok leasing yaitu:
a. Independent Leasing Company
Adalah jenis pembiayaan leasing dimana lessor bebas menentukan pembelian barang dari berbagai     supplier yang kemudian di lease kepada pemakai.
b. Captive Lessor
Adalah jenis pembiaaan leasing dimana lessor bebas menentukan pembelian barang dari berbagai supplier yang kemudian di lease kepada pemakai
c. Lessee Broker atau Packager
Jenis pembiayaan leasing dimana lessor memiliki supplier tersendiri yang berperan sebagai perusahaan induk. Pihak pertama terdiri dari perusahaan induk dan anak perusahaan dan pihak keduanya lessee sebagai pemakai barang.

Klasifikasi Leasing

1. Finance Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Leasee yang akan membutuhkan suatu barang jenis modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Leasee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.

Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa penggunaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.

Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:

a . Direct Finance Lease

Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.

b. Sale and Lease Back

Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini leasee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and leasen back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.

2. Operating Lease

Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.

Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharaokan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.

sumber:
http://stiebanten.blogspot.co.id/2011/04/sewa-guna-usaha-leasing.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Sewa_guna_usaha
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/257
https://www.slideshare.net/syafyess/perusahaan-pembiayaan
https://mukhammadluthfinugroho.wordpress.com/2012/06/20/leasing-bag-2-pihak-pihak-yang-terlibat-dalam-leasing-tulisan-softskill-4_semester-4/
http://scdc.binus.ac.id/financeclub/2017/06/apa-itu-sewa-guna-usaha-leasing/
http://afand.abatasa.co.id/post/detail/2656/leasing-sewa-guna-usaha--pengertian.html


from HOT COFFEE http://razzratu.blogspot.com/2017/09/leasing-sewa-guna-usaha.html


Top