Kamis, 12 Januari 2017

Negara Kantongi Rp.1,3 T Berkat PPN Rokok Naik

Malang, Jawa Timur, Indonesia - Kementerian Keuangan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Hasil Termbakau menjadi 9,1%. Sebelumnya PPN rokok ini dipatok 8,7%.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bapak Kemenkeu Goro Ekanto menyatakan, dari nilai Pajak rokok tersebut negara mendapatkan Rp.1,3 T.
Rp.1,3 T itu kurang lebih, hitung-hitung asumsi perkiraan produksi (rokok) tahun ini. kata bapak Kemenkeu, hari kamis (12-1-2017).
Dia mengaku belum mengetahui mengenai produksi rokok yang diproyeksi menurun tahun ini. yang jelas, katanya lagi, besaran Rp.1,3 T dihitung dari dataa produksi rokok yang dimiliki Bea Cukai.
Isunya begitu (produksi menurun), enggak ngerti juga, yang tahu kan pengusaha. Bea Cukai kan dapat data. Penjelasannya.
Sekedar informasi, Kemenkeu telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2016 sebagai perubahan atas PMK nomor 174/PMK.03/2015 tentang cara penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembahakau.

Atas diterbitkannya PMK tersebut PPN atas penyeragam hasil tembakau naik dari 8,7% menjadi 9,1%. Berdasarkan PMK tersebut, tarif PPN rokok 9,1% berlaku sejak 1 Januari 2016.

Terima Kasih Kepada google.com , google.co.id , Bing , Yahoo
from HIMAKA UNITRI http://www.himakaunitri.com/2017/01/negara-kantongi-rp13-t-berkat-ppn-rokok.html
Terima Kasih Telah membaca Negara Kantongi Rp.1,3 T Berkat PPN Rokok Naik pada blog kami Bangsa Jurnal , semoga bermanfaat bagi kita semua


Top