Minggu, 23 Oktober 2016

Kas dan Setara Kas


I. DEFINISI KAS DAN SETARA KAS
      Kas adalah uang tunai yang paling likuid sehingga pos ini ditempatkan pada urutan teratas dari aset. Yang termasuk dalam kas adalah seluruh alat pembayaran yang digunakan dengan segera seperti; uang kertas, uang logam, dan saldo rekening, giro di bank. Menurut PSAK 2,setara kas adalah  investasi yang sifatnya likuid,berjangka pendek dan dengan cepat dijadikan kas dalm jumlah tertentu tanpa menghadapi resiko perubahaan nilai signifikan. Pada umumnya dengan investasi dengan jatuh tempo asli tiga bulan atau kurang yang memenuhi syarat sebagai selera kas, deposito yang jatuh temponya kuranmg atau sama dengan tiga bulan dan tidak diperpanjang terus menerus (rollover) dapat dikategorikan sebagai setara kas.
   Contoh setara kas yang disamakan dengan kas, menurut Harrison (1995:731) adalah treasury bills, commercial paper jangka pendek, money market serta surat-surat berharga lain yang mempunyai syarat-syarat:
  1. Setiap saat dapat ditukar dengan kas
  2. Tanggal jatuh temponya sangat singkat, dalam waktu tiga bulan atau kurang.
  3. Resiko perubahan nilai yang kecil atau kurang berarti.
       Jadi tidak semua investasi jangka pendek dikelompokkan sebagai setara kas. Hal ini tergantung pada kebijakan keuangan masing-masing perusahaan. Suatu  perusahaan harus memiliki kebijakan yang jelas dalam menentukan perkiraan-perkiraan apa saja yang termasuk dan tidak termasuk dalam kategori sebagai setara kas, dan kebijakan ini harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan perusahaan serta harus dijalankan secara konsisten dari waktu ke waktu. Dalam laporan arus kas, kas dan setara kas diperlakukan sebagai suatu kesatuan. Dengan kata lain, lapaoran arus kas menyatakan perubahan dalam kas dan setara kas. Oleh karena itu, ppengeluaran kas untuk memperoleh setara kas dan penerimaan kas dari penjualan setara kas tidak dmasukkan dalam laporan arus kas.
  * Menurut PSAK No.2 hal. 2.2 dan 2.3 (IAI:2002)
  •  Setara Kas (Cash Equivalent) adalah investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa tanpa menghadapi resiko perubahan nila yang signifik.
 * Sifat kas.
  • Harta lancer perusahaan yang sangat menarik dan mudah untuk diselewengkan.
  • Banyak transaksi perusahaan yang menyangkut penerimaan dan pengeluaran kas. 
 * Contoh Kas
  • Kas kecil (petty Cash)
  • Saldo rekening Giro di Bank.
  • Bon Sementara (IOU)
  • Bon Kas Kecil yang belum di Reimbursed (ganti) .
 *  Untuk memenuhi persyaratan Setara Kas.
  • Investasi harus segera dapat diubah menjadi kas dalam jumlah yang telah diketahui (jatuh tempo dalam waktu ≤ 3 bulan dari tanggal perolehan) tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan.
  • Cerukan (Bank Overdraft) yaitu jumlah penarikan yang melebihi dana yang tersedia pada akun rekening giro.
* Tidak termasuk Setara Kas.
  • Investasi dalam bentuk saham (saham preferen) yang dibeli dan akan segera jatuh tempo serta tanggal penebusan/redemption date telah ditentukan.
* Tujuan Pemeriksaan (audit objectives) Kas/Setara Kas.
  1. Untuk memeriksa apakah terdapat internal control yang cukup baik atas kas dan setara kas dan transaksi penerimaan dan pengeluaran kas dan Bank, dengan ciri-ciri sebagai berikut: 
          a. Adanya pemisahan tugas dan tanggung jawab antara yang menerima dan mengeluarkan kas dengan 
             yang melakukan pencatatan, memberikan otoritas atas pengeluaran dan penerimaan kas.
          b. Pegawai yang membuat rekonsiliasi bank harus lain dari pegawai yang mengerjakan buku bank.
              Rekonsiliasi bank dibuat setiap bulan dan harus ditelaah oleh kepala bagian akuntansi.
          c. Digunakan impress fund system untuk mengelola kas kecil, maksudnya dalam system ini jumlah                 rekening kas kecil selalu tetap yaitu sebesar cek yang diserahkan kepada kasir kas keciluntuk
             membentuk dana kas kecil.
         d. Penerimaan kas, cek dan giro harus disetor ke bank dalam jumlah seutuhnya.
         e. Uang kas disimpan yang aman.
         f. Uang kas harus dikelola dengan bank.

   2.  Memeriksa apakah saldo kas dan setara kas yang ada adi neraca per tanggal neraca benar-benar ada
        dan dimiliki perusahaan (Exixtence)
   3.  Untuk memeriksa apakah ada pembatasan untuk penggunaan saldo kas dn setara kas .
   4.  Untuk memriksa, seandainya ada saldo kas dan setara kas dalam valuta asing, apakah saldo tersebut         dikonversikan kedalam rupiah dengan menggunakan kurs tengan BI pada tanggal neraca dan apakah
        selisih kurs yang terjadi sudah dibebankan atau dkreditkan keLaba Rugi tahun berjalan.
  5.  Untuk memeriksa apakah penyajian di Neraca sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
       Indonesia (Presentation dan Disclosure)

Menurut SAK.
  1.  Kas dan setara kas disajikan di neraca sebagai harta lancer (currentasset)  
  2. Kas dan setara kas penggunaannya dibatasi dapat dimasukkan dalam aktiva lancer hanya jika pembatasan tersebut dilakukan untuk menyisihkan dana untuk melunasi kewajiban jangka pendek atau jika batasan tersebut hanya berlaku selama satu tahun. 
  3. Saldo kredit pada perkiraan bank dsajikan pada kelompok kewajiban jangka pendek dan saldo kredit dan debit rekening giro pada bank yang sama dapat digabung dan disajikadn pada neraca sebagai satu kesatuan.
    Bank adalah saldo rekening giro yang dapat digunakan secara bebas untuk membiayai kegitan usaha. Yang tidak termasuk dalam pengertian kas baik menuruk akuntansi dan perpustakaan adalah
  • Deposito yang jatuh temponya lebih dari tiga bulan atau rollover.
    Saldo rekening berupa deposito yang jatuh temponya lebih dari tiga bulan atau rellover tidak termasuk dalm pengertian kas karena  tidak dapat digunakan sewaktu-waktu
  • Prangko dan meterai
    Biasanya perusahaan mempunyai persediaan prangko dam meterai yang dapat dipakai sewaktu-waktu. Persedian ini tidak termasuk dalam pengertian kas, sekalipun persediaan ini sering disimpan oleh kasir perusahaan, apabila jumlahnya cukup besar, persediaan ini dapat digolongkan kedalam persediaan perlengkapan alat alat kantor (supplies).
  • Kas bon dan uang muka.
    Kas bon merupakan bukti uang muka dari pegawai tidak dapat digolongkan kedalam kas. Kertas kertas tersebut tidak dapat digunakan sewaktu waktu,sehingga tidak dapat diangap sebagai uang tunai.
  • Cek mundur dan cek kosong.
    Cek mundur tidak dapat diuangkan sampai jatuh temponya sehingga tidak memenuhi syarat sebagai kas. Cek mundur yang diterima untuk melunasi piutang belum mengurangi saldo piutang. Apabila dapat diuangakan karena tidak cukup dananya dibank, cek tersebut disebut cek kosong. Cek kosong sama sekali tidak memiliki harga, sehingga tidak diangap sebagai aset perusahaan. 
      Untuk keperluan penyusunan neraca komersial dan neraca fiskal. Kas dan bank dilaporkan sebagai nilai nominal. Perlakuan tahap kas dan bank dalam perpajakan dan akuntansi pada umumnya tidak jauh  berbeda.  Ketentuan perpajakan tidak mengtur secara terperinci mengenai teknik dan metode pembukuan kas dan bank. Oleh karna itu pratik akuntansi komersial yang mengatur tentang teknik dan metode pembukuan kas dan bank, dapat diikuti sepenuhnya.
     Untuk tujuan pengendalian kas dan bank perusahaan umumnya melakukan pemisahan dana antara kas kecil (petty cash) dan kas besar (cash on hand).cas kecil umumnya dipakai untuk pengeluaran harian perusahaan yang sifatnya rutin dan tidak besar jumlahnya. Kas besar umunya dipakai oleh perusahaan untuk pengeluaran tertentu dan disimpan oleh perusahaan didalam brangkas. Dalam kas kecil dikenal dua sistem yaitu,;
  • Imprest fund system (sistem dan tetap dengan pencatatan transaksi dan mutasi dana kas kecil dilakukan saat penggantian dan).
  • Fluctualiting fund system (sistem dana berfluktuasi dengan pencatatan transaksi dan mutasi dana setiap saat).
     Wajib pajak (WP) dapat memilih dari salah satu dari kedua sistem diatas semuanya itu diserahkan
     sepenuhnya pada praktik pembukuan WP.

 II.  PERATURAN PERPAJAKAN MENGENAI BUNGA BANK.

       Berdasarkan PP nomor 131  Tahun 2000 dan KMK nomor 51/KMK.04/2001, Tentang Pemotongan  Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia,  penghasilan dalam bentuk bunga yang dapat dari deposito/ tabungan, diskonto sertifikat bank indonesia (SBI), dan jasa giro ( dengan pengecualian yang disebut dengan bagian selanjutnya) dikenakan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 undang-undang PPh.
       Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Pajak Penghasilan menyebutkan, bahwa:
“Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya penghasilan dari transaksi saham dalam sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah”

Penggenaan pajak atas penghasilan tersebut adalah:
  1. Sebesar 20% dari jumlah bruto dan bersifat final apabila penertima penghasilan adalah WP dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
  2. Sebesar 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)dan bersifat final apabila penerima penghasilan adalah WP luar negeri.
      Penghasilan atas bunga deposito/bunga tabungan,diskonto (SBI), dan jasa giro dipotong langsung oleh bank pembayaran/pembebanan biaya;pihak bank tersebut yang akan membayar/menyetor PPh 4 ayat 2 tersebut ke Kas Negara menggunakan surat setoran pajak dan melaporkanya ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan surat pemberitahuan (SPT) masa PPh 4 ayat 2.

Pemotongan pihak tidak dilakukan terhadap
  •  Bunga dari deposito dan tabungan serta  diskonto SBI sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan bunga yang dipecah-pecah.
  •  Bunga data diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di indonesia atau cabang  bank luar negeri Indonesia.
  • Bunga deposito dan tabuangan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendirianya telah di sahkan oleh mentri keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 UU nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun
  • .Bunga tabunga pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pememilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri
Pemotong PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto adalah:
  1. Bank Pembayar Bunga .
  2. Dana pensiUn yang telah dosahkan Menteri Keuangan dan Bnak yang menjual kembali Sertifikat BI (SBI) kepada pihak lain yang bukan dana pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan dan bukan bank wajib memotong PPh atau diskonto SBI teersebut
 Peraturan Tentang Sertifikat Bank Indonesia (SBI):
  • Dana Pensiun dan bank yang menjual kembali Sertifikat Bank Indonesia kepada pihak lain yang bukan bank atau kepada Dana Pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan, wajib memotong Pajak Penghasilan atas diskonto SBI tersebut ( wajib memtong PPh atas selisih antara nilai nominal dengan harga jualnya).
  • Jika pihak lain menjual kembali SBI tersebut, maka selisih antara nilai nominal dengan harga jualnya merupakan keuntungan karena pengalihan harta yang tidak perlu dipotong PPh, namun wajib dilaporkan di SPT tahunan.
Sehubungan dengan pajak final tersebut, pencatatan atas pendapat bunga secara fiskal disajikan pada sejumlah neto pendapatan bunga yang direrima, yang dapat bunga  dikurangi dengan PPh 4 ayat 2 atas bunga:

       Menurut transaksi tersebut pada dasarnya pelaporan atas pendapatan bunga secara fiskal dan disajikan pada jumlah neto pendapatan  bunga yang diterima, yaitu pendapatan bunga yang dikurangi PPh 4 ayat 2 atas bunga dengan jumlah Rp.800.000. Hal tersebut sesuai dengan Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan.
       Untuk jasa giro dan bunga deposito, perlakuan akuntansi perpajakan sama seperti pelakuan administrasi perpajakan untuk bunga tabungan. Karena penghasilan ini terkena PPh final, maka harus dikoreksi negatif dalam rekonsiliasi fiskal pada akhir tahun.

#. Beberapa contoh transaksi Kas dan Bank yang berkaitan dengan objek pajak yang dikenakan bagi pihak yang bertransaksi. 
Pada tanggal 4 Februari 2011 Tn. Nurdin menerima bunga deposito dari Bank Mandiri sebesar Rp 8.000.000 dengan tarif Pajak Penghasilan yang pemungutannya bersifat final (pasal 4 ayat 2) yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah No. 31 Tahun 2000 besarnya PPh atas bunga deposito bersifat final = 20% x Rp 8.000.000 ayat jurnal yang diperlukan tergantung Wajib Pajak menggunakan metode pancatatannya yaitu:
  1.  Metode Bruto (gross method)
          Pada metode tersebut PPh pasal 4 (2) diperlakukan sebagai beban. Tetapi perlu diperhatikan bahwa undang-undang PPh menyatakan pajak penghasilan tidak diperkenankan untuk dibebankan (pasal 9 huruf “h” Undang-Undang PPh).
    Ayat Jurnal saat menerima bunga deposito:

Tanggal
Akun
Debet
Kredit
4 Feb 2011
Kas dan Bank
6.400.000


PPh 4 (2)
1.600.000


      Penghasilan Bunga

8.000.000


        2. Metode Neto (net method)
                Prinsip dasar sama seperti metode bruto, hanya mencatatnya saja berdasar pada jumlah bruto
           yang jumlah penghasilan setelah dikurangi pajak penghasilan Pasal 4 ayat (2), maka ayat jurnal dapat
          disusun:

 #  Contoh Perhitungan Pajak (PPh) Pasal 4 ayat 2 Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto 
     Sertifikat Bank Indonesia (SBI):
     > Tuan Budi menyimpan uang di Bank A berbentuk deposito sebesar 100.000.000 dengan tingkat suku
         bunga 12%  pertahun sehingga menerima bunga setiap bulan sebesar 1.000.000.
         1. Atas bunga sebesar 1.000.000 dipotong PPh pasal 4 (2) sebesar: 1.000.000 x 20% = 200.000.
         2. Uang yang diterima tuan Budi dari bunga deposito per bulan sbesar 1.000.000 – 200.000 =
             800.000
     > Tuan Aditya menyimpan uang di bank A berbentuk deposito sebesar 7.000.000 dengan tingkat suku
         bunga 12% pertahun sehingga menerima bunga setiap bulan sebesar 70.000.
        - Atas bunga sebesar 70.000 tidak dipotong PPh pasal 4 (2) karena nilai deposito kurang dari
          7.500.000
#. Menghitung Besarnya Pajak Bunga Deposito
        Menghitung pajak deposito sebenarnya cukup mudah karena Anda hanya perlu mengkalikan 20% dengan suku bunga yang Anda terima. Misalnya saja jika Anda mempunyai deposito sebesar Rp50.000.000 di bank dan mendapatkan bunga deposito sebesar 5% per tahun. Maka, perhitungan pajak yang harus Anda bayarkan adalah sebagai berikut:
     - Bunga deposito per tahun: Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000
     - Bunga deposito per bulan: Rp2.500.000 : 12 = Rp208.333
     - Pajak deposito per bulan: 20% x Rp208.333 = Rp41.666
     - Pajak deposito per tahun: Rp41.666 x 12 = Rp499.992

DESKRIPSI MAKALAH
Nama Maata Kuliah         : Akuntansi perpajakan
Nama Dosen pengampuh : Risna Ningsih
Semester                           : Semester 5 (Konsentrasi perpajakan)
Anggotta Kelompok  1     :  YOHANES HANDRIANUS LAKA
                                              GERMANUS SENDRAGUS
                                              OKTAVIANA LIA
                                              ROSIANI
                                              NADIA REZA ARRABIYATUL YANUAR
DOWNLOAD FILE         :   MICROSOFT WORD (DISINI)    POWER POINT (DISINI)









Terima Kasih Kepada google.com , google.co.id , Bing , Yahoo
from HIMAKA UNITRI http://www.himakaunitri.com/2016/10/kas-dan-setara-kas.html
Terima Kasih Telah membaca Kas dan Setara Kas pada blog kami Bangsa Jurnal , semoga bermanfaat bagi kita semua


Top